• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Politik

Pada 22 Januari 2019, OSO Harus Lepas Jabatan Ketum Partai Hanura

Redaksi

Kamis, 17 Januari 2019 22:46:17 WIB Dibaca : 1224 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 jika dia tidak mundur sebagai pengurus parpol. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat pleno KPU dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor:008/LP/PL/ADM/Rl/00.00/Xll/2018 tanggal 9 Januari 2019.Rapat Pleno ini dilakukan pada Senin (14/1) lalu. "Keputusan kami, bahwa sebagai penyelenggara pemilu, kami tetap meminta kepada pak OSO yang saat ini masih menjabat Ketua Umum Partai Hanura sebagaimana SK Kemenkumham untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Dalam hal ini untuk pencalonan anggota DPD," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers yang digelar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1). KPU memberikan waktu kepada OSO mundur dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019. Pengunduran diri itu, kata Hasyim, harus disampaikan dalam bentuk surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Surat itu paling lambat disampaikan pada 22 Januari 2019. "Berdasarkan hal itu, apabila Pak OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka beliau tidak bisa dicantumkan dalam DCT (daftar caleg tetap) Pemilu 2019," tegas Hasyim. Hasyim menambahkan, sikap KPU ini merujuk kapada beberapa landasan hukum, yakni UUD 1945, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dan putusan MK Nomor 30 Tahun 2018. "Pada intinya aturan-aturan itu melarang pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD. KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD yang pengurus parpol untuk tetap menjadi calon sepanjang telah menyatakan undur diri yang dibuktikan surat," tambah Hasyim. Sebagaimana dikerahui, KPU telah menerbitkan Surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/l/2019 tanggal 15 Januari 2019, yang pada intinya meminta OSO untuk melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik. Dalam surat tersebut juga disebutkan pengunduran diri dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat dan surat pengunduran diri itu diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019. Jika tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka OSO tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019. Sikap KPU telah sesuai prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada intinya melarang pengurus partai politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 poin [3.17], yang pada intinya menyatakan KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal colon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politlk, untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politlk yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan PemiIu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945. Sumber: BeritaSatu.com




Berita Lainnya

Cagubri Abdul Wahid Sebut Sekolah Umum dan Madrasah Harus Setara

Abdul Wahid Minta Subsidi Listrik dan Gas LPG 3 Kg Ditingkatkan Dalam Neraca APBN 2021

Presiden Resmi Berhentikan Syamsuar sebagai Gubernur Riau

Didukung Parpol dan Tokoh Masyarakat Maju Pilkada Batam 'Ahmad Hijazi' Saya Istiqarah Dulu

Tinjau Rumah Tahfis Bustanul Muhaqiqin Duri, Kasmarni Beri Sokongan

Aliansi Pemuda Peduli Pesisir Barat Harapkan Pilkada Kali Ini Tidak Ada Intimidasi

Sudah Terbukti! Dengan Lagu 'Laksemana Raja di Laut' Iyeth Bustami Angkat Riau ke Tingkat Dunia

UU Omnibus Law Menindas Rakyat Kecil? Begini Tanggapan Abdul Wahid

Masyarakat Kuala Patah Parang Nantikan Program Fermadani 3 Desa 1 Eksavato

Arsya Fadillah: Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning Bukan Wacana Tapi Sudah Rencana Yang Nyata

Berbaju Melayu Putih dan Tanjak Biru, Calon Walikota Nomor 4 Ayah Kita Edy Nasution-Dastrayani Bibra Tampil Pede Ikuti Debat Kedua

Permudah Identifikasi Transaksi Keuangan, KPU Wajibkan Parpol Peserta Pemilu Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Terkini +INDEKS

Menelusuri Jejak Sejarah Desa Sungai Teritip, Kateman: Dari Hutan Bakau ke Pemukiman Nelayan

01 Juli 2025
Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang
01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 2 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 3 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 4 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 5 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 6 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 7 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 8 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media