PILIHAN
Wakil Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengerjaan Pipa Transmisi di Inhil 'Polda Riau Membantah'
BUALBUAL.com - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, dikabarkan telah menyandang status tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kabupaten Indragiri Hilir. Namun hal itu dibantah pihak kepolisian di Riau.
Adanya penetapan Muhammad sebagai tersangka itu diketahui dari nota dinas dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpidkor) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang beredar. Nota dinas itu diketahui bernomor : B/ND-23/VI/2019/Ditpidkor tertanggal 13 Juni 2019 yang beredar di masyarakat.
Nota dinas itu ditujukan kepada sejumlah pihak di internal Ditpidkor Mabes Polri berdasarkan rujukan surat Kapolda Riau Nomor : B/639/VI/RES.3.3.5/2019/Reskrimsus tertanggal 11 Juni 2019 perihal Permohonan Gelar Perkara.
Berdasarkan surat rujukan tersebut, maka pihak-pihak yang menerima nota dinas tersebut diminta hadir mengikuti gelar perkara kasus tersebut atas nama tersangka Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Gelar perkara itu dilakukan di salah satu ruangan di Ditpidkor Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (13/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam gelar perkara itu, pihak Bareskrim mendengarkan paparan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara tersebut.
Dikonfirmasi hal ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto tidak menampik adanya proses gelar perkara tersebut. “Benar, baru selesai gelar di Direktorat Tipikor Mabes,” ujar Sunarto kepada Haluan Riau, Kamis malam.
Tentu saja dari gelar perkara itu telah menghasilkan suatu keputusan. Namun tidak terkait penetapan Muhammad sebagai tersangka.
“Hasil (gelar perkara), masih perlu pendalaman lagi,” pungkas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, juga membenarkan adanya proses gelar perkara itu. Dia juga memastikan bahwa Muhammad belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu (Muhammad sebagai tersangka,red) belum pasti,” kata Gidion melalui sambungan telepon.
Menurut dia, gelar perkara itu merupakan gelar perkara internal, dan masih ada gelar perkara berikutnya. “Gelarnya itu kan masih gelar internal Ditpidkor. Masih ada gelar lagi dengan Karo Wasidik,” sebut mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) itu.
“Emang persyaratan normatifnya gitu,” sambung dia menutup.***
Sumber: haluanriau.co
Berita Lainnya
Masuki Masa Cuti Pilkada Inhil, HM. Wardan Sampaikan Salam Perpisahan
Kisah Kepala Bayi Rohingya Terbakar usai Tentara Myanmar Ledakkan Bom
Dirut BUMD Pelalawan Dipersoalkan, Dijabat Mantan Napi Tipikor
Bebas Kehilangan, desa ini bikin sayembara tangkap maling dapat Rp 1 juta
Ketua DPRD Riau Lakukan Reses Ke Kab Inhil, Warga Keluhkan Pasilitas Umum
Dikuala Indragiri Wardan dan Zulaikha Di Sambut Meriah Oleh Masyarakat
Saksi Gugup Menjawab Pertanyaan Hakim Dalam Sidang Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau
Polsek Mandau Dan Instansi Terkait, Gelar Kerja Bahkti Aksi Bersih Bersih Di Sekolah Dan Masjid.
Ciptakan Toleransi, Kanwil Kemenag Riau Kembangkan Moderasi Beragama
Sarjana Juga Bisa Sukses di Desa, Ini Kuncinya
Kotak Surat Suara Pemilu Tak Bersegel di TPS 009 dan 034 Tembilahan
Di Indonesia Terans Media Borong Siaran Piala Dunia 2018