PILIHAN
Belum Satu Suara, Soal Rencana Penghapusan Insentif Guru Swasta

BUALBUAL.com, BATAM - DPRD Batam belum memutuskan soal rencana penghapusan anggaran insentif guru swasta yang sudah bergaji di atas UMK.
Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan menunda rapat yang dijadwalkan Jumat (18/1).
Sekretaris Disdik Batam, Andi Agung mengatakan, rapat lanjutan kali ini ditunda. Tim pansus harus menunggu fasilitasi dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepri. Setelah ada tindak lanjut itu, tim pansus akan meneruskan sesuai arahan dari provinsi.
"Intinya ini belum final pembahasan ranperdanya. Masih akan ada lagi pembahasan nanti, menunggu fasilitasi dari Provinsi," kata Andi menjelaskan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan yang ikut rapat menambahkan, kalau dari Disdik Batam tidak ada sama sekali mengusulkan ataupun membuat kebijakan penghapusan insentif.
Ia menegaskan, sebaliknya Disdik justru ingin memperkuat sistem pendidikan dengan ikut memastikan kesejahteraan guru. Termasuk juga guru swasta.
"Kami tak pernah berniat menghapus insentif guru swasta," kata Hendri sambil berlalu.
Penegasan tersebut disampaikannya, terkait usulan yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus yang berencana menghapus insentif guru sekolah swasta yang sudah bergaji di atas UMK.
Sampai saat ini, lanjut Hendri, belum ada pembahasan dari Disdik Batam terkait rencana penghapusan insentif guru sekolah swasta. Kalaupun ada itu sifatnya hanya usulan saja.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, masih ada beberapa sekolah swasta di Batam yang guru-gurunya masih bergaji di bawah UMK.
Kalaupun dikurangi, Udin meminta itu untuk guru sekolah swasta yang bertaraf plus yang mampu menggaji guru-gurunya di atas standar yang ada. "Guru sekolah swasta yang bergaji di bawah UMK ini, mereka sangat berharap ada peran dari Pemkot Batam," kata Udin.
Sumber: jpc
Sementara itu, Ketua Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010, M Yunus memilih tak berkomentar dan mengarahkan untuk meminta tanggapan Disdik.
Hal itu, menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah. "Karena memang peran Pemerintah Kota (Pemkot) Batam diharapkan untuk itu," jelasnya.
Berita Lainnya
Tak Kunjung Datang! Plt Bupati Bengkalis Terancam Jadi DPO, Polda Riau Pinta Muhammad Kooperatif
Kakanwil Kemenag Riau: Penyuluh Agama Berperan Penting Jaga Kerukunan Beragama
246 Pegawai Kejati Riau Tes Urine, Bersih-bersih Narkoba
Irwan: Pansel Bank Riau Kepri Bisa Dibatalkan
Mau Diskon Tiket Mudik Dari Telkomsel, Begini Caranya
Januari 2020, Ekspor dan Impor Riau Turun 27,29 Persen
Ambulan milik desa pinggir terkesan seperti milik pribadi, warga minta sikap tegas Pemkab Bengkalis
Kisah Inspiratif Sekelompok Pemuda Karang Taruna Bangkitkan Kesadaran Masyarakat untuk Lawan Corona
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, Muhammad Mengaku Banyak Lupa!
DPRD Inhil Pinta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan
MPI Tunjukkan Perhatian Besar Terhadap Kasus DBD di Inhil
Siswa SMAN1 Hulu Wakili Riau di Kejurnas Bulutangkis 2019