PILIHAN
Nyaleg Tanpa Mundur PNS, Kepala SMPN 3 Palembang Dipecat
Bualbual.com, Kepala SMPN 3 Palembang berinisial MA dicopot dari jabatannya. Alasannya, MA yang sudah masuk daftar calon tetap (DCT) pada pemilihan legislatif 2019. MA akhirnya menyatakan mundur dari pencalegannya.
Dalam DCT yang ditetapkan beberapa waktu lalu, nama MA tercantum dalam caleg DPRD Palembang dari Partai Perindo untuk daerah pemilihan 4 dengan nomor urut 4 dari 8 caleg partai itu. Dapil itu meliputi Kecamatan Sematang Borang, Kalidoni dan Kecamatan Sako.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Dewan Pertimbangan Jabatan terkait masalah ini. Hasilnya, MA akan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 3 Palembang.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya," tegas Ratu Dewa, Selasa (25/9).
MA sudah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya. MA juga mengaku akan mundur sebagai caleg dan tetap menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami tunggu dalam minggu ini surat pernyataan mundurnya. Kalau tidak akan diberikan sanksi yang lain," ujarnya.
Ratu Dewa mengatakan, MA telah menyalahi aturan kepegawaian. Sebab, MA masih berstatus sebagai PNS aktif tetapi terlibat dalam partai politik bahkan menjadi caleg tanpa mundur sebagai PNS.
Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh ASN, TNI/Polri, kepala daerah, dan pegawai badan usaha milik pemerintah wajib mengundurkan diri setelah masuk dalam DCT.
"Ini teguran tegas bagi aparatur sipil negara lainnya," tegasnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Firamon Syakti mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat pleno terkait masalah itu. Dari situlah akan ditentukan nasib yang bersangkutan ke depan.
"Dalam waktu dekat akan kami bawa dalam rapat pleno," ungkap Firamon, Selasa (25/9).
Hanya saja, Firamon belum menjelaskan alasan MA lolos masuk daftar calon tetap (DCT) pileg 2019. Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan WNI, terutama ASN dan TNI/Polri aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg.
"Nanti saya tanyakan ke staf," kata dia.
Editor : BBC | Sumber : Merdeka.com
Berita Lainnya
LE Teken Kontrak Politik Dari APBP Prov 1 Desa 1 Miliar Jika Tak Terwujud Saya Siap Mundur
Gubri Syamsuar Pastikan Tenaga Medis Kabupaten/Kota yang Tangani Pasien Corona Dapat Insentif
GOLKAR Allout Rebut Kursi DPR Dapil Riau 1, Ada Nama Sudirman Almun dan Mantan Gubri
I am Sorry, Ahok Minta Kasus Al-Maidah 51 tak Dilanjutkan
Bantah Rusak Bendera di Riau, PDIP Malah Sindir Balik Bus Mewah Demokrat
Pasca Festival Kelapa Internasional (FKI) HM Wardan Pemerintah Pusat menerbitkan regulasi harga terendah komoditas kelapa
Turut Berduka Cita, Ayahda Dari Sekda Prov Riau Ahmad Hijazi Meninggal Dunia
Untuk Cabut Laporan Kasus Perusakan Bendera, Demokrat Riau Tunggu Arahan DPP
Dandim 0314 Inhil Pimpin Apel Pindah Satuan dan Penerimaan Anggota Baru
3,1 Kg Sabu Berhasil Diamankan Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Dumai Riau
Polres Dumai Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba
Miliki Sabu 83,21 Gram, Pria Inhil Ini Ulang Tahun dalam Penjara