• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Ahli Hukum UIR Angkat Bicara Terkait Ujaran Kebencian Pada Universitasnya

Redaksi

Jumat, 14 September 2018 07:37:02 WIB Dibaca : 1048 Kali
Cetak


Bualbual.com, Akun Facebook atas nama Eka Octaviyani yang dilaporkan Mahasiswa bersama IKA UIR ke Polda Riau. Terkait Dugaan tindakan pidana ITE dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Universitas Islam Riau Kamis (13/9/2018). Pakar Hukum Dr. Yudi Krismen, US, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Riau angkat bicara mengenai persoalan ini. “ Kalau dari sisi Hukum memang seharusnya ada kejelasan dan kepastian kepada siapa sebuah penghinaan dilakukan. “Namun jika memang sudah ada bukti sebuah peristiwa itu mengarah pada seseorang, kasus ini bisa saja diproses,” katanya, kepada awak media pada , Jumat (14/9/2018) . Dikatakan Yudi Krismen , Ujaran kebencian yang di muat oleh akun Eka Octaviyani “ Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas uir, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang-orang yang gak lulus di universitas incaran biasanya kebuangnya disini, orang yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul disini, anggap aja seperti kentut, yg aromanya jg bakal ilang bentar lagi. Aku kira universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir, ngakak sendiri”, ujarnya. Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Eka Octaviyani sudah kuat. Sehingga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karna UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur para pengguna Facebook dengan ancaman Pelanggaran Kesusilaan, yakni pada (Pasal 27 ayat (1)), Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3)), dan Penyebaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) (Pasal 28 ayat (2). Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa perbuatan Eka Octaviyani memiliki muatan adanya Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga Pasal tersebut. Karena di dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu Informasi/Dokumen Elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Ini cukup jelas perbuatan Eka Octaviyani sudah menyebarkan ujaran kebencian dianggap sudah melakukan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau . “Kita minta segera mungkin Polda Riau memproses Perkara ini agar tercapai rasa Keadilan Hukum,” Tandas Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.*   Editor : bbc | Sumber : Ranahriau.com




Berita Lainnya

Abdul Wahid" Ajak Membumikan Paham-paham Menyejukkan "Sosialisasi 4 Pilar"

Di Kuindra HM. Wardan Paparkan Prioritas Program Pemkab Inhil Tahun 2017

Siapa Dalang Dibalik Penggelembungan PPP, Siap - Siap Akan Ada Tersangka, Masuk Tahap Penyidikan

Jarak Pandang 3 Wilayah Di Provinsi Riau Terbatas 'Kabut Asap'

Dandim 0314/Inhil, Salurkan Bantuan ke 12 Kepala Keluarga Pengusian Karhutla di Kec Tempuling

Pingsan di Persidangan, Guru Besar UIN Padang Meninggal Dunia

Guru Honorer K2 tak Pernah Diajak Bicara

Program Bersih-bersih Masjid PT AMI Diharapkan Jadi Percontohan

Viral, Pengantin Pria Pingsan Usai Peluk Mantan yang Nyanyi Balo Lipa' di Pernikahannya

Pj Bupati dan Anggota DPRD Inhil Hadiri Acara ANNIVERSARY 5 Tahun Tembilahan Rx King Club

Demo Rusuh, Polisi Amankan Ahok dan Keluarganya

Yuk! Mengenal Alur Periksa Rapid Test Covid-19 dan Isolasi Mandiri

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media