Mantan Pejabat yang Membandel Kuasai Mobil Dinas Rohil menjadi Sorotan KPK
BUALBUAL.com - Bagansiapiapi - Mantan pejabat membandel dan tidak mau mengembalikan aset daerah berupa mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam hal ini Rohil menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan pejabat yang membandel padahal pihak pemda sudah memberi himbauan untuk mengembalikan mobil-mobil yang saat ini masih dikuasai oleh mantan Pejabat / Kepala Dinas kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H Syafruddin H S.Sos, dikonfirmasi wartawan, Senin 15 Juli 2019.
Suatu kesimpulan adalah pihak pemerintah melalui BPKAD sudah kooperatif menyurati dan melakukan himbauan hanya saja sampai saat ini seperti tidak di indahkan oleh oknum exs pejabat tersebut.
Terpisah, diketahui Aset Daerah berupa mobil dinas mewah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga berjumlah 87 unit, hingga kini belum dikembalikan.
Kendaraan tersebut dikuasai mulai dari mantan Bupati Rohil hingga kepala seksi (Kasi), Ketua dan anggota DPRD, bahkan ada atas nama sopir pejabat.
Jenis mobil mewah yang belum dikembalikan oleh pejabat tersebut antara lain Mercedes Benz, Toyota Land Cruiser, Fortuner, Nissan X-Trail, hingga Toyota Innova, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.
Mobil-mobil dinas tersebut dibeli dari uang rakyat tutur Febri Diansyah, tak hanya dikuasai oleh pejabat Pemkab semata saja. Melainkan juga pejabat instansi vertikal, padahal mereka tak lagi menjabat di Rohil.
Sebagai informasi, instansi vertikal yang ada di daerah antara lain Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, TNI, Kementerian Agama, bahkan hingga Kementerian Keuangan dan lainnya diatur dalam undang-undang pemerintah daerah.
Bahkan ada terdapat beberapa mantan pejabat di Rohil menguasai lebih dari 1 mobil, ini kita ketahui saat monitoring kemaren. kata Febri lagi.
Tambahnya lagi, pihaknya menemukan ada dua mobil dinas hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
KPK mendesak kepada para mantan pejabat yang tidak lagi menjabat segera mengembalikan aset daerah itu, ujar Febri.
Febri juga menjelaskan, sistem pencatatan aset pinjam pakai selama ini diterapkan Pemkab Rohil tidak tepat disertai dengan dokumen tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, KPK juga menjumpai, mobil dinas yang digunakan untuk pejabat Pemda dimasukkan dalam pencatatan aset pinjam pakai kepada instansi vertikal.
Padahal mobil dipinjam kan ke instansi vertikal dikuasai pejabatnya dan tidak/belum dikembalikan oleh yang bersangkutan usai menjabat. Selain itu dokumen pinjam pakai nya juga tak memenuhi syarat, jelasnya.
Tak hanya aset berupa mobil mewah saja yang tak jelas kemana, KPK juga mencatat kepemilikan tanah bernasib sama dengan kendaraan.
Penulis: Edi .S
Editor: Ucu

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Dan DPRD Setujui KUPA Dan PPAS - P APBD Tahun Anggaran 2019
DPD MDI Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Himbauan Umat Islam Salat Berjamaah di Rumah
Hadiri Malam Keakraban Family Gathering Diskominfo Inhil, Bupati HM. Wardan Harapkan Kritik dan Saran
Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Selesai, Dengan Anggaran Ro. 20 Miliar
Sibuk Menjadi Tukang ojek, Ipda Triadi Lepas Jabatan Sebagai Polisi
Perwakilan Dari SMK An-nur Kuala Selat, Tiga Siswa Mengikuti Seleksi Paskibra Inhil
Meninggal di Malaka, Malaysia: Hj Maimanah Umar MA Tutup Usia, Bupati Amril Mukminin Sampaikan Ucapan Duka
Relawan Patriot Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
Dua Warga Pelalawan Ditahan Polisi, Rambah Kayu di Lahan Konservasi PT Musim Mas
Disperindag Inhil Akan Cek Kelapangan, Terkait Tabung Melon Mulai Langka di Peredaran
LGBT Tidak Dibolehkan Jadi Pelamar CPNS "Kejaksaan akan jadi Polemik"
Caleg Gerindra M. Apryandy, Lolos dari Kasus Politik Uang di Pemilu 2019