PILIHAN
Bupati Mesuji Punya 13 Mobil dengan Total Harta Rp 22,4 Miliar 'Terjaring OTT KPK'
BUALBUAL.com, Bupati Mesuji Khamami terjaring operasi tangkap tangak (OTT) tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (23/1). Khamami ditangkap bersama 10 orang lainnya di Lampung.
Diakses melalui laman acch.kpk.go.id, Khamami tercatat memiliki harta sebanyak Rp 22,4 miliar. Harta tersebut dia laporkan pada 19 September 2016, saat mencalonkan diri sebagai Bupati Mesuji periode 2017-2022.
Khamami tercacat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Tercatat Khamami memiliki 41 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Lampung dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp 10.359.301.000.
Sedangkan untuk harta bergerak, Khamami tercatat memiliki 13 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua dengan nilainya totalnya mencapai Rp 2.574.000.000.
Adapun usaha lain milik Khamami, dilaporkan mencakup sejumlah bidang seperti sarang burung walet, penyewaan ruko, dan perkebunan karet dengan total nilai aset mencapai Rp 10.375.000.000.
Untuk giro dan setara khas lainnya, Khamami memiliki sekitar Rp 73.578.296. Sedangkan utang, Khamami tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Piutang dalam bentuk uang sebesar Rp 200 juta, sementara piutang dalam bentuk barang sebanyak Rp 350 juta.
Jadi total keseluruhan harta kekayaan Khamami sebesar Rp 22.431.879.296.
Untuk diketahui sebelumnya, tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Sampai pagi ini diamankan 11 orang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1).
Dari 11 orang yang diamankan, tujuh di antaranya telah digelandang ke markas antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan empat lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut termasuk Bupati Mesuji Khamami.
"Bupati dan tiga orang lainnya siang ini akan dibawa (ke Jakarta)," kata Febri.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu 23 Januari 2019, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam kardus air mineral. Uang pecahan Rp 100.000 itu tengah dihitung oleh lembaga antirasuah.
Uang diduga diperuntukan untuk menyuap Bupati Mesuji terkait proyek jalan di Dinas PUPR. Ini merupakan penangkapan pertama di tahun 2019 bagi lembaga antirasuah. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Sumber: merdeka.com

Berita Lainnya
Kasmer Dahlan Pimpin Langsung Apel siaga Coklit Serentak Pilgubri 2018 di Rohil
Menilai Sejalan: Fraksi Golkar Riau Mengapresiasi LKPJ Gubernur Pada Tahun 2016
Bersama Personil Anggota Kodim 0314/Inhil IKMR Inhil Bagi-Bagi Takjil Ke Masyarakat
Gubri Syamsuar Sempatkan diri Temui Mahasiswa Riau di Yogyakarta
Kebohongan Konsultan MK dan Pengawas Jembatan Dompak Siap 100%
Melihat Keunikan Wisata Bahari dan Bakar Tongkang Pulau Halang, Rokan Hilir Riau
Nenek Tua Ini Mendapatkan Bantuan di Hari Jum'at Barokah Dari Polresta Pekanbaru
Mahasiswa Pinta Jaminan Gubernur Riau Tak Terjadi Karhutla Lagi
MU atau Tottenham ??? Begini Jawaban Harry Kane
Shalat Jamaah Shaf Laki-laki di Belakang Perempuan, bagaimana hukum shalatnya?
Sejumlah APK Paslon Dirusak OTK, Yusli: Tugas Kami Hanya Memasang