• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Vonis Hakim 5 Tahun dan 4 Tahun Penjara, Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Pipa Transmisi

Redaksi

Selasa, 18 Juni 2019 11:41:33 WIB Dibaca : 1280 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan hukuman berbeda, Selasa (18/6/2019). Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim, Mahyudin. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. "Uang Rp35 juta yang telah dititipkan dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara," kata Mahyudin. Uang pengganti ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Sabar Stevanus Simalongo membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar. Sementara, terdakwa Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Uang Rp92 juta yang dititipkan dalam proses penyidikan dianggap sebagai pengganti kerugian negara. Atas vonis itu, Sabar Stevanus P Simalongo dan Edi Mufti menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, begitu juga dengan JPU. Beda dengan Syafrizal Taher langsung menyatakan menerima putusan hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Sabar Stevanus P Simalongo, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Dia dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar atau subsider 2 tahun kurungan. Edi Mufti dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan. Syahrizal dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara.***   Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Tol Pekanbaru - Dumai Seksi 1 Paling Siap untuk Diresmikan

Naas! Remaja di Kampar Tewas Tertimbun Pasir

Pertengahan Oktober Peserta Seleksi PTP Ikuti Ujian Kompetensi

Warga Rohul Padati Pelayanan Kesehatan Tim Medis ACT Riau "Pasca Banjir"

Minimnya Kepedulian Terhadap Daerah! Asmadi Pinta Pemda Inhil Evaluasi Penyaluran dana CSR Perusahaan ke Masyarakat

Sebanyak 58 Kepala Desa Terpilih (Pilkades) serentak di 17 kecamatan Inhil Segera Dilantik

Wakil Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengerjaan Pipa Transmisi di Inhil 'Polda Riau Membantah'

APD Face Shield Dibagikan RSIA Norfa Husada ke Sejumlah Puskesmas dan Klinik

Pelantikan Presiden, TNI Kerahkan Drone Deteksi Sniper Penyusup

SELAIN OBJEK WISATA, GUBRI RENCANAKAN BANGUN PONDOK PESANTREN DI RUPAT UTARA

Sebanyak 14 Unit Kapal Tangkap Ikan Diserahkan Septina Primawati Kepada Nelayan Inhil

Polda Riau Bantah Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka SK Menhut

Terkini +INDEKS

Kronologi Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan, Mobil Meledak Sesaat Setelah Dihidupkan

14 Agustus 2026
Dipinjam OTK Bercelana Loreng Beralasan Beli Paket, Sepeda Motor Lenyap, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Pelaku
14 Agustus 2026
Pria 38 Tahun Diciduk di Pondok Sawit Gondai, 54,21 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
14 Agustus 2026
142 Kebakaran Terjadi di Pekanbaru, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Dominan
14 Agustus 2026
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Kepedulian kepada Warga
14 Agustus 2026
Nyaris Petaka! Speedboat Tabrak Pompong di Sungai Indragiri, Pompong Karam
14 Agustus 2026
Mengerikan! SPBU Lubuk Terap Pelalawan Terbakar, Api Sambar Pertalite dan Solar
14 Agustus 2026
Jam Sibuk Pagi, Satlantas Polres Inhil Siaga di Titik Rawan Macet
14 Agustus 2026
Karhutla Bengkalis dan Rohil Meluas, Puluhan Hektare Lahan Gambut Terbakar
14 Agustus 2026
Hilang 7 Hari, Lansia 75 Tahun di Meranti Akhirnya Ditemukan Selamat
14 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hilang 7 Hari, Lansia 75 Tahun di Meranti Akhirnya Ditemukan Selamat
  • 2 Bukan Main! 28,9 Kg Sabu, 122.629 Ekstasi dan 394 Cartridge Etomidate Diamankan di Bengkalis
  • 3 Jangan Main-Main dengan MBG! Kepala SPPG Bisa Dicopot, Dapur Terancam Ditutup Permanen
  • 4 45 Siswa Sakit Usai Santap MBG, Polisi Amankan Sampel Makanan
  • 5 Aksi Cepat Ditpolairud, Remaja yang Terjun ke Sungai Siak Berhasil Diselamatkan
  • 6 Kades Belaras Barat Gandeng Tenaga Kesehatan, Dorong PHBS dan Cegah Stunting
  • 7 Api Melalap Rumah Dua Lantai di Tanjung Harapan, Empat Perempuan Berhasil Selamat
  • 8 FPJN 2026 Makin Bergengsi, Jalur Jambi dan Sumbar Ikut Turun ke Tepian Narosa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media