PILIHAN
Belum Satu Suara, Soal Rencana Penghapusan Insentif Guru Swasta

BUALBUAL.com, BATAM - DPRD Batam belum memutuskan soal rencana penghapusan anggaran insentif guru swasta yang sudah bergaji di atas UMK.
Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan menunda rapat yang dijadwalkan Jumat (18/1).
Sekretaris Disdik Batam, Andi Agung mengatakan, rapat lanjutan kali ini ditunda. Tim pansus harus menunggu fasilitasi dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepri. Setelah ada tindak lanjut itu, tim pansus akan meneruskan sesuai arahan dari provinsi.
"Intinya ini belum final pembahasan ranperdanya. Masih akan ada lagi pembahasan nanti, menunggu fasilitasi dari Provinsi," kata Andi menjelaskan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan yang ikut rapat menambahkan, kalau dari Disdik Batam tidak ada sama sekali mengusulkan ataupun membuat kebijakan penghapusan insentif.
Ia menegaskan, sebaliknya Disdik justru ingin memperkuat sistem pendidikan dengan ikut memastikan kesejahteraan guru. Termasuk juga guru swasta.
"Kami tak pernah berniat menghapus insentif guru swasta," kata Hendri sambil berlalu.
Penegasan tersebut disampaikannya, terkait usulan yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus yang berencana menghapus insentif guru sekolah swasta yang sudah bergaji di atas UMK.
Sampai saat ini, lanjut Hendri, belum ada pembahasan dari Disdik Batam terkait rencana penghapusan insentif guru sekolah swasta. Kalaupun ada itu sifatnya hanya usulan saja.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, masih ada beberapa sekolah swasta di Batam yang guru-gurunya masih bergaji di bawah UMK.
Kalaupun dikurangi, Udin meminta itu untuk guru sekolah swasta yang bertaraf plus yang mampu menggaji guru-gurunya di atas standar yang ada. "Guru sekolah swasta yang bergaji di bawah UMK ini, mereka sangat berharap ada peran dari Pemkot Batam," kata Udin.
Sumber: jpc
Sementara itu, Ketua Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010, M Yunus memilih tak berkomentar dan mengarahkan untuk meminta tanggapan Disdik.
Hal itu, menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah. "Karena memang peran Pemerintah Kota (Pemkot) Batam diharapkan untuk itu," jelasnya.
Berita Lainnya
Seorang Penarik Becak di Tembilahan, Dikira Tidur Ternyata Sudah Meninggal Dunia
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Ditentang, JK: Yang Putuskan Kita
Warga Mandah Ramai-Ramai Mencari Warga Yang Hilang Mencari Kayu
TPP Tak Bayar Pemrov Riau, Pegawai RSUD Arifin Achmad Melakukan Aksi Mogok Kerja
Sempat Kabur dalam Sidang, Terdakwah Maling Sarang Walet Tertangkap
Presiden Jokowi: Tol Pekanbaru-Dumai Akhir April Tuntas
Perkosa dan Bunuh Empat Permpuan, Pria AS di Suntik Mati
Panglima TNI Dan Kapolri Resmikan Aplikasi Lancang Kuning Nusantara
Pemda Inhil Anggarkan 2 Miliar untuk Mendata Ulang Masyarakat Miskin Peserta PBI
'Minus Suara dari Bengkalis' DPR RI Diprediksi Duduk di Senayan dari Dapil Riau 1
LAM Riau Akan Gelar Tepuk Tepung Tawar ke Sandiaga Uno