Pemkab Bireun Himbau Masyarakat yang Bukan Muhrim Dilarang Ngopi Satu Meja
Bualbual.com, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Syariat Islam (DSI) setempat mengimbau kepada masyarakat baik laki-laki maupun perempuan dilarang ngopi/minum semeja yang bukan muhrimnya karena melanggar aturan syariat islam. Hal itu disampaikan melalui surat imbauan kepada pemilik warung/kafe kota setempat.
Bukan hanya itu, dalam surat imbauan tersebut bagi pengelola kafe/warung kopi diingatkan agar tidak melayani perempuan diatas pukul 21.00 WIB, terkecuali wanita itu datang bersama mahramnya.
“Iya benar, kami memberlakukan aturan itu demi kebaikan mereka juga, karena dengan duduk satu meja laki-laki dan perempuan non muhrim, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” kata Kepala Dinas Syariat Islam, Kabupaten Bireuen, H Jufliwan, Rabu (5/9).
Ia mengungkapkan imbauan tersebut sudah lama dikeluarkan sejak tahun 2017 lalu. Namun saat ini pihaknya kembali mengingatkan guna saling menjaga agar tidak terjadi pelanggaran syariat islam.
“Haram hukumnya laki dan perempuan ngopi dan makan semeja yang bukan mahramnya,” katanya ;agi.
Saat AJNN menanyakan, apabila masih kedapatan ada yang duduk ngopi satu meja yang bukan mahram akan diberikan sanksi, ia menjelaskan tidak sanksi yang diberikan, namun pihaknya akan memanggil mereka dan mengarahkan serta memberikan ceramah terkait kesalahan yang mereka buat.
“Tujuan kami hanya berdakwah, dengan harapan tidak terjadi pelanggaran Syariat islam,” ujarnya.
Editor : bbc | Sumber : AJNN

Berita Lainnya
Terima Kasih Polresta Pekanbaru Akhirnya Saya Miliki Kursi Roda
Perwakilan Guru Bubar, Tak Ditemui Pejabat Pemko Pekanbaru
Bakar 12 Kg Sabu-sabu Hingga Jadi Kepulan Asap
Perpustakaan di Pekanbaru Sediakan Pendongeng 'Tumbuhkan Minat Baca'
Kapitra Ampera Polisikan Balik Eggi Sudjana soal Kesaksian Palsu
Tetap Tolak Penjelasan Walikota, Guru Pekanbaru Berencana Mengadu ke Pusat 'Terkait Perwako 7/2019'
Bisa Terjadi Lawan kotak kosong, Demokrat Ajukan Nama Wardan -Su Untuk Maju di Pilkada Inhil 2018
BPBD Rohul Tetapkan Status Waspada Banjir Daerah 3 Aliran Sungai Besar
Di MTSN Babinsa Koramil 08/Mandah Berikan Materi Wasbang!
Mendikbud: Pemerintah Butuh 90.000 Guru SMK hingga 2020
Instalasi Masal Di Kantor Bupati Berlangsung Meriah Dan Sukses
PGN dan PHRI se-Indonesia Tandatangani Kerja Sama, Perluas Pemanfaatan Energi Baik Gas Bumi