• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Yusril Ancam Akan Somasi Pihak yang Sebut HTI Ormas Terlarang

Redaksi

Jumat, 02 November 2018 09:39:57 WIB Dibaca : 1203 Kali
Cetak


Bualbual.com, Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dasar penyebutan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas terlarang. Menurutnya, tidak ada pernyataan bahwa HTI merupakan ormas terlarang dalam putusan pembubaran di pengadilan beberapa waktu lalu "Dalam pembubaran itu, tidak ada penyebutan HTI sebagai ormas terlarang. Jadi, orang-orang yang bilang HTI ormas terlarang itu dasar hukumnya apa?" kata Yusril saat memberikan keterangan pers di kantornya, kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (2/11). Ia menyatakan, penyebutan HTI sebagai ormas terlarang dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana. Yusril mengancam akan melayangkan somasi terhadap pihak-pihak yang masih menyatakan bahwa HTI ormas terlarang di hari mendatang. "Jadi penegasan yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu kami akan kasih somasi," ucapnya. Yusril menyatakan langkah pembubaran HTI tidak serta merta melarang mantan anggota dan pengurus untuk berdakwah, baik secara individu atau perkumpulan, sesuai dengan paham yang diyakini karena putusan pengadilan terkait status badan HTI tidak menyatakan bahwa khilafah sebagai paham terlarang. "Tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan khilafah sebagai paham terlarang," katanya. Yusril juga mempertanyakan tujuan sejumlah pihak menyamakan HTI seperti Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas menyikapi hal itu karena PKI merupakan satu-satunya partai politik atau organisasi yang dinyatakan terlarang hingga saat ini. "Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum, kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," jelasnya. Lebih jauh, dia menyatakan, proses hukum seputar pembubaran HTI masih berjalan hingga saat ini, setelah pihaknya melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat (19/10) silam. Menurutnya, langkah mengajukan permohonan kasasi tersebut membuat pembubaran HTI belum memiliki putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Dengan adanya kasasi ke Mahkamah Agung, persoalan pencabutan status badan hukum kembali ke proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan inkracht," ujar Yusril. Di tempat yang sama, mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menduga pihak-pihak tertentu berusaha menekan dan menghancurkan HTI dengan menyebarkan fitnah dan doktrin kepada masyarakat bahwa HTI bakal memecah belah bangsa. Menurutnya, pihak-pihak itu terus menghadirkan persepsi bahwa HTI adalah organisasi terlarang yang patut dilawan. "Kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap pelabelan HTI sebagai ormas terlarang. Label tersebut tidak ada pijakan hukumnya, sehingga dapat mengarah ke perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," ucapnya.   Editor. : BBC Sumber : CNNindonesia.com




Berita Lainnya

Bupati Inhil HM. Wardan Lakukan Koordinasi Rencana Pembangunan Gedung Pos SAR Tembilahan

Karena Alasan Butuh Uang Bayar Kos, Pengangguran Nekat Gasak Peralatan Kantor Desa

Ikasmansa Pekanbaru Kembali Bagi-Bagi fasilitas Cuci Tangan, Upaya Pencegahan Virus Covid-19

Mulai 2018, Pemanfaatan Dana Desa Tak Boleh Gunakan Kontraktor Luar

Kodim 0314 Inhil Gelar Jum'at Bersih Taja Hari Juang Kartika

Daeng Hermansyah Terpilih Ketua Alumni (IKASI) Unisi Priode 2017-2019

Dihari Raya Idul Adha Gubernur Riau Andi Rachman Sholat di Masjid Arafah Duri

Wow...Bikin Geger, Tiga Orang Dekat SBY Ikut Diseret Antasari

Hotline! Dua Emak-Emak Pendukung 01-02 Bertaruh Mobil CRV Terbaru di Pilpres 2019

Seorang Pelajar di Siak Tewas Tenggelam Di Kolam PDAM

Saat Membahas Denuklirisasi, Korut Merasa Kesal dengan Perilaku AS

FPKB Minta Bupati Inhil Evaluasi Kepala Dinas Terkait, Pembangunan Sering Terlambat dan Gagal

Terkini +INDEKS

PPP Riau Versi Ikbal Sayuti Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp874 Juta Oleh Pengurus Lama ke Kejari Pekanbaru

05 Agustus 2025
Gubri Abdul Wahid Terima Penghargaan BWI Awards 2025 Kategori Indeks Wakaf Nasional Tertinggi
05 Agustus 2025
Bupati Herman Kukuhkan Ketua RT dan RW Periode 2025 - 2030 di Sialang Panjang
05 Agustus 2025
Brimob Riau Berduka, Ipda Donald Gugur Saat Padamkan Karhutla
05 Agustus 2025
Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO
05 Agustus 2025
Bupati Herman Bersama Manager PLN Up3 Rengat Bahas Uji Coba Layanan 24 Jam Di Sungai Guntung
05 Agustus 2025
Meriahkan HUT RI ke-80, SatLantas Inhu Bagikan Bendera di Rengat
05 Agustus 2025
Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
04 Agustus 2025
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
04 Agustus 2025
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
04 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPP Riau Versi Ikbal Sayuti Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp874 Juta Oleh Pengurus Lama ke Kejari Pekanbaru
  • 2 Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
  • 3 Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
  • 4 Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
  • 5 Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
  • 6 Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
  • 7 Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
  • 8 Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media