• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Politik

Pada 22 Januari 2019, OSO Harus Lepas Jabatan Ketum Partai Hanura

Redaksi

Kamis, 17 Januari 2019 22:46:17 WIB Dibaca : 1378 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 jika dia tidak mundur sebagai pengurus parpol. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat pleno KPU dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor:008/LP/PL/ADM/Rl/00.00/Xll/2018 tanggal 9 Januari 2019.Rapat Pleno ini dilakukan pada Senin (14/1) lalu. "Keputusan kami, bahwa sebagai penyelenggara pemilu, kami tetap meminta kepada pak OSO yang saat ini masih menjabat Ketua Umum Partai Hanura sebagaimana SK Kemenkumham untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Dalam hal ini untuk pencalonan anggota DPD," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers yang digelar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1). KPU memberikan waktu kepada OSO mundur dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019. Pengunduran diri itu, kata Hasyim, harus disampaikan dalam bentuk surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Surat itu paling lambat disampaikan pada 22 Januari 2019. "Berdasarkan hal itu, apabila Pak OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka beliau tidak bisa dicantumkan dalam DCT (daftar caleg tetap) Pemilu 2019," tegas Hasyim. Hasyim menambahkan, sikap KPU ini merujuk kapada beberapa landasan hukum, yakni UUD 1945, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dan putusan MK Nomor 30 Tahun 2018. "Pada intinya aturan-aturan itu melarang pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD. KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD yang pengurus parpol untuk tetap menjadi calon sepanjang telah menyatakan undur diri yang dibuktikan surat," tambah Hasyim. Sebagaimana dikerahui, KPU telah menerbitkan Surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/l/2019 tanggal 15 Januari 2019, yang pada intinya meminta OSO untuk melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik. Dalam surat tersebut juga disebutkan pengunduran diri dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat dan surat pengunduran diri itu diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019. Jika tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka OSO tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019. Sikap KPU telah sesuai prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada intinya melarang pengurus partai politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 poin [3.17], yang pada intinya menyatakan KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal colon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politlk, untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politlk yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan PemiIu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945. Sumber: BeritaSatu.com




Berita Lainnya

Silaturahmi dengan Tokoh dan TPK, Abdul Wahid Janji Perjuangkan Keadilan Tata Ruang Meranti

Tindak Lanjuti Keputusan DPP, Demokrat Riau Silahturahmi dengan Simpul Relawan Anies

Dilantik dan Deklarasi, Jarnas ABW Provinisi Riau Targetkan 80 Persen Suara

Meski Hujan Lebat, Emak-Emak Tetap Ramai Hadiri Kampanye Dialogis P4TEN di Nasdem Pekanbaru

RIDWAN HISJAM: Memantapkan Gerakan 234 Akan di Ikuti 30% Pemilih Rakyat Indonesia Pada Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Bagus Santoso Angka 3 Sesuai Harapan yang Terdetak di Hatinya

Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Berkarya Siap Gugat KPU ke Bawaslu

Guru Madrasah Diniyah di Pelalawan Jadi Perhatian Serius Paslon Nomor Urut 3

Gibran Batal Dampingi Prabowo di Acara Dialog Muhammadiyah, TKN: Berbagi Tugas

Siti Aisyah DPR RI Gagas Optimisme Politik Sehat

Mesin Politik Golkar Riau Mulai Bergerak, Nama SF Hariyanto Disebut untuk Pilkada

Ketua Nasdem Riau Terkesan dengan Sosok Abdul Wahid, Ini Alasannya

Terkini +INDEKS

Plt Bupati Muklisin Panggil Pengusaha Kuliner dan UMKM Kuansing: Jangan Abaikan Kewajiban Pajak!

21 Oktober 2026
Terbongkar! Kurir Etomidate Diciduk di Siak, 38 Paket Siap Edar Disita Polisi
21 Oktober 2026
Demo HMI di DPRD Riau Memanas! Massa Jebol Barikade, Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional
21 Oktober 2026
Pengguna Tol Permai Wajib Tahu! Hutama Karya Mulai Perbaikan Ruas Pekanbaru - Dumai
21 Oktober 2026
Jalan Rusak Rengat - Rumbai Akhirnya Dapat Titik Terang, Masuk Usulan APBD 2027
21 Oktober 2026
Nyaris Beredar! BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar
21 Oktober 2026
Trauma Berat! Mahasiswi Pekanbaru Ngaku Jadi Korban Curas Teman Dekat, Terduga Pelaku Belum Ditangkap
21 Oktober 2026
Anak Panti Asuhan Akhirnya Dapat Perhatian! Kajari Kuansing Gerak Cepat Urus KIA, KTP hingga BPJS
21 Oktober 2026
150 Penumpang dalam Bahaya! Simulasi Kapal Feri Meledak Libatkan Indonesia dan Malaysia
21 Oktober 2026
Gudang Solar Bersubsidi Digerebek! 6.500 Liter Bio Solar Disita, Dua Pelaku Ditangkap
21 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BMKG Keluarkan Peringatan! 5 Daerah di Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Hari Ini
  • 2 Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
  • 3 Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
  • 4 Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!
  • 5 Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
  • 6 Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
  • 7 Digerebek Serentak! Dua Sarang Narkoba di Rohil Digulung, 6 Orang dan 61 Gram Sabu Diamankan
  • 8 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media