PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Di Inhu Ratusan Ton Bahan Peledak Komersial Dimusnahkan Tim Terpadu Baintelkam Polri
BUALBUAL.com, Ratusan ton Bahan Peledak Komersial yang ditelantarkan perusahaan tambang batu bara PT Riau Bara Harum (RBH) di Indragiri Hulu Riau dimusnahkan Tim Terpadu Mabes Polri.
Pemusnahan bahan peledak komersial tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dari data Baintelkam Polri, terdapat ratusan ton bahan peledak yang ditinggalkan dan tidak diurus perusahaan karena perusahaan PT RBH mengalami kebangkrutan sejak tahun 2016 lalu.
Adapun jenis dan jumlah bahan peledak yang diterlantarkan masing-masing adalah Amonium Nitrate sebanyak 245.100 kilo gram, Dinamit sebanyak 2.953 kilo gram, dan Detonator 17.216 pieces.
Pemusnahan bahan berbahaya ini melibatkan lebih dari seratus orang Personel Tim Terpadu, terdiri dari Baintelkam Polri, Divkum Polri, Polda Riau, Polres Indragiri Hulu, jajaran Polsek Indragiri Hulu, serta operator dari PT Dahana, PT Mia, dan eks karyawan PT RBH. Pemusnahan dipimpin oleh Kombes Pol DR H Kasmen ME, Kasubdit 2 Dit Kamneg Baintelkam Polri.
Proses pemusnahan bahan peledak tersebut dilakukan dengan tiga cara yakni ada yang dilarutkan dalam air pada lobang besar yang sudah disiapkan kemudian ditimbun, ada yang dibakar, dan ada yang diledakan dari jarak aman.
Setelah proses pemusnahan selesai, dilanjutkan dengan penyisiran lokasi, meratakan dan merapikan kembali lokasi pemusnahan di bekas areal tambang yang telah ditinggalkan PT RBH.
Kombes Pol DR H Kasmen ME berharap apa yang dilakukan PT RBH tersebut tidak terulang di perusahaan-perusahaan lain.
"Sebagai sanksi tegas dari kepolisian, maka perusahaan bersangkutan Diblack List, dan tidak akan diberi izin lagi untuk melakukan operasi tambang dengan menggunaan bahan peledak," ucapnya.
Ditambahkan Kasmen, pemusnahan bahan peledak komerisal yang ditelantarkan PT RBH tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Reses di Inhil, Septina Serap Aspirasi Masyarakat dan Juga Mengelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
Babinsa Desa Sendawa Lakukan Patroli dan Himbauan Kepada Madu
Provinsi Riau Belum Ada Sikap Soal Dispensasi Meranti Tak Berangkat Lewat Embarkasi Antara
Dinsos Inhil Lounching Lebalisasi serta Graduasi Mandiri KPM PKH
Pelaku Unggah Status 'Tebas Kepala Polisi', Sebelum Serang Mapolres Meranti
Pingsan di Persidangan, Guru Besar UIN Padang Meninggal Dunia
Di Olimpico AS Roma Bantai Lazio,Berikut Skornya
Membantu mengurangi kerontokan dan mempercepat pertumbuhan rambut
KPK dan LPSK Akan Perpanjang Kerja Sama Perlindungan Saksi
Untuk Rekannya Terjerat Korupsi, Hakim Ingatkan PNS dan Dokter RSUD AA Beri Keterangan Jujur
Gas Elpiji 3 Kg Mahal di Inhil, Fokus Ornop: Tindak Oknum Pedagang Nakal
DPRD Inhil Sarankan GGTV Bergabung Dengan TV Kabel