• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Kejati Riau Cabut Status Tersangka PHO dan Tiga Anggota Pokja Proyek RTH

Redaksi

Senin, 10 Desember 2018 22:20:10 WIB Dibaca : 1242 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tujuh tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dengan begitu status tersangka kepada mereka dicabut. "Kami sudah lakukan evaluasi. Hasilnya diputuskan beberapa orang yang sudah penyidikan dihentikan," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Subekhan, Ahad (9/12/2018). Penghentian status tersangka dilakukan kepada anggota Tim Provisional Hand Over (PHO)/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tiga Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP). Mereka dinilai tidak memiliki mains rea atau niat jahat melakukan korupsi dalam proyek yang dikerjakan. Subekhan mengatakan ada lima PHO. Satu PHO telah dihentikan saat perkara masih ditangani Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta. "Empat lagi kita evaluasi dan itu (dihentikan). Pokja ada tiga," kata Subekhan. Terkait siapa saja nama-nama tersangka yang sudah dihentikan penyidikannya, Subekhan, menyatakan tidak ingat. "Kalau itu saya tak ingat," kata Subekhan. Subekhan menjelaskan, dari hasil evaluasi yang dilakukan, tindakan beberapa tersangka tidak bisa dibuktikan melakukan pidana. "Dia terbawa istilahnya tapi bukan orang yang berniat jahat untuk melakukan korupsi," ucap Subekhan. Tim PHO itu, tutur Subekhan, terpaksa menerima hasil pekerjaan ikarena keadaannya RTH itu telah diresmikan penggunaannya. Akibatnya, mereka hanya terbawa karena sudah ada pencairan. "Karena situasi saat itu sudah diresmikan oleh Gubernur (Riau) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga ada pencairan. Tentu tanpa pikir panjang mereka tanda tangan. Jadi mereka ini terbawa karena yang terakhir mengecek. Bukan ada niat untuk melakukan perbuatan tindak korupsi," paparnya. Menurut Subekhan, sesuai aturan terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres), dinyatakan PHO tidak ada kaitannya dengan hasil pengerjaan materil. Di proyek RTH ini, terlebih dahulu ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen, setelah itu baru PHO. "PHO itu yang terakhir mengecek kualitas. Kalau akhirnya RTH diserahkan ke PHO, itu tidak fair. Ngak adil dia ditarik ke dalam suatu peristiwa tindak pidana," jelas Subekhan. Untuk Pokja, dua orang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan sedang menjalani persidangan. Mereka adalah Ichwan Sunardi selaku Ketua Pokja dan Hariyanto selaku Sekretaris Pokja. "Selain dua orang itu sudah melaksanakan tugas dengan baik," kata Subekhan. Ia menjelaskan tugas yang sudah dikerjakan amggota tim Pokja. Seperti evaluasi perusahaan yang mengikuti lelang, melakukan perangkingan, dan lainnya. Hasilnya, diperoleh tiga perusahaan di posisi teratas. Hanya saja saat pengumuman, tanpa sepengetahuan tiga orang tersebut diumumkan pemenang lelang di internet oleh Ketua Pokja. Dengan begitu, tiga tim Pokja yang dihentikan bukan bagian orang yang ikut berbuat konspirasi saat itu. "Kalau pada akhirnya mereka menandatangani tapi bukan ada perbuatan jahat," kata Subekhan. Dalam perkara ini, sembilan tersangka di antaranya telah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni. Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Kusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL). Terhadap mereka, telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Lalu, Ichwan Sunardi yang saat itu menjabat Pokja ULP Provinsi Riau, dan Hariyanto merupakan Sekretarisnya, serta Yusrizal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tiga nama terakhir kini tengah menjalani proses sidang. Untuk diketahui, proyek RTH Tunjuk Agar Integritas dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp8 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas. Tugu tersebut diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi. Dugaan korupsi itu ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Selain itu, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Fraksi NasDem Usulkan 50 Persen Gaji DPR Dipotong untuk Penanganan Covid-19

Tiga Alasan Perceraian yang Diajukan Lina di Tolak Sule

Kadisdik Riau Tegaskan Tidak Ada Guru Honorer Komite Diberhentikan

Inilah Cara Alami Mengatasi Rambut Patah Dan Rontok Tanpa Biaya

Kader Gerindra Riau, Hardianto Bidik Pilkada Bengkalis

Pasangan Ini Menikah dengan Maskawin Secangkir Kopi

Polsek Mandau Dan Instansi Terkait, Gelar Aksi Preventif Tangkal Penyebaran Covid -19

Team Satuan Polair Polres Bengkalis, Sergap Kapal KM Alvin Di Tanjung Parit Bantan.

Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Selesai, Dengan Anggaran Ro. 20 Miliar

Video Viral, Guru yang Ditantang Ikhlas Maafkan Siswanya Dia Sudah Seperti Anak Saya Sendiri

Malam Ini PKB Tentukan Sikap Terkait Pilkada Riau, Koalisi Atau Tidak Baca Disini

Gara-gara Facebook salah menerjemahkan, pria Palestina diciduk polisi Israel

Terkini +INDEKS

Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai

14 Juni 2026
Sekali Bergerak, Polda Riau Bongkar 3 Kejahatan Besar: Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil
14 Juni 2026
Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan
13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 7 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media