PILIHAN
Menunggu Revisi Penahanan, Kejari: Eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar Segera Dieksekusi Kembali Ke Penjara

BUALBUAL.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bakal mengeksekusi mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan atas kasus korupsi yang menjerat tiga tahun silam.
Namun lantaran ada kesalahan masa tahanan pada amar putusan MA, eksekusi kepada yang bersangkutan belum bisa dilakukan.
"Amar putusan dari MA sudah kita terima akan tetapi terdapat kesalahan, jadi kita mangajukan revisi, setelah revisi keluar baru kita lakukan eksekusi," terang Kepala Kejari Pelalawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Effendi Zarkasy ketikan berbincang dengan riauterkini.com, Rabu (5/12/18).
Meskipun tidak menyebut secara rinci, berapa kesalahan masa tahanan pada amar putusan yang dikeluarkan MA, namun Zarkasyi menegaskan pihaknya, sudah melayangkan usulan revisi.
Jika revisi putusan MA selesai pihaknya kata Zarkasyi akan segera mengeksekusi TA. Meskipun TA bakal melakukan upaya peninjauan kembali namun, tegas Zarkasy tidak bakal menghalangi proses eksekusi.
Sebagai mana diketahui, TA terjerat kasus korupsi lahan perkantoran Bhakti Praja Pemda Pelalawan. Pada tingkat PN Tipikor Pekanbaru TA sempat divonis bebas dari semua tuntutan jaksa. Hanya saja, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan kala itu mengajukan kasasi ke MA. Hingga hakim agung yang diketuai Prof Dr. Surya Jaya menerbitkan putusan pada 27 Agustus 2018 lalu.***
(riauterkini)
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Siak
Kenapa Jam yang Dijual Menunjuk Pukul 10:10
Pemdes Harus Mengoptimalkan Dana Desa Serta Merevitalisasi Peran Pendamping Desa
Veron RAM TBS PT SIPP di Duri Bengkalis Terbakar Diduga Korsleting Listrik
Utang Luar Negeri Dan TKA China, Rachmawati Minta Relawan Perhatikan Dua Agenda Utama
Usaha Pecel Lele Beromset Jutaan Rupiah Permalam di Pekanbaru, akan Dikenakan Pajak
Wakil Bupati Inhil, Anak Pesantren Jangan Hanya Sekedar Tamat, Tapi Harus Mempunyai Kualitas
Polda Riau Gelar Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Muara Takus 2020
Bawaslu Inhil Proses Laporan Caleg PDIP terkait dugaan Penggelembungan suara di Dapil 4 Kec Belengkong
KPK Sebut: Perusahaan yang Suap Gubernur Kleru Nurdin Basirun Bodong!
Kapitra: Memangnya Mau Minta Hujan 'Munajat 212 Bakal Digelar di Monas'