PILIHAN
Mahfud MD Nilai #2019GantiPresiden Bukan Gerakan Makar

Bualbual.com, Gerakan tagar #2019GantiPresiden dituding sebagai bagian dari gerakan makar. Deklrasi gerakan #2019GantiPresiden ini pun mendapatkan penolakan di berbagai daerah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MDmenilai, gerakan #2019GantiPresiden bukanlah gerakan makar. Bagi Mahfud, #2019GantiPresiden tak ada bedanya dengan gerakan aspirasi lain yang disuarakan masyarakat.
"Tidak ada makar. Istilah makar dikatakan bukan (oleh) ahli hukum. Itu aspirasi saja seperti menyatakan #2019TetapPresiden," ujar Mahfud di UII, Sleman, Rabu (5/9).
Mahfud menjelaskan gerakan #2019GantiPresiden bukanlah makar dan tak salah secara kajian hukum. Utamanya jika mengacu pada arti hukum makar sendiri yang diatur dipasal 104 sampai 129 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada tiga garis besar makar. Satu membuat merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden seperti disandera diculik. Keduaj merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintahan lumpuh," urai Mahfud.
Sedangkan garis besar yang ketiga adalah gerakan untuk mengganti ideologi Indonesia yaitu Pancasila. Tiga poin itu disebut Mahfud baru bisa dikatakan melakukan perbuatan makar.
Dari kriteria-kriteria itu, Mahfud tidak menemukan letak makar yang didesas-desuskan terhadap gerakan #2019GantiPresiden. Mahfud juga menilai seandainya gerakan itu masuk kategori demonstrasi, tidak perlu pula mengajukan izin dan cukup dengan pemberitahuan saja.
"Pemberitahuan saja. Cukup memberi tahu kalau tidak baik dilarang. Kalau dilarang apa alasannya? Harus jelas," urai Mahfud.
Mahfud menambahkan kalaupun kemudian ditemukan ada pelanggaran dari aksi #2019GantiPresiden, bisa dikenakan pasal yang lebih spesifik. Seperti pasal penistaan terhadap pejabat publik.
"Kalau pun ada pelanggaran, pasal yang ditetapkan harus lebih spesifik. Misalnya gerakan tersebut diboncengi fitnah dan caci maki maka terdapat pasal sendiri. Seperti (pasal) penistaan terhadap pejabat publik. Jadi bukan (pasal) makar," tutup Mahfud.
Editor : bbc | Sumber : Merdeka.com
Berita Lainnya
Antisipasi penyebaran Covid-19 di Wilkum Polsek Mandau, Larang Buka Hiburan Dan Pedagang Diminta Tidak Siapkan Meja Kursi
Pemkab Bengkalis Hadirkan Ustadz Zakcy Mirza 'Sambut 1 Muharram 1441 H'
Ini Kata Septina Saat Ditanya Soal Keinginan Maju d Pilgubrii
Demokrat: Istirahat Dulu Saja, Nanti Blunder Lagi 'Ahok Bebas'
Ahli Konstruksi UIR Sarankan Disdik Minta Bantu Tenaga Teknis Audit Bangunan Pagar Sekolah SD yang Roboh
Geram, Bupati Kendal Datangi Pelaku Video Murid Bully Guru
Kemarahan DPR hingga Sebut Luhut ingin jual pulau Indonesia ke asing
Anggota DPRD Inhil Asmadi Laksanakan Reses di Kecamatan Mandah
Prabowo Marah Kader Gerindra Yang kritik AHY
Benarkah Andik Vermansah Gabung Kedah FA?
Mana Yang Lebih Baik Air Kemasan Atau Air Rebus?
Motif Pelaku Pembunuhan Erna Widyawati IRT Di Selatpanjang Meranti