PILIHAN
Rekrutmen PPPK Pakai SPTJM Cara Pemerintah Singkirkan Honorer K2
BUALBUAL.com, Kewajiban kepala daerah menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam pengusulan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintahdengan perjanjian kerja) dari honorer K1 maupun K2 menuai protes.
Protes keras disuarakan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Menurut dia kebijakan tersebut sama saja dengan menyingkirkan honorer K2.
"Ini benar-benar tidak masuk akal. Rupanya PPPK akan dibuat rumit lagi karena pasti banyak kada yang menolak dengan alasan tidak punya anggaran," ujar Titi kepada JPNN, Minggu (20/1).
Aturan baru ini, lanjut Titi semakin membingungkan honorer K2. Di satu sisi pemerintah koar-koar mengatakan, PPPK solusi mengatasi masalah honorer K2 tua (di atas 35 tahun). Sisi lain, syaratnya makin dipersulit.
"Kalau syaratnya harus ada anggaran APBD, sedangkan daerah minim APBD-nya, apa yang mau diterima. PHP (pemberi harapan palsu) lagi, PHP lagi," ketus Titi.
Dia menambahkan, dengan aturan SPTJM, berarti PPPK dari honorer K1/K2 tetap jadi tanggung jawab mutlak kepala daerah. Dan ini salah satu cara pemerintah mau buang honorer K2 pelan-pelan. Alasannya nanti tidak ada anggaran lagi.
"Berarti gembar gembor formasi PPPK untuk guru K2 sebanyak 157 ribu kalau anggaranya ada. Bagi daerah yang mampu bisa rekrut banyak. Yang tidak mampu ya enggak bisa rekrut alias tidak merata. Ini kebijakan yang merugikan honorer K2," ucapnya.
Lebih jauh Titi menjelaskan, PPPK sepaket dengan PNS. Keduanya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun kenapa alokasi anggarannya berbeda.
Jadi pertanyaan besar,,kenapa hanya untuk perekrutan K1/K2 yang dibenturkan dengan anggaran APBD. Penilaian Titi, ini kelihatan mau lempar batu sembunyi tangan.
Pemerintah pusat buat aturan, kemudian dilempar ke daerah. Kalau daerah tidak mampu, pemerintah akan bilang, ini sesuai tata aturan. Yang tidak mampu ya tidak bisa diproses..
"Gampang amat ngomongnya, tidak ada perikemanusiaan sama sekali. Sama sekali tidak menghargai peraturan. Ini tidak bisa dibiarkan, rupanya pemerintah benar-benar mau singkirkan sisa K2," pungkasnya.
Sumber: jpnn

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Berikan Bantuan 10 Unit Pompong Nelayan Jenis GT2
Nongkrong di Warung,Seorang Pelajar Dipekanbaru ditikam OTK
Di Kota Pekanbaru, 1.277 Km Ruas Jalan Wewenang Pemko, 127 Km Tanggungjawab Pemprov
BBKSDA Riau Gagalkan Perdagangan Satwa Langka 'Hasil Patroli Medsos'
Akibat Karhutla di Bengkalis Riau, 120 Orang di Rupat Terkena ISPA
Warga Keturunan Tionghoa Pulang Burung Diserang Orang Tak di Kenal Dirumahnya
PLN Menghimbau Kepada Masyarakat untuk Mengakses Aplikasi PLN Mobile
Hak Anak Jadi Sorotan KPAI Saat Reuni Aksi 212 di Monas
Hari Ini Hanya 14 Penumpang dari Negara Terjangkit Covid-19 Malaysia Tiba di BSL Bengkalis
Rp 800 Juta Digondol, Perampokan Sadis: Misyanto Dibacok
Pegunungan Bintang Papua Diguncang Gempa M 5,3
Tausiyah Oleh UAS, Bupati Inhil Wardan, Mengaku Sangat Takjub Melihat Lautan Manusia