PILIHAN
Tahun Depan UMK Rohil Naik 8,03 Persen
BUALBUAL.com, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2018 telah ditetapkan oleh dewan pengupahan dan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.
"Kita sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang dihadiri langsung oleh pak Sekda untuk penetapan UMK Rohil," kata Kadisnaker Rohil, Muzakkar, melalui Kabid Industrial, Juni Rahmat, Selasa (6/11/2018).
Perhitungan penetapan besarnya UMK tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Selain itu, juga dengan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa persentase kenaikan Upah Minimum sebesar 8,03 persen.
"Persentase dihitung berdasarkan jumlah dari inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," sebutnya.
Dengan adanya kenaikan sebesar 8,03 persen, maka Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 adalah Rp2.707.384,96. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 201.243,28 dari tahun 2018 sebesar Rp 2.506.141,78.
Juni menambahkan, UMK yang sudah dibahas dan ditetapkan oleh dewan pengupahan disampaikan kepada bupati Rohil untuk diteruskan kepada gubernur Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
"Setelah itu akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau paling lambat 40 hari sebelum akhir tahun berjalan," cakapnya.***
Sumber: CAKAPLAH.com

Berita Lainnya
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti Berikan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung
Sebrangi Sungai Siak, Tim Jum’at Barokah Polresta Pekanbaru Bantu Keluarga Malizon
Didalam Kesibukan TMMD, Koramil 07/Reteh Masih Sempat Terjunkan Anggotanya Untuk Bantu Petani
Maju Riau 1: Ini Penjelasan Harris Saat Berkunjung Di Kab Kampar
Masa Aksi Bela Islam 64 Desak Mabes Polri, Sukmawati Harus Ditahan
Berlangsung Hikmat! Tim Satgas Karhutla Riau Peringati HUT RI ke-74 di Lahan Bekas Terbakar
Mantan Pejabat yang Membandel Kuasai Mobil Dinas Rohil menjadi Sorotan KPK
Biadab!!! Siswi SD di Pekanbaru Ini Dihamili oleh 2 Oknum Karyawan Perguruan Tinggi
Bandara SSK II Lakukan Tes Urine kepada Pilot dan Awak Kabin 'Menjelang Puncak Arus Mudik'
Ahok Kantongi Rp 3,2 M Per Bulan, Jika Dirinya Jadi Bos Pertamina