PILIHAN
Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Tahan 2 Tersangka
BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Keduanya ditahan di rutan yang berbeda.
"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di (Rutan) Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/12/2018).
Dalam kasus dugaan korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya diduga terlibat dakam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
(Kompas.com)
Berita Lainnya
Pagi Ini,Prabowo-Sandiaga Akan Laksanakan Tes Kesehatan di RSPAD
Wawako Dumai Harapkan Agar DLHK Lebih Agresif Tangani Masalah Sampah
Bantuan Masyarakat Miskin Dioptimalkan
Masih Terkendala Teknis, Pemkab Inhil Belum Bisa gunakan Gedung Unisi
13.318 Keping E-KTP Rusak, Dimusnahkan Disdukcapil Pekanbaru
SMAN 1 Kateman Gelar PIK - R GARUDA Counseling Go to School
Prabowo: Rupiah Melemah karena Produksi Minim
Robby: Seselakan ABPD 2018 Kuansing Tidak Masuknya Pembangunan Di Tiga Kecamatan
Di Inhu Ratusan Ton Bahan Peledak Komersial Dimusnahkan Tim Terpadu Baintelkam Polri
Alwizar, “Jumlah PMI dari Negara Terjangkit Pulang Ke Kabupaten Bengkalis Terus Menurun”
Siapapun Calonnya, PKS Pastikan Bakal Setia dengan Gerindra
Ternyata Pelaku Karhutla Bukan KTP Riau