PILIHAN
Mahfud MD Nilai #2019GantiPresiden Bukan Gerakan Makar
Bualbual.com, Gerakan tagar #2019GantiPresiden dituding sebagai bagian dari gerakan makar. Deklrasi gerakan #2019GantiPresiden ini pun mendapatkan penolakan di berbagai daerah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MDmenilai, gerakan #2019GantiPresiden bukanlah gerakan makar. Bagi Mahfud, #2019GantiPresiden tak ada bedanya dengan gerakan aspirasi lain yang disuarakan masyarakat.
"Tidak ada makar. Istilah makar dikatakan bukan (oleh) ahli hukum. Itu aspirasi saja seperti menyatakan #2019TetapPresiden," ujar Mahfud di UII, Sleman, Rabu (5/9).
Mahfud menjelaskan gerakan #2019GantiPresiden bukanlah makar dan tak salah secara kajian hukum. Utamanya jika mengacu pada arti hukum makar sendiri yang diatur dipasal 104 sampai 129 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada tiga garis besar makar. Satu membuat merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden seperti disandera diculik. Keduaj merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintahan lumpuh," urai Mahfud.
Sedangkan garis besar yang ketiga adalah gerakan untuk mengganti ideologi Indonesia yaitu Pancasila. Tiga poin itu disebut Mahfud baru bisa dikatakan melakukan perbuatan makar.
Dari kriteria-kriteria itu, Mahfud tidak menemukan letak makar yang didesas-desuskan terhadap gerakan #2019GantiPresiden. Mahfud juga menilai seandainya gerakan itu masuk kategori demonstrasi, tidak perlu pula mengajukan izin dan cukup dengan pemberitahuan saja.
"Pemberitahuan saja. Cukup memberi tahu kalau tidak baik dilarang. Kalau dilarang apa alasannya? Harus jelas," urai Mahfud.
Mahfud menambahkan kalaupun kemudian ditemukan ada pelanggaran dari aksi #2019GantiPresiden, bisa dikenakan pasal yang lebih spesifik. Seperti pasal penistaan terhadap pejabat publik.
"Kalau pun ada pelanggaran, pasal yang ditetapkan harus lebih spesifik. Misalnya gerakan tersebut diboncengi fitnah dan caci maki maka terdapat pasal sendiri. Seperti (pasal) penistaan terhadap pejabat publik. Jadi bukan (pasal) makar," tutup Mahfud.
Editor : bbc | Sumber : Merdeka.com

Berita Lainnya
Dimana Habib Riziq Hingga Mabes Polri Siap Membantu Polda Metro Jaya Mencari dirinya
Coach Raja Gopal 'Faisal' Akui Dapat Tawaran Melatih di Klub Liga Premier Malaysia
Kuliner di Bumi Melayu 'Durian Sepanjang Masa' dan Ikan Baung Jadi Daya Tarik Wisatawan ke Pekanbaru
Dua Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Motor di DKP Inhil Dieksekusi
Mengapung di Laut, Tim Sar Temukan Satu Korban Kapal Karam Tujuan Bengkalis - Malaysia
Terkait Penggerebekan Rumah Dukun Aborsi Inhu, Ini Alasan Dina Tega Menbunuh Cabang Bayinya
Akankah Berpotensi Langka di Akhir Tahun? Konsumsi Premium di Riau Meningkat
Warga Rohul Padati Pelayanan Kesehatan Tim Medis ACT Riau "Pasca Banjir"
Pelaku Curas Motor Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Alamak, Baru Tiga Menit Menikah Sudah Minta Cerai Ape Pasal!
BUAL Pemprov Riau: Dana Bankeu Cukup Besar Fokus Digunakan Untuk Pengembangan BUMDes
Anggota Koramil 03 Tempuling Bersama Polsek Kempas Lakukan Pam Perayaan Natal di Gereja AGAPE