PILIHAN
Belum Satu Suara, Soal Rencana Penghapusan Insentif Guru Swasta
BUALBUAL.com, BATAM - DPRD Batam belum memutuskan soal rencana penghapusan anggaran insentif guru swasta yang sudah bergaji di atas UMK.
Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan menunda rapat yang dijadwalkan Jumat (18/1).
Sekretaris Disdik Batam, Andi Agung mengatakan, rapat lanjutan kali ini ditunda. Tim pansus harus menunggu fasilitasi dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepri. Setelah ada tindak lanjut itu, tim pansus akan meneruskan sesuai arahan dari provinsi.
"Intinya ini belum final pembahasan ranperdanya. Masih akan ada lagi pembahasan nanti, menunggu fasilitasi dari Provinsi," kata Andi menjelaskan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan yang ikut rapat menambahkan, kalau dari Disdik Batam tidak ada sama sekali mengusulkan ataupun membuat kebijakan penghapusan insentif.
Ia menegaskan, sebaliknya Disdik justru ingin memperkuat sistem pendidikan dengan ikut memastikan kesejahteraan guru. Termasuk juga guru swasta.
"Kami tak pernah berniat menghapus insentif guru swasta," kata Hendri sambil berlalu.
Penegasan tersebut disampaikannya, terkait usulan yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus yang berencana menghapus insentif guru sekolah swasta yang sudah bergaji di atas UMK.
Sampai saat ini, lanjut Hendri, belum ada pembahasan dari Disdik Batam terkait rencana penghapusan insentif guru sekolah swasta. Kalaupun ada itu sifatnya hanya usulan saja.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, masih ada beberapa sekolah swasta di Batam yang guru-gurunya masih bergaji di bawah UMK.
Kalaupun dikurangi, Udin meminta itu untuk guru sekolah swasta yang bertaraf plus yang mampu menggaji guru-gurunya di atas standar yang ada. "Guru sekolah swasta yang bergaji di bawah UMK ini, mereka sangat berharap ada peran dari Pemkot Batam," kata Udin.
Sumber: jpc
Sementara itu, Ketua Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010, M Yunus memilih tak berkomentar dan mengarahkan untuk meminta tanggapan Disdik.
Hal itu, menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah. "Karena memang peran Pemerintah Kota (Pemkot) Batam diharapkan untuk itu," jelasnya.
Berita Lainnya
Cek-cok Masalah Rumah Tangga, Seorang Suami di Tempuling Tebas Istri Sirinya dengan Parang
Lagi-lagi Menelan Korban, Seorang Warga Inhil Meninggal Dunia Diterkam Harimau
Sekda Kampar Teleconfren Bersama Sekda Provinsi Riau Terkait Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Penanganan Covid-19
Sebanyak Tiga Orang Asisten Kejati Riau Dimutasi
Klarifikasi Terkait Pemberitaan "KPK Ingatkan 2 Balon Bupati Bengkalis, Agar Tidak Ikut Kontestasi Pilkada Tahun 2020" Tidak Benar dan Tidak Bersumber dari Media Cakaplah.com
Fadli Zon Minta Kapolda Riau Segera Dicopot
Bengkres Sukses Pentaskan Marhum Buantan di Tembilahan
Zakir Naik Ungkap Alasan Datang Ke Indonesia, Apakah Karna Surat Al Maidah?
Pantau Situasi di Medsos, Polres Inhil Bentuk Tim Cyber Monitor Informasi Hoax Terkait Corona
Orang Tua Asik Sibuk, Tak Sadar Anak Hilang Tenggelam di Sungai
Silahkan Datang Rekam Data ke Stadion Rumbai, Bagi Anda Warga Pekanbaru Tapi Belum Punya e-KTP?
TGB ke Daerah Riau Dituding Safari Politik Berbau Dakwah