PILIHAN
Nyaleg Tanpa Mundur PNS, Kepala SMPN 3 Palembang Dipecat
Bualbual.com, Kepala SMPN 3 Palembang berinisial MA dicopot dari jabatannya. Alasannya, MA yang sudah masuk daftar calon tetap (DCT) pada pemilihan legislatif 2019. MA akhirnya menyatakan mundur dari pencalegannya.
Dalam DCT yang ditetapkan beberapa waktu lalu, nama MA tercantum dalam caleg DPRD Palembang dari Partai Perindo untuk daerah pemilihan 4 dengan nomor urut 4 dari 8 caleg partai itu. Dapil itu meliputi Kecamatan Sematang Borang, Kalidoni dan Kecamatan Sako.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Dewan Pertimbangan Jabatan terkait masalah ini. Hasilnya, MA akan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 3 Palembang.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya," tegas Ratu Dewa, Selasa (25/9).
MA sudah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya. MA juga mengaku akan mundur sebagai caleg dan tetap menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami tunggu dalam minggu ini surat pernyataan mundurnya. Kalau tidak akan diberikan sanksi yang lain," ujarnya.
Ratu Dewa mengatakan, MA telah menyalahi aturan kepegawaian. Sebab, MA masih berstatus sebagai PNS aktif tetapi terlibat dalam partai politik bahkan menjadi caleg tanpa mundur sebagai PNS.
Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh ASN, TNI/Polri, kepala daerah, dan pegawai badan usaha milik pemerintah wajib mengundurkan diri setelah masuk dalam DCT.
"Ini teguran tegas bagi aparatur sipil negara lainnya," tegasnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Firamon Syakti mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat pleno terkait masalah itu. Dari situlah akan ditentukan nasib yang bersangkutan ke depan.
"Dalam waktu dekat akan kami bawa dalam rapat pleno," ungkap Firamon, Selasa (25/9).
Hanya saja, Firamon belum menjelaskan alasan MA lolos masuk daftar calon tetap (DCT) pileg 2019. Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan WNI, terutama ASN dan TNI/Polri aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg.
"Nanti saya tanyakan ke staf," kata dia.
Editor : BBC | Sumber : Merdeka.com

Berita Lainnya
Badko HMI Riau-Kepri Minta Pemprov Riau Perhatikan Sekolah di Pelosok
Bupati Inhil Ikuti Peringatan Isra' Dan Mi'raj 1440 H Di Masjid Raya Al-Huda, Tembilahan
Apkasindo Kabupaten Kampar Periode 2020-2025 Terbentuk Bupati Kampar : Sejahterakan Petani, Stabilkan Harga Sawit
Air Sungai Batang Lubuh Meluap, Jalan Tuanku Tambusai Rohul Kembali Direndam
Ditanya Agenda Perjuangan DPR RI asal Riau di Senayan, Wahid Sebut Mau Buat Forum Dulu
Ketum PPP: Saat Tiba Di Gedung KPK, Romahurmuziy Sempoyongan Dan Buang Muka
Logika Perokok yang Bikin Kamu Ngelus Dada
Polda Riau Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pipa Transmisi di Inhil
Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Sudah Rp7,389 Triliun 'Semester I'
KPK Sebut: Perusahaan yang Suap Gubernur Kleru Nurdin Basirun Bodong!
Polda Riau Tetapkan Enam Tersangka Kasus Karhutla di Riau
Tak Berkutik Pelaku Pemerasan di Kota Tembilahan Saat di Amankan Polres Inhil