• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Mahfud MD Nilai #2019GantiPresiden Bukan Gerakan Makar

Redaksi

Rabu, 05 September 2018 13:34:09 WIB Dibaca : 1150 Kali
Cetak


Bualbual.com, Gerakan tagar #2019GantiPresiden dituding sebagai bagian dari gerakan makar. Deklrasi gerakan #2019GantiPresiden ini pun mendapatkan penolakan di berbagai daerah. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MDmenilai, gerakan #2019GantiPresiden bukanlah gerakan makar. Bagi Mahfud, #2019GantiPresiden tak ada bedanya dengan gerakan aspirasi lain yang disuarakan masyarakat. "Tidak ada makar. Istilah makar dikatakan bukan (oleh) ahli hukum. Itu aspirasi saja seperti menyatakan #2019TetapPresiden," ujar Mahfud di UII, Sleman, Rabu (5/9). Mahfud menjelaskan gerakan #2019GantiPresiden bukanlah makar dan tak salah secara kajian hukum. Utamanya jika mengacu pada arti hukum makar sendiri yang diatur dipasal 104 sampai 129 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Ada tiga garis besar makar. Satu membuat merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden seperti disandera diculik. Keduaj merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintahan lumpuh," urai Mahfud. Sedangkan garis besar yang ketiga adalah gerakan untuk mengganti ideologi Indonesia yaitu Pancasila. Tiga poin itu disebut Mahfud baru bisa dikatakan melakukan perbuatan makar. Dari kriteria-kriteria itu, Mahfud tidak menemukan letak makar yang didesas-desuskan terhadap gerakan #2019GantiPresiden. Mahfud juga menilai seandainya gerakan itu masuk kategori demonstrasi, tidak perlu pula mengajukan izin dan cukup dengan pemberitahuan saja. "Pemberitahuan saja. Cukup memberi tahu kalau tidak baik dilarang. Kalau dilarang apa alasannya? Harus jelas," urai Mahfud. Mahfud menambahkan kalaupun kemudian ditemukan ada pelanggaran dari aksi #2019GantiPresiden, bisa dikenakan pasal yang lebih spesifik. Seperti pasal penistaan terhadap pejabat publik. "Kalau pun ada pelanggaran, pasal yang ditetapkan harus lebih spesifik. Misalnya gerakan tersebut diboncengi fitnah dan caci maki maka terdapat pasal sendiri. Seperti (pasal) penistaan terhadap pejabat publik. Jadi bukan (pasal) makar," tutup Mahfud.   Editor : bbc | Sumber : Merdeka.com




Berita Lainnya

Antisipasi penyebaran Covid-19 di Wilkum Polsek Mandau, Larang Buka Hiburan Dan Pedagang Diminta Tidak Siapkan Meja Kursi

Pemkab Bengkalis Hadirkan Ustadz Zakcy Mirza 'Sambut 1 Muharram 1441 H'

Ini Kata Septina Saat Ditanya Soal Keinginan Maju d Pilgubrii

Demokrat: Istirahat Dulu Saja, Nanti Blunder Lagi 'Ahok Bebas'

Ahli Konstruksi UIR Sarankan Disdik Minta Bantu Tenaga Teknis Audit Bangunan Pagar Sekolah SD yang Roboh

Geram, Bupati Kendal Datangi Pelaku Video Murid Bully Guru

Kemarahan DPR hingga Sebut Luhut ingin jual pulau Indonesia ke asing

Anggota DPRD Inhil Asmadi Laksanakan Reses di Kecamatan Mandah

Prabowo Marah Kader Gerindra Yang kritik AHY

Benarkah Andik Vermansah Gabung Kedah FA?

Mana Yang Lebih Baik Air Kemasan Atau Air Rebus?

Motif Pelaku Pembunuhan Erna Widyawati IRT Di Selatpanjang Meranti

Terkini +INDEKS

Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui

02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
01 Agustus 2025
Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
01 Agustus 2025
TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
01 Agustus 2025
Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 2 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 3 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 4 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 5 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 6 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 7 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
  • 8 TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media