PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Soal Kata "BUDEK dan BUTA" Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

BUALBUAL.com, Advokat Senopati 08 melaporkan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (14/11). Ma'ruf dituduh melakukan pelanggaran pemilu atas pernyataannya menyinggung soal budek dan buta beberapa waktu lalu.
"(Pelaporan) sehubungan dengan pernyataan cawapres 01, Ma'ruf Amin di mana telah menimbulkan banyak kritik dan protes keras tentang ucapannya budek tuli, tidak melihat," kata Bonny Syahrizal perwakilan Advokat Senopati 08 dan selaku pelapor di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat.
Ma'ruf menyingung buta dan tuli ketika acara peresmian Posko dan Deklarasi Relawan Barisan Nusantara (Barnus) yang digelar di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/11) lalu.
Dalam pernyataannya, Ma'ruf bermaksud menyindir pihak-pihak yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang budek dan buta.
Namun menurut Bonny, pernyataan Ma'ruf telah menimbulkan kegaduhan dan protes dari berbagai kalangan, khususnya dari penyandang disabilitas. Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap penyandang disabilitas dengan menjadikan disabilitas sebagai pembanding atau bahan ejekan dalam narasi politiknya.
Menurut Bonny, Maruf diduga melanggar pasal 280 ayat 1 C, D, dan E serta pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dugaan telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas, melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Mengenai barang bukti yang disampaikan guna memperkuat laporan ini, Bonny melampirkan sejumlah artikel media yang menuliskan pernyataan Ma'ruf kala itu. Kemudian, pihaknya juga menyerahkan potongan video Ma'ruf saat menyampaikan kalimat tersebut.
Sementara itu, Ma'ruf Amin sebelumnya telah menegaskan bahwa ucapannya terkait 'buta' dan 'budek' tidak bermaksud menyinggung kondisi fisik seseorang.
Ma'ruf menegaskan istilah 'buta' dan 'budek' itu digunakan untuk menyindir seseorang yang sehat badannya namun buta hatinya dalam melihat realitas.
Ia menyamakan pernyataannya ini dengan lagu ciptaan Rhoma Irama berjudul Buta-Tuli.
"Itu kan salah paham. Yang saya maksud buta itu bukan buta mata bukan budek telinga tapi buta hati. Matanya enggak buta jadi enggak ada hubungannya dengan fisik," kata Ma'ruf di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Selasa (13/11).
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Sudah 23 Orang "Mengincar" 4 Jabatan BRK, Ini Nama-namanya
LAZNas Chevron South Area Rumbai-Minas Launching Program Tahun 2020
Dapil Riau 2, Edi Tanjung Lolos Lagi ke Senayan
Pelaku Pembunuh Pacar di Pekanbaru Dihukum Penjara Seumur Hidup
Orangtua Mengeluh Pelajaran Sekolah Zaman Sekarang Benar-benar Sulit
Nama-nama Calon Anggota DPRD Pekanbaru Terpilih Periode 2019-2024
Tindaklanjuti Kerjasama Pengolahan Produk Turunan Kelapa, Pemkab Inhil Gelar Pertemuan Dengan APMI
Di Hadapan Menteri ESDM, Wahid Pertanyakan Komitmen Negara Soal DBH Migas
Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Pertumbuhan Ekonomi Lewat BUMP di Kuansing
Ketua BPD Air Emas Ukui Pelalawan Nyaleg dan Berkampanye di Medsos 'Luput dari Radar Panwaslu'
Rapat Paripurna Ke 9 Masa Persidangan 1 Tahun 2018, DPRD Inhil Sahkan 5 dari 6 Ranperda Usulan Pemkab
BMKG: 2 Titik Panas Terdeteksi di Bengkalis dan Kepulauan Meranti