PILIHAN
Masyarakat Banja Ladang Rohul Tuntut Haknya Ke PTPN V
BUALBUAL.com, Kantor PTPN V di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Selasa (15/1/2019) siang, didatangi Forum Masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama, Rokan Hulu dab Lingkar Study Mahasiswa.
Adapun tuntutan mereka datang ke Kantor PTPN V untuk menuntut hak dan kewajiban masyarakat Kelurahan Kota Lama, Rohul atas dugaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan termana tersebut (PT. Perkebunan Nusantara V) diatas lahan milik warga seluas 320 hektare.
Penasehat Hukum Gusti Randa SH. MH menjelaskan, masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama sudah melakukan rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu serta pihak PTPN V Sei Intan.
"Dalam rapat tersebut dimana pihak PTPN V lah yang mengusulkan untuk mencari penyelsaiannya dengan cara mencari lahan pengganti dan PTPN V mengganti rugi lahan itu serta membuat sistim pola bapak angkat," katanya, Selasa (15/1/2019).
https://www.instagram.com/p/Bspp9gOBHGu/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=fat5fme13tz4
Dari rapat yang dilaksanakan, Jumat (11/5/2018) lalu, Gusti Randa mengatakan kelanjutannya tiba-tiba terhenti. "Kelanjutannya terhenti. Untuk itu hari ini kita mencoba membangun komunikasi denan pihak Direksi PTPN V dengan menggelar aksi damai. Dengan harapan agar pihak Direksi PTPN V mau mendengar keluh kesa masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama dan meneri kita," sambungnya.
Dijelaskan Gusti Randa permasalah ini muncul sejak masyarakat dahulu ada jauh sebelum pihak PTPN V datang dan menguasai lahan yang diduga tanpa HGU.
"Masyarakatnya pada tahun 1976 sudah bercocok tanam sampai berkebun karet dilahan tersebut. Ketika pihak PTPN V datang pada tahun 1992, dan PTPN V mengambil alih (titik lahan masyarakat itu-red) tanpa ada pemberitahuan dan pembicaraan," ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk mencari keadilan bahkan masyarakat Kota Lama juga sudah melakukan upaya bersurat kepada pihak Badan Pertanahan Negara Kabupaten Rohul dan DPRD Rohul, Gusti Randa menegaskan permaslahan ini belum menuai titik terangnya.
"Kita sudah mendesak (pihak BPN Rohul-red) melalui Kasi Penyelesaian. Dari kesimpulan rapat kita juga menegaskan pihak BPN Rohul agar memanggil pihak dari PTPN V karena itu salah satu bentuk perintah dari BPN Rohul. Bongkar HGU nya," lanjutnya lagi.
Salah seorang masyarakat Banja Ladang menegaskan agar pihak PTPN V mengembalikan hak masyarakat Banja Ladang.
"Karena sebelum mereka (PTPN V-red) datang tahun 1992, masyarakat Banja Ladang sudah ada tahun 1976. Untuk itu balikan hak-hak kami," pungkasnya. (***)

Berita Lainnya
Gara-gara Luhut, Debat Pilpres Ke 3 KPU Pertimbangkan Tidak Undang Menteri
Gubri Syamsuar Larang Lakukan Tradisi Jelang Ramadan
Wanita Lebih Rentan Terkena Infeksi Saluran Kemih, Apa Penyebabnya ?
Pemko Pekanbaru Berencana Rekrut 300 GTT dan 280 Guru PPPK
Wapres RI, KH Ma'ruf Amin Dijadwalkan akan Berkunjung ke Riau
Pemkab Inhil Terima Penghargaan 'Sangat Bagus' Atas Kinerja Keuangan PD BPR Gemilang
Ketua TP PKK Inhil Buka Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon Tahun 2018
HM.Wardan Buka Pawai Takbir Idul Fitri 1438 H Bertajuk 'Ketupat Lebaran Keberkahan Negeri Hampar
Dibawah Siraman Teriknya Matahari, PTUN Pekanbaru Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Atas Gugatan PT.SIPP
Nursa Group Berikan Hadiah Umroh Gratis untuk Anak Inhil yang Juara MTQ Nasional 2018
Agus Triansyah: Dari Masyarakat Untuk Masyarakat Pembangunan Tiang Pancang RSUD Tembilahan Terlaksana
Pada Tahun 2020 Bakal Ada Peningkatan Jalan Pangkalan Nyirih Menuju Kadur Bengkalis