PILIHAN
Gelar Kesatria Ronaldo Bisa Dicopot 'Tersandung Kasus Pajak'

BUALBUAL.com, Bintang Juventus Cristiano Ronaldo bisa kehilangan gelar kesatria di Portugal karena kasus penggelapan pajak yang dilakukan penyerang 33 tahun tersebut.
Ronaldo divonis hukuman penjara selama dua tahun yang ditangguhkan dan denda €18,8 juta atau setara Rp300 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak di Spanyol antara 2011 hingga 2014 saat masih memperkuat Real Madrid.
Kasus tersebut dikabarkan bisa membuat Ronaldo kehilangan gelar kesatria yang didapatnya dari pemerintah Portugal. Pada Januari 2014, mantan pemain Manchester United menerima gelar Grand Officer of the Order of Prince Henry. Dua tahun kemudian Ronaldo mendapatkan gelar Grand Cross of the Portuguese Order of Merit setelah timnas Portugal juara Piala Eropa 2016.
Presiden Portugal Marcelo Rebelo de Sousa membenarkan Ronaldo bisa kehilangan gelar yang didapatnya. Namun, Marcelo Rebelo menyatakan keputusan akhir bukan ada di tangannya.
"Peraturannya sangat sederhana. Semuanya tergantung kanselir dewan nasional untuk melihat apa yang terjadi bisa membuat [Ronaldo] kehilangan gelar. Kita harus biarkan pihak-pihak yang punya kewenangan untuk memutuskan, melihat apakah undang-undangnya bisa digunakan atau tidak untuk kasus," ujar Marcelo Rebelo kepada AFP.
Sementara itu Kepala Pemerintahaan Madeira, tempat Ronaldo lahir, Miguel Albuquerque mengatakan status tokoh CR7 di kota itu tidak akan berubah.
"Kami di Madeira, tetap melihat Cristiano Ronaldo sebagai sosok yang baik. Dia bukan kriminal. Dia adalah orang Portugis paling bergengsi di dunia," ucap Albuquerque.
Ronaldo dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak hingga €15 juta atau setara Rp239 miliar sepanjang 2011 hingga 2014. Kasus pajak itu pula yang membuat Ronaldo meninggalkan Madrid dan bergabung dengan Juventus. Ronaldo menganggap Madrid tidak banyak membantunya dalam kasus pajak tersebut.
Sumber: cnnindonesia
![]() Cristiano Ronaldo divonis hukuman penjara dua tahun yang ditangguhkan dan denda. (REUTERS/Susana Vera)
|
![]() Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak. (Marco BERTORELLO / AFP)
|
Berita Lainnya
Pesawat Penabur Pupuk Jatuh di Ketapang
Ditemukan di Bawah Jembatan, Siswa yang Hilang di Sungai Hitam Dengan Kondisi Meninggal Dunia
Oknum Polisi Jadi Sindikat Narkoba Internasional, BNN Minta Hakim Hukum Mati
Tak Terbukti Melanggar Dugaan 'Money Politic' Caleg Gerindra Dibolehkan Pulang
Berbuat Mesum di Hotel, Kakak Adik Ini Diamankan Satpol PP
Dalam Sehari Bupati HM Wardan Resmikan 4 Dermaga di 2 Kecamatan
Riau Alami Deflasi 0,06 Persen Pada Awal Tahun 2019
Farhat Abbas Ingin 'Sekolahkan' Mulut Nikita Mirzani
Juara MotoGP Australia, Marquez Lampaui Rekor 21 Tahun Doohan
Ayo Buruan Beli Sepeda Motor Murah, 108 Unit Harga Mulai Rp500 Ribuan Hanya di Kota Pekanbaru
Maybe Yes Maybe No. Netizen Suara Bawah, Sebut Pengurus DPD II Golkar Inhil Inisial KR Aktif Mengkonsumsi Narkoba
Bawaslu Rohil Copot Poster Jokowi-Ma'ruf di Angkot