• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Gelar Kesatria Ronaldo Bisa Dicopot 'Tersandung Kasus Pajak'

Redaksi

Sabtu, 26 Januari 2019 23:19:45 WIB Dibaca : 1253 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Bintang Juventus Cristiano Ronaldo bisa kehilangan gelar kesatria di Portugal karena kasus penggelapan pajak yang dilakukan penyerang 33 tahun tersebut. Ronaldo divonis hukuman penjara selama dua tahun yang ditangguhkan dan denda €18,8 juta atau setara Rp300 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak di Spanyol antara 2011 hingga 2014 saat masih memperkuat Real Madrid. Kasus tersebut dikabarkan bisa membuat Ronaldo kehilangan gelar kesatria yang didapatnya dari pemerintah Portugal. Pada Januari 2014, mantan pemain Manchester United menerima gelar Grand Officer of the Order of Prince Henry. Dua tahun kemudian Ronaldo mendapatkan gelar Grand Cross of the Portuguese Order of Merit setelah timnas Portugal juara Piala Eropa 2016.
Cristiano Ronaldo divonis hukuman penjara dua tahun yang ditangguhkan dan denda.
Cristiano Ronaldo divonis hukuman penjara dua tahun yang ditangguhkan dan denda. (REUTERS/Susana Vera)
Presiden Portugal Marcelo Rebelo de Sousa membenarkan Ronaldo bisa kehilangan gelar yang didapatnya. Namun, Marcelo Rebelo menyatakan keputusan akhir bukan ada di tangannya. "Peraturannya sangat sederhana. Semuanya tergantung kanselir dewan nasional untuk melihat apa yang terjadi bisa membuat [Ronaldo] kehilangan gelar. Kita harus biarkan pihak-pihak yang punya kewenangan untuk memutuskan, melihat apakah undang-undangnya bisa digunakan atau tidak untuk kasus," ujar Marcelo Rebelo kepada AFP.
Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak.
Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak. (Marco BERTORELLO / AFP)
Sementara itu Kepala Pemerintahaan Madeira, tempat Ronaldo lahir, Miguel Albuquerque mengatakan status tokoh CR7 di kota itu tidak akan berubah. "Kami di Madeira, tetap melihat Cristiano Ronaldo sebagai sosok yang baik. Dia bukan kriminal. Dia adalah orang Portugis paling bergengsi di dunia," ucap Albuquerque. Ronaldo dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak hingga €15 juta atau setara Rp239 miliar sepanjang 2011 hingga 2014. Kasus pajak itu pula yang membuat Ronaldo meninggalkan Madrid dan bergabung dengan Juventus. Ronaldo menganggap Madrid tidak banyak membantunya dalam kasus pajak tersebut. Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Pesawat Penabur Pupuk Jatuh di Ketapang

Ditemukan di Bawah Jembatan, Siswa yang Hilang di Sungai Hitam Dengan Kondisi Meninggal Dunia

Oknum Polisi Jadi Sindikat Narkoba Internasional, BNN Minta Hakim Hukum Mati

Tak Terbukti Melanggar Dugaan 'Money Politic' Caleg Gerindra Dibolehkan Pulang

Berbuat Mesum di Hotel, Kakak Adik Ini Diamankan Satpol PP

Dalam Sehari Bupati HM Wardan Resmikan 4 Dermaga di 2 Kecamatan

Riau Alami Deflasi 0,06 Persen Pada Awal Tahun 2019

Farhat Abbas Ingin 'Sekolahkan' Mulut Nikita Mirzani

Juara MotoGP Australia, Marquez Lampaui Rekor 21 Tahun Doohan

Ayo Buruan Beli Sepeda Motor Murah, 108 Unit Harga Mulai Rp500 Ribuan Hanya di Kota Pekanbaru

Maybe Yes Maybe No. Netizen Suara Bawah, Sebut Pengurus DPD II Golkar Inhil Inisial KR Aktif Mengkonsumsi Narkoba

Bawaslu Rohil Copot Poster Jokowi-Ma'ruf di Angkot

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media