• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Yusril Ancam Akan Somasi Pihak yang Sebut HTI Ormas Terlarang

Redaksi

Jumat, 02 November 2018 09:39:57 WIB Dibaca : 1195 Kali
Cetak


Bualbual.com, Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dasar penyebutan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas terlarang. Menurutnya, tidak ada pernyataan bahwa HTI merupakan ormas terlarang dalam putusan pembubaran di pengadilan beberapa waktu lalu "Dalam pembubaran itu, tidak ada penyebutan HTI sebagai ormas terlarang. Jadi, orang-orang yang bilang HTI ormas terlarang itu dasar hukumnya apa?" kata Yusril saat memberikan keterangan pers di kantornya, kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (2/11). Ia menyatakan, penyebutan HTI sebagai ormas terlarang dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana. Yusril mengancam akan melayangkan somasi terhadap pihak-pihak yang masih menyatakan bahwa HTI ormas terlarang di hari mendatang. "Jadi penegasan yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu kami akan kasih somasi," ucapnya. Yusril menyatakan langkah pembubaran HTI tidak serta merta melarang mantan anggota dan pengurus untuk berdakwah, baik secara individu atau perkumpulan, sesuai dengan paham yang diyakini karena putusan pengadilan terkait status badan HTI tidak menyatakan bahwa khilafah sebagai paham terlarang. "Tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan khilafah sebagai paham terlarang," katanya. Yusril juga mempertanyakan tujuan sejumlah pihak menyamakan HTI seperti Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas menyikapi hal itu karena PKI merupakan satu-satunya partai politik atau organisasi yang dinyatakan terlarang hingga saat ini. "Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum, kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," jelasnya. Lebih jauh, dia menyatakan, proses hukum seputar pembubaran HTI masih berjalan hingga saat ini, setelah pihaknya melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat (19/10) silam. Menurutnya, langkah mengajukan permohonan kasasi tersebut membuat pembubaran HTI belum memiliki putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Dengan adanya kasasi ke Mahkamah Agung, persoalan pencabutan status badan hukum kembali ke proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan inkracht," ujar Yusril. Di tempat yang sama, mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menduga pihak-pihak tertentu berusaha menekan dan menghancurkan HTI dengan menyebarkan fitnah dan doktrin kepada masyarakat bahwa HTI bakal memecah belah bangsa. Menurutnya, pihak-pihak itu terus menghadirkan persepsi bahwa HTI adalah organisasi terlarang yang patut dilawan. "Kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap pelabelan HTI sebagai ormas terlarang. Label tersebut tidak ada pijakan hukumnya, sehingga dapat mengarah ke perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," ucapnya.   Editor. : BBC Sumber : CNNindonesia.com




Berita Lainnya

Said Syarifuddin: Pimpin Rapat Final Persiapan Milad Ke – 54 Kabupaten Indragiri Hilir

Kodim 0314/Inhil Gelar Bukber dengan Anak-Anak Panti Asuhan Puri Kasih di Kampung Milenial

Bupati Kampar Pimpin Rapat Pemugaran Taman Kota Bangkinang yang akan diperindah

Rombongan Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Riau Sudah kembali ke Tanah Air

Mantap! Jika Terpilih Jadi Pemimpin Negara 'Sandiaga Janji Turunkan Ongkos Ibadah Haji'

Pjs Bupati Inhil Harapkan Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat

Belum Deklarasi, Warga Sudah Usulkan Kabinet Prabowo – Abdul Somad

Iwan Seorang Petani di Rohul Divonis Bersalah Namun Tetap Dibebaskan 'Kasus Karhutla'

Kemenag Pemrov Riau akan Bahas Aturan Tes Narkoba untuk Calon Pengantin

Gubernur DKI Anies ke Rumah Peserta Reuni 212 Yang Meninggal Dunia Saat Menuju Lokasi

Dipuji Gatot, Gubri Sebut RE Semangat Maju Rohil 1

Pesta Ala Karnaval Jalanan di Penutupan Olimpiade Rio

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 2 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 3 Riau Semakin Dekat Jadi Daerah Istimewa, Naskah Akademik DIR Segera Rampung
  • 4 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 5 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 6 Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
  • 7 81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
  • 8 Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media