• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Yusril Ancam Akan Somasi Pihak yang Sebut HTI Ormas Terlarang

Redaksi

Jumat, 02 November 2018 09:39:57 WIB Dibaca : 1217 Kali
Cetak


Bualbual.com, Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dasar penyebutan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas terlarang. Menurutnya, tidak ada pernyataan bahwa HTI merupakan ormas terlarang dalam putusan pembubaran di pengadilan beberapa waktu lalu "Dalam pembubaran itu, tidak ada penyebutan HTI sebagai ormas terlarang. Jadi, orang-orang yang bilang HTI ormas terlarang itu dasar hukumnya apa?" kata Yusril saat memberikan keterangan pers di kantornya, kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (2/11). Ia menyatakan, penyebutan HTI sebagai ormas terlarang dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana. Yusril mengancam akan melayangkan somasi terhadap pihak-pihak yang masih menyatakan bahwa HTI ormas terlarang di hari mendatang. "Jadi penegasan yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu kami akan kasih somasi," ucapnya. Yusril menyatakan langkah pembubaran HTI tidak serta merta melarang mantan anggota dan pengurus untuk berdakwah, baik secara individu atau perkumpulan, sesuai dengan paham yang diyakini karena putusan pengadilan terkait status badan HTI tidak menyatakan bahwa khilafah sebagai paham terlarang. "Tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan khilafah sebagai paham terlarang," katanya. Yusril juga mempertanyakan tujuan sejumlah pihak menyamakan HTI seperti Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas menyikapi hal itu karena PKI merupakan satu-satunya partai politik atau organisasi yang dinyatakan terlarang hingga saat ini. "Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum, kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," jelasnya. Lebih jauh, dia menyatakan, proses hukum seputar pembubaran HTI masih berjalan hingga saat ini, setelah pihaknya melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat (19/10) silam. Menurutnya, langkah mengajukan permohonan kasasi tersebut membuat pembubaran HTI belum memiliki putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Dengan adanya kasasi ke Mahkamah Agung, persoalan pencabutan status badan hukum kembali ke proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan inkracht," ujar Yusril. Di tempat yang sama, mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menduga pihak-pihak tertentu berusaha menekan dan menghancurkan HTI dengan menyebarkan fitnah dan doktrin kepada masyarakat bahwa HTI bakal memecah belah bangsa. Menurutnya, pihak-pihak itu terus menghadirkan persepsi bahwa HTI adalah organisasi terlarang yang patut dilawan. "Kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap pelabelan HTI sebagai ormas terlarang. Label tersebut tidak ada pijakan hukumnya, sehingga dapat mengarah ke perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," ucapnya.   Editor. : BBC Sumber : CNNindonesia.com




Berita Lainnya

Terdapat 19 Titik Panas Terdeteksi di Riau

Ratusan mahasiswa dari Universitas Riau dan UIN Suska, menggelar unjuk rasa di depan Mapolda

Kontroktor PT HKI Pekdum 5 Tuntas Tutup Buku Tahun 2019-Pembayaran Invoice Mulus

Anggota DPRD Rohil Amansyah: Mendukung Program Bertanjak

Pembawa 27 Kg Shabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Diamankan di Dumai

Syamsuar : Janji Akan Meperhatikan Infrastruktur Penghubung di Meranti, Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat

Persiapan Sudah 60% Pelantikan Dewan Terpilih Inhil akan Dilakukan September Mendatang!

Pagi Ini Jarak Pandang di Pekanbaru Mendadak Turun, Hanya 800 Meter

Bunga Cynintia: Gadis Muda 19 Tahun Bacaleg dari PKB Pileg 2019

Tradisi Tahunan Akhir Bulan Safar Desa Tukul

Ikhwan Ridwan: Setelah SKD, Tes SKB Dilaksanakan Maret Mendatang

Ketua RCW Mulkansyah Gandeng Soerya Respationo, Terkait Laporan Alias Wello Ke Bareskrim

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media