• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Bawaslu: Soal Duga Seruan Rizieq di Reuni 212 Pelanggaran Kampanye

Redaksi

Minggu, 02 Desember 2018 10:50:26 WIB Dibaca : 1161 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga ada pelanggaran kampanye pilpres dan pileg dalam Reuni Aksi 212. Hal ini terkait seruan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di acara tersebut. Di tengah penyelenggaraan Reuni Aksi 212, rekaman yang memuat ceramah Rizieq diputar di tengah massa. Rizieq menyatakan haram memilih capres dan caleg yang diusung oleh partai pendukung penista agama. "Ada dugaan melanggar, karena (peraturannya) tidak boleh menghina atau melakukan fitnah terhadap peserta pemilu yang lain," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/12). Rahmat mengatakan tim Bawaslu DKI Jakarta yang sudah turun ke lapangan untuk mengawasi jalannya aksi Reuni 212 akan menyelidiki rekaman itu. Pihaknya akan mencari tahu apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak. "Rekamannya belum dicek. Perlu dicek apakah dia (Rizieq) itu masuk tim kampanye, tim pelaksana kampanye atau peserta Pemilu. Besok (3/12) teman-teman dari Bawaslu DKI Jakarta akan memeriksa rekaman pada (panitia) Reuni 212 ini," kata Rahmat. Selain itu, Bawaslu juga akan menyelidiki lagu 2019 ganti presiden yang berkumandang di tengah Reuni Aksi 212 tak lama setelah rekaman pidato Rizieq di putar. Rahmat mengatakan pihaknya akan memeriksa apakah lagu tersebut dinyanyikan berdasarkan arahan panitia atau tidak. Menurut Rahmat, Reuni Aksi 212 seharusnya tidak memasukkan unsur kampanye karena izin kegiatan itu untuk mengemukakan pendapat, bukan untuk kampanye pemilu. "Tentu akan menjadi masalah kalau ada urusan kampanye, karena izin panitia tidak akan berhubungan dengan kampanye," ucap Rahmat.
Bawaslu Duga Seruan Rizieq di Reuni 212 Pelanggaran Kampanye
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jika terbukti ada temuan atau pun laporan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti kasus itu dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Bawaslu juga akan memutuskan dugaan itu termasuk pelanggaran kuat atau tidak. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pun akan mencari alat bukti dalam kurun waktu lima hari. Setelah itu, jika ada tindak pidana, maka kepolisian akan menindaklanjuti selama 14 hari dan kejaksaan selama lima hari. Menurutnya, kasus pelanggaran pemilu harus sudah disidangkan dalam waktu tujuh hari. "Kasus pelanggaran pemilu itu cepat. Dalam satu bulan harus sudah disidangkan," ujar Rahmat. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tindak pidana pemilu dapat dihukum dengan kurungan penjara maksimal dua tahun dan denda. Sebelumnya, Rizieq ikut menyampaikan ceramah saat Reuni Aksi 212 digelar di Monas, Jakarta Pusat. Dia menuturkan dalam beberapa tahun terakhir sejumlah pembiaran dilakukan di antaranya soal perlindungan terhadap pelaku penodaan agama. Rizieq meminta umat Islam meneruskan amanat perjuangan dalam Pilpres dan Pileg pada 2019. "Bahwasanya di pilpres haram memilih capres dan caleg yang diusung partai yang diusung partai penista agama," kata Rizieq dalam rekaman tersebut.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Babinsa Tanah Merah Lakukan Bakti Sosial Peduli Bencana Tanah Longsor

Akibat Karhutla di Bengkalis Riau, 120 Orang di Rupat Terkena ISPA

Suku Tsimane Punya Jantung Tersehat di Dunia, Apa Rahasianya baca disini?

KPU: Syarat Pencalonan Bupati dan Wabup di Pilkada Inhil 2018 Baca disini..

Julia Angelica Asal Riau Sabet Gelar Putri Remaja Indonesia Favorit 'Masuk Top 10'

Di Aceh, Ulama Pakaikan Busana Adat ke Ustaz Abdul Somad

Niat Ke Yogyakarta Sudah Ada Sejak BENGKRES Masih Bernama Tuah Abdi

Pengamat Apresiasi Pencegahan Dini Covid-19 yang Dilakukan Gubri

Berikut Jadwal kunjungan ke Kecamatan DPD KNPI Kampar Peduli Covid-19

BMKG: 80 Hotspot di Sumatera, 36 Diantaranya di Riau

Edy Natar: Kekuatan UMKM Tidak Boleh Dipandang Sebelah Mata

Warga Riau Jangan Sampai Terpecah Belah Karena Pilkada DKI

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media