PILIHAN
Wakil Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengerjaan Pipa Transmisi di Inhil 'Polda Riau Membantah'

BUALBUAL.com - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, dikabarkan telah menyandang status tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kabupaten Indragiri Hilir. Namun hal itu dibantah pihak kepolisian di Riau.
Adanya penetapan Muhammad sebagai tersangka itu diketahui dari nota dinas dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpidkor) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang beredar. Nota dinas itu diketahui bernomor : B/ND-23/VI/2019/Ditpidkor tertanggal 13 Juni 2019 yang beredar di masyarakat.
Nota dinas itu ditujukan kepada sejumlah pihak di internal Ditpidkor Mabes Polri berdasarkan rujukan surat Kapolda Riau Nomor : B/639/VI/RES.3.3.5/2019/Reskrimsus tertanggal 11 Juni 2019 perihal Permohonan Gelar Perkara.
Berdasarkan surat rujukan tersebut, maka pihak-pihak yang menerima nota dinas tersebut diminta hadir mengikuti gelar perkara kasus tersebut atas nama tersangka Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Gelar perkara itu dilakukan di salah satu ruangan di Ditpidkor Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (13/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam gelar perkara itu, pihak Bareskrim mendengarkan paparan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara tersebut.
Dikonfirmasi hal ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto tidak menampik adanya proses gelar perkara tersebut. “Benar, baru selesai gelar di Direktorat Tipikor Mabes,” ujar Sunarto kepada Haluan Riau, Kamis malam.
Tentu saja dari gelar perkara itu telah menghasilkan suatu keputusan. Namun tidak terkait penetapan Muhammad sebagai tersangka.
“Hasil (gelar perkara), masih perlu pendalaman lagi,” pungkas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, juga membenarkan adanya proses gelar perkara itu. Dia juga memastikan bahwa Muhammad belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu (Muhammad sebagai tersangka,red) belum pasti,” kata Gidion melalui sambungan telepon.
Menurut dia, gelar perkara itu merupakan gelar perkara internal, dan masih ada gelar perkara berikutnya. “Gelarnya itu kan masih gelar internal Ditpidkor. Masih ada gelar lagi dengan Karo Wasidik,” sebut mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) itu.
“Emang persyaratan normatifnya gitu,” sambung dia menutup.***
Sumber: haluanriau.co
Berita Lainnya
Terlibat Kasus Korupsi Alkes 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru jadi tersangka
Polisi Periksa 13 Kapten dan ABK Soal Kebakaran di Benoa
Warga Sungai Beringin, Inhil Dihebohkan Kemunculan Dua Ekor Buaya
524 Pelamar CPNS Pemkab Rohul Ikuti Tes SKB Pada 9 Desember 2018
Dinas PKP Inhil Wajibkan Perusahaan Mempunyai Racun Api
Diduga Cabuli Muridnya,Oknum Guru Dilaporkan Ke Polisi
Pengusaha Online Mengeluh Sosmed di Pembatasi Pemrintah, Kami Sulit Unggah Foto-foto Produk
Bupati Amril Mukminin: “Segera Tayangkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan”
Terkait Mochamad Iriawan, Demokrat Akan Lobi Fraksi Lain Untuk Hak Angket
Wakil Bupati H.Said Hasyim Resmi Menutupi Kegiatan 'SAKIP' Pemda Meranti 2019
Ternyata 7 Tanda Ini Bukti Anda Punya Kebiasaan Makan yang Salah
Wabupnya Nyindir, 15 Kades Batu Bara Teken Surat Dukung Paslon 01