Pemkab Bireun Himbau Masyarakat yang Bukan Muhrim Dilarang Ngopi Satu Meja
Bualbual.com, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Syariat Islam (DSI) setempat mengimbau kepada masyarakat baik laki-laki maupun perempuan dilarang ngopi/minum semeja yang bukan muhrimnya karena melanggar aturan syariat islam. Hal itu disampaikan melalui surat imbauan kepada pemilik warung/kafe kota setempat.
Bukan hanya itu, dalam surat imbauan tersebut bagi pengelola kafe/warung kopi diingatkan agar tidak melayani perempuan diatas pukul 21.00 WIB, terkecuali wanita itu datang bersama mahramnya.
“Iya benar, kami memberlakukan aturan itu demi kebaikan mereka juga, karena dengan duduk satu meja laki-laki dan perempuan non muhrim, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” kata Kepala Dinas Syariat Islam, Kabupaten Bireuen, H Jufliwan, Rabu (5/9).
Ia mengungkapkan imbauan tersebut sudah lama dikeluarkan sejak tahun 2017 lalu. Namun saat ini pihaknya kembali mengingatkan guna saling menjaga agar tidak terjadi pelanggaran syariat islam.
“Haram hukumnya laki dan perempuan ngopi dan makan semeja yang bukan mahramnya,” katanya ;agi.
Saat AJNN menanyakan, apabila masih kedapatan ada yang duduk ngopi satu meja yang bukan mahram akan diberikan sanksi, ia menjelaskan tidak sanksi yang diberikan, namun pihaknya akan memanggil mereka dan mengarahkan serta memberikan ceramah terkait kesalahan yang mereka buat.
“Tujuan kami hanya berdakwah, dengan harapan tidak terjadi pelanggaran Syariat islam,” ujarnya.
Editor : bbc | Sumber : AJNN

Berita Lainnya
Viral!!! Aksi #2019GantiPresiden di Depan Markobar Solo
Remaja Pembunuh Sadis Kuansing, Divonis Penjara Seumur Hidup
Secara Aklamasi Said Syarifuddin Terpilih Menjadi Ketua HNSI Kab Inhil Periode 2018-2023
UAS Batal Terbang Gara-gara Asap, Begini Sindirannya untuk Pembakar Lahan
Sempat "Mati Suri", PBVSI akan Bangkitkan Voli Riau
Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Dua Desa Ini Bentuk 'Musaga Indragiri'
Cie, Timnas Indonesia Dapat Dukungan dari Miyabi Nih
MenPANRB Larang PNS Hendak Naik Pangkat Bawa Map ke BKN
IRT Ditipu Pangeran Rp154 Juta, Dijanjikan Jadi PNS
Kemenangan Surabaya Bhayangkara Samator Tutup Volly Ball Proliga 2020 Pekanbaru
Curi 10 Kg Jengkol, 2 Pemuda Kena Sanksi Adat 3 Bulan Tinggalkan Desa
Waduh Ada Temuan dari BPK RI TA 2014 Di Pemkab Inhil, Tak Tercapainya Pembuatan dan Pemeliharaan Hutan Rakyat