PILIHAN
Yusril Ancam Akan Somasi Pihak yang Sebut HTI Ormas Terlarang
Bualbual.com, Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dasar penyebutan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas terlarang.
Menurutnya, tidak ada pernyataan bahwa HTI merupakan ormas terlarang dalam putusan pembubaran di pengadilan beberapa waktu lalu
"Dalam pembubaran itu, tidak ada penyebutan HTI sebagai ormas terlarang. Jadi, orang-orang yang bilang HTI ormas terlarang itu dasar hukumnya apa?" kata Yusril saat memberikan keterangan pers di kantornya, kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (2/11).
Ia menyatakan, penyebutan HTI sebagai ormas terlarang dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana.
Yusril mengancam akan melayangkan somasi terhadap pihak-pihak yang masih menyatakan bahwa HTI ormas terlarang di hari mendatang.
"Jadi penegasan yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu kami akan kasih somasi," ucapnya.
Yusril menyatakan langkah pembubaran HTI tidak serta merta melarang mantan anggota dan pengurus untuk berdakwah, baik secara individu atau perkumpulan, sesuai dengan paham yang diyakini karena putusan pengadilan terkait status badan HTI tidak menyatakan bahwa khilafah sebagai paham terlarang.
"Tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan khilafah sebagai paham terlarang," katanya.
Yusril juga mempertanyakan tujuan sejumlah pihak menyamakan HTI seperti Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas menyikapi hal itu karena PKI merupakan satu-satunya partai politik atau organisasi yang dinyatakan terlarang hingga saat ini.
"Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum, kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," jelasnya.
Lebih jauh, dia menyatakan, proses hukum seputar pembubaran HTI masih berjalan hingga saat ini, setelah pihaknya melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat (19/10) silam.
Menurutnya, langkah mengajukan permohonan kasasi tersebut membuat pembubaran HTI belum memiliki putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Dengan adanya kasasi ke Mahkamah Agung, persoalan pencabutan status badan hukum kembali ke proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan inkracht," ujar Yusril.
Di tempat yang sama, mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menduga pihak-pihak tertentu berusaha menekan dan menghancurkan HTI dengan menyebarkan fitnah dan doktrin kepada masyarakat bahwa HTI bakal memecah belah bangsa.
Menurutnya, pihak-pihak itu terus menghadirkan persepsi bahwa HTI adalah organisasi terlarang yang patut dilawan.
"Kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap pelabelan HTI sebagai ormas terlarang. Label tersebut tidak ada pijakan hukumnya, sehingga dapat mengarah ke perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," ucapnya.
Editor. : BBC
Sumber : CNNindonesia.com
Berita Lainnya
KPUD Inhil Tetapkan 3 Poslon Putra Terbaik Inhil Maju di Pilkada Bupati-Wakil Bupati Periode 2018-2023
Morata Kian Dekat dengan Atletico Madrid 'Lakukan Tes Medis'
Gelar Autopsi, Polisi Bongkar Makam Lina Eks Istri Sule
Pelajar Bunuh Janda Muda, Diajak Bersetubuh Lalu Dicekoki Arak
Ditanya Soal Permasalahan Lapas di Riau, Syamsuar: Ndak tau saya itu, kebijakan Kanwil, bukan kita
Bikin Evan Dimas Cedera, Instagram Pemain Vietnam "Van Hau" Diserang Netizen
Wanita Ini Punya 4 Payudara "Aku Malu Ketemu dengan Pacar"
Guna Melaksanakan Pelatihan Jurnalistik PWI Inhil Gelar Rapat Perdana
Masyarakat Sebut MTQ ke 44 di mandau megah dan meriah, Masyarakat mandau Apresiasi camat mandau Riki Rihardi,
Kakanwil Kemenag Lantik Kepala MTsN 3 Bengkalis Secara Online
Lagi Lagi Densus88 Tangkap Terduga Teroris
Upaya Pencegahan COVID 19, Gubri Tinjau Penyemprotan Disinfektan di Masjid Raya Annur