PILIHAN
Rekrutmen PPPK Pakai SPTJM Cara Pemerintah Singkirkan Honorer K2
BUALBUAL.com, Kewajiban kepala daerah menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam pengusulan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintahdengan perjanjian kerja) dari honorer K1 maupun K2 menuai protes.
Protes keras disuarakan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Menurut dia kebijakan tersebut sama saja dengan menyingkirkan honorer K2.
"Ini benar-benar tidak masuk akal. Rupanya PPPK akan dibuat rumit lagi karena pasti banyak kada yang menolak dengan alasan tidak punya anggaran," ujar Titi kepada JPNN, Minggu (20/1).
Aturan baru ini, lanjut Titi semakin membingungkan honorer K2. Di satu sisi pemerintah koar-koar mengatakan, PPPK solusi mengatasi masalah honorer K2 tua (di atas 35 tahun). Sisi lain, syaratnya makin dipersulit.
"Kalau syaratnya harus ada anggaran APBD, sedangkan daerah minim APBD-nya, apa yang mau diterima. PHP (pemberi harapan palsu) lagi, PHP lagi," ketus Titi.
Dia menambahkan, dengan aturan SPTJM, berarti PPPK dari honorer K1/K2 tetap jadi tanggung jawab mutlak kepala daerah. Dan ini salah satu cara pemerintah mau buang honorer K2 pelan-pelan. Alasannya nanti tidak ada anggaran lagi.
"Berarti gembar gembor formasi PPPK untuk guru K2 sebanyak 157 ribu kalau anggaranya ada. Bagi daerah yang mampu bisa rekrut banyak. Yang tidak mampu ya enggak bisa rekrut alias tidak merata. Ini kebijakan yang merugikan honorer K2," ucapnya.
Lebih jauh Titi menjelaskan, PPPK sepaket dengan PNS. Keduanya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun kenapa alokasi anggarannya berbeda.
Jadi pertanyaan besar,,kenapa hanya untuk perekrutan K1/K2 yang dibenturkan dengan anggaran APBD. Penilaian Titi, ini kelihatan mau lempar batu sembunyi tangan.
Pemerintah pusat buat aturan, kemudian dilempar ke daerah. Kalau daerah tidak mampu, pemerintah akan bilang, ini sesuai tata aturan. Yang tidak mampu ya tidak bisa diproses..
"Gampang amat ngomongnya, tidak ada perikemanusiaan sama sekali. Sama sekali tidak menghargai peraturan. Ini tidak bisa dibiarkan, rupanya pemerintah benar-benar mau singkirkan sisa K2," pungkasnya.
Sumber: jpnn
Berita Lainnya
Team Opsnal Polsek Pinggir Gulung Dua Orang Laki-laki Jaringan Narkotika
Rusdiansyah Angkat Bicara Terkait Kafilah Duduk di Atas Rumput saat Pembukaan MTQ Inhil Ke-49
Polemik Pilkades Ketua Komisi I DPRD Inhil Sebut Kesalahan Pada Panitia Tim Pengawas Harus Turun Ke Desa Pelanduk
Kodim 0314 Inhil Terima Bantuan Perlengkapan Pencegahan Covid-19 dari PSMTI
Sebelum ramadhan, Pemkab Inhil Akan Keluarkan Surat Edaran
Maraknya Mabuk Air Rebusan Pembalut,BNN Teliti Kandungan Pembalut Wanita, Ini Hasilnya
Heboh!!! Warga di Rohul Temukan Dalam Sumur
Aksi Damai Kamisan, Suarakan tiga Masalah Hukum yang Terjadi di Indonesia
KPU Riau Tetapkan 13 Bakal Calon Anggota DPD Memenuhi Syarat Dukungan
Guru TK dituduh Selingkuh dengan Abang Ipar, Rahangnya Patah Dihantam Palu
Komisi I Minta BIN Sosialisasi Kriteria Penceramah Berpaham Radikal
Gubri Syamsuar Akan Kembangkan Keramba Laut untuk Warga Pesisir