PILIHAN
Menunggu Revisi Penahanan, Kejari: Eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar Segera Dieksekusi Kembali Ke Penjara
BUALBUAL.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bakal mengeksekusi mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan atas kasus korupsi yang menjerat tiga tahun silam.
Namun lantaran ada kesalahan masa tahanan pada amar putusan MA, eksekusi kepada yang bersangkutan belum bisa dilakukan.
"Amar putusan dari MA sudah kita terima akan tetapi terdapat kesalahan, jadi kita mangajukan revisi, setelah revisi keluar baru kita lakukan eksekusi," terang Kepala Kejari Pelalawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Effendi Zarkasy ketikan berbincang dengan riauterkini.com, Rabu (5/12/18).
Meskipun tidak menyebut secara rinci, berapa kesalahan masa tahanan pada amar putusan yang dikeluarkan MA, namun Zarkasyi menegaskan pihaknya, sudah melayangkan usulan revisi.
Jika revisi putusan MA selesai pihaknya kata Zarkasyi akan segera mengeksekusi TA. Meskipun TA bakal melakukan upaya peninjauan kembali namun, tegas Zarkasy tidak bakal menghalangi proses eksekusi.
Sebagai mana diketahui, TA terjerat kasus korupsi lahan perkantoran Bhakti Praja Pemda Pelalawan. Pada tingkat PN Tipikor Pekanbaru TA sempat divonis bebas dari semua tuntutan jaksa. Hanya saja, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan kala itu mengajukan kasasi ke MA. Hingga hakim agung yang diketuai Prof Dr. Surya Jaya menerbitkan putusan pada 27 Agustus 2018 lalu.***
(riauterkini)

Berita Lainnya
Dihari Anti Narkoba, Pemuda-BNN Inhil Terima Penghargaan Dari Gubernur Riau
Jembatan Rusak Parah di Bikuan Desa Belaras Inhil, Septina Usulkan Penambahan Anggaran
Prodi Teknik Sipil Unisi, Gelar Seminar Haki dan Industri 4.0, Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
Tiga Pertandingan Seru Bakal Tersaji "Hari Terakhir Proliga 2020 di Pekanbaru"
Kata Ifan Seventeen Bikin Haru, Saat Temukan Bass yang Digunakan Bani
Kadis di Pemprov Riau yang Tidak Berkompeten Akan Dilengserkan Syamsuar
Pemcam Rupat Utara Gelar Apel Bulan Bakti Gotong Royong, Desa Sungai Sembilan Sebagai Perwakilan Lomba
Dinsos Pekanbaru Beralasan, Gepeng Tak Bisa Teratasi, Karena Tak Miliki Pusat Penampungan Representatif
Syamsuar Sudah Teken BAP Terkait Kasus Penghinaan Suporter PSPS Riau
Mahasiswi Unisi Hilang di Sungai Batang Gansal Inhil
Jangan Khawatir Jomblo Ini Manfaatnya ?
Mengenal Lebih Dekat Kadis Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Riau