• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Kejati Riau Cabut Status Tersangka PHO dan Tiga Anggota Pokja Proyek RTH

Redaksi

Senin, 10 Desember 2018 22:20:10 WIB Dibaca : 1138 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tujuh tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dengan begitu status tersangka kepada mereka dicabut. "Kami sudah lakukan evaluasi. Hasilnya diputuskan beberapa orang yang sudah penyidikan dihentikan," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Subekhan, Ahad (9/12/2018). Penghentian status tersangka dilakukan kepada anggota Tim Provisional Hand Over (PHO)/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tiga Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP). Mereka dinilai tidak memiliki mains rea atau niat jahat melakukan korupsi dalam proyek yang dikerjakan. Subekhan mengatakan ada lima PHO. Satu PHO telah dihentikan saat perkara masih ditangani Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta. "Empat lagi kita evaluasi dan itu (dihentikan). Pokja ada tiga," kata Subekhan. Terkait siapa saja nama-nama tersangka yang sudah dihentikan penyidikannya, Subekhan, menyatakan tidak ingat. "Kalau itu saya tak ingat," kata Subekhan. Subekhan menjelaskan, dari hasil evaluasi yang dilakukan, tindakan beberapa tersangka tidak bisa dibuktikan melakukan pidana. "Dia terbawa istilahnya tapi bukan orang yang berniat jahat untuk melakukan korupsi," ucap Subekhan. Tim PHO itu, tutur Subekhan, terpaksa menerima hasil pekerjaan ikarena keadaannya RTH itu telah diresmikan penggunaannya. Akibatnya, mereka hanya terbawa karena sudah ada pencairan. "Karena situasi saat itu sudah diresmikan oleh Gubernur (Riau) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga ada pencairan. Tentu tanpa pikir panjang mereka tanda tangan. Jadi mereka ini terbawa karena yang terakhir mengecek. Bukan ada niat untuk melakukan perbuatan tindak korupsi," paparnya. Menurut Subekhan, sesuai aturan terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres), dinyatakan PHO tidak ada kaitannya dengan hasil pengerjaan materil. Di proyek RTH ini, terlebih dahulu ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen, setelah itu baru PHO. "PHO itu yang terakhir mengecek kualitas. Kalau akhirnya RTH diserahkan ke PHO, itu tidak fair. Ngak adil dia ditarik ke dalam suatu peristiwa tindak pidana," jelas Subekhan. Untuk Pokja, dua orang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan sedang menjalani persidangan. Mereka adalah Ichwan Sunardi selaku Ketua Pokja dan Hariyanto selaku Sekretaris Pokja. "Selain dua orang itu sudah melaksanakan tugas dengan baik," kata Subekhan. Ia menjelaskan tugas yang sudah dikerjakan amggota tim Pokja. Seperti evaluasi perusahaan yang mengikuti lelang, melakukan perangkingan, dan lainnya. Hasilnya, diperoleh tiga perusahaan di posisi teratas. Hanya saja saat pengumuman, tanpa sepengetahuan tiga orang tersebut diumumkan pemenang lelang di internet oleh Ketua Pokja. Dengan begitu, tiga tim Pokja yang dihentikan bukan bagian orang yang ikut berbuat konspirasi saat itu. "Kalau pada akhirnya mereka menandatangani tapi bukan ada perbuatan jahat," kata Subekhan. Dalam perkara ini, sembilan tersangka di antaranya telah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni. Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Kusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL). Terhadap mereka, telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Lalu, Ichwan Sunardi yang saat itu menjabat Pokja ULP Provinsi Riau, dan Hariyanto merupakan Sekretarisnya, serta Yusrizal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tiga nama terakhir kini tengah menjalani proses sidang. Untuk diketahui, proyek RTH Tunjuk Agar Integritas dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp8 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas. Tugu tersebut diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi. Dugaan korupsi itu ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Selain itu, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Ternyata !! Perempuan Penganiaya Polantas Pegawai Mahkamah Agung

Team Restik Polres Bengkalis Bekuk Kurir Sabu di Parkiran Hotel Amadeo Duri

"Bijak Dalam Bermedia Sosial", Arahan Dandim 0314 Inhil Kepada Anggotanya

Butuh Kajian Pembentukan UPT Masjid Raya Annur Riau

Terkait Siaga Bencana Karhutla, Berikut Laporan Harian BPBD Riau

Sekda Inhil Hadiri Milad Ke 22 Kecamatan Gaung

Kenapa Kau Tempuh Jalan Ini? Ahmad Dhani!

Polri jamin profesional, Usut kasus penggelapan Sandiaga Uno

Anggaran untuk BPBD Riau Tahun 2020, Hanya Diusulkan Rp500 Juta

RSUD Bengkalis Tambah Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19

Donor Darah PWI Provinsi Riau akan Bertabur Doorprize

Tim Basarnas Kepri Selamatkan Kapal Nelayan Terombang-Ambing di Jalur Tangker

Terkini +INDEKS

Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana

17 Juni 2025
Bahas RPJMD Riau 2025 - 2029, Gubri Abdul Wahid Optimis Bangun Daerah
17 Juni 2025
10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
17 Juni 2025
Wakil Bupati Yuliantini Kunjungi Desa Kuala Sebatu: Tegaskan Komitmen Bangun Inhil dari Desa
17 Juni 2025
5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
17 Juni 2025
Tertekan Harga CPO dan Kernel, TBS Sawit Swadaya Riau Alami Penurunan Signifikan
17 Juni 2025
Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
17 Juni 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Harga Sawit Plasma Riau Terbaru Turun, Petani Diminta Tetap Waspada
17 Juni 2025
Gubernur Riau: Satgas TP4 Fokus Penertiban dan Reforestasi Tesso Nilo
17 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
  • 2 5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
  • 3 Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
  • 4 Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
  • 5 Harga Sawit Plasma Riau Terbaru Turun, Petani Diminta Tetap Waspada
  • 6 Gubernur Riau: Satgas TP4 Fokus Penertiban dan Reforestasi Tesso Nilo
  • 7 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 8 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media