• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Politik

Pada 22 Januari 2019, OSO Harus Lepas Jabatan Ketum Partai Hanura

Redaksi

Kamis, 17 Januari 2019 22:46:17 WIB Dibaca : 1367 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 jika dia tidak mundur sebagai pengurus parpol. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat pleno KPU dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor:008/LP/PL/ADM/Rl/00.00/Xll/2018 tanggal 9 Januari 2019.Rapat Pleno ini dilakukan pada Senin (14/1) lalu. "Keputusan kami, bahwa sebagai penyelenggara pemilu, kami tetap meminta kepada pak OSO yang saat ini masih menjabat Ketua Umum Partai Hanura sebagaimana SK Kemenkumham untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Dalam hal ini untuk pencalonan anggota DPD," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers yang digelar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1). KPU memberikan waktu kepada OSO mundur dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019. Pengunduran diri itu, kata Hasyim, harus disampaikan dalam bentuk surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Surat itu paling lambat disampaikan pada 22 Januari 2019. "Berdasarkan hal itu, apabila Pak OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka beliau tidak bisa dicantumkan dalam DCT (daftar caleg tetap) Pemilu 2019," tegas Hasyim. Hasyim menambahkan, sikap KPU ini merujuk kapada beberapa landasan hukum, yakni UUD 1945, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dan putusan MK Nomor 30 Tahun 2018. "Pada intinya aturan-aturan itu melarang pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD. KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD yang pengurus parpol untuk tetap menjadi calon sepanjang telah menyatakan undur diri yang dibuktikan surat," tambah Hasyim. Sebagaimana dikerahui, KPU telah menerbitkan Surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/l/2019 tanggal 15 Januari 2019, yang pada intinya meminta OSO untuk melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik. Dalam surat tersebut juga disebutkan pengunduran diri dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat dan surat pengunduran diri itu diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019. Jika tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka OSO tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019. Sikap KPU telah sesuai prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada intinya melarang pengurus partai politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 poin [3.17], yang pada intinya menyatakan KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal colon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politlk, untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politlk yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan PemiIu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945. Sumber: BeritaSatu.com




Berita Lainnya

Paslon AYO Tantang Hasil Pilkada Kuansing ke MK, Rizki Poliang Beri Sindiran Menohok

Politisi Agamis dari Partai Gerindra 'Ustad Suhaidi' Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Bupati Inhil

P4TEN Kampanye Dialogis di Tanjung Rhu; Edy Nasution: Kami Menawarkan Diri Karena Punya Kapasitas dan Konsep Pembangunan yang Jelas

KPU Kabupaten Bengkalis, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkalis Baru 2 Paslon

Abdul Wahid Minta Petuah ICMI Riau, Jika Terpilih Siap Gandeng Pakar Untuk Rencanakan Pembangunan

TKN Pastikan Prabowo-Gibran Siap Hadapi Debat Capres: Akan Ada Gagasan Brilian

Kasmarni Dapat Surprise di Hari Kelahirannya, dihadiahi Kue dan Tumpeng saat kampanye

Syamsurizal: Tuding Demo Forum Penyelamat PPP Pelalawan Disetting Pihak Tertentu

Warga Sungai Intan Senang, Kampanye Fermadani Riang Gembira Dihibur Artis

Andi Darma Taufik Kobarkan Semangat Kader PDIP Inhil ''Jaga Barisan, Karena Perjuangan Ini Milik Rakyat''

Sah.. Puan Maharani Umumkan Pasangan KDI untuk Pilkada Bengkalis

Hadiri Halal Bi Halal KKIH, Bacagubri Abdul Wahid di Doakan Para Tokoh Inhil Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat

06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media