PILIHAN
Gelar Kesatria Ronaldo Bisa Dicopot 'Tersandung Kasus Pajak'

BUALBUAL.com, Bintang Juventus Cristiano Ronaldo bisa kehilangan gelar kesatria di Portugal karena kasus penggelapan pajak yang dilakukan penyerang 33 tahun tersebut.
Ronaldo divonis hukuman penjara selama dua tahun yang ditangguhkan dan denda €18,8 juta atau setara Rp300 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak di Spanyol antara 2011 hingga 2014 saat masih memperkuat Real Madrid.
Kasus tersebut dikabarkan bisa membuat Ronaldo kehilangan gelar kesatria yang didapatnya dari pemerintah Portugal. Pada Januari 2014, mantan pemain Manchester United menerima gelar Grand Officer of the Order of Prince Henry. Dua tahun kemudian Ronaldo mendapatkan gelar Grand Cross of the Portuguese Order of Merit setelah timnas Portugal juara Piala Eropa 2016.
Presiden Portugal Marcelo Rebelo de Sousa membenarkan Ronaldo bisa kehilangan gelar yang didapatnya. Namun, Marcelo Rebelo menyatakan keputusan akhir bukan ada di tangannya.
"Peraturannya sangat sederhana. Semuanya tergantung kanselir dewan nasional untuk melihat apa yang terjadi bisa membuat [Ronaldo] kehilangan gelar. Kita harus biarkan pihak-pihak yang punya kewenangan untuk memutuskan, melihat apakah undang-undangnya bisa digunakan atau tidak untuk kasus," ujar Marcelo Rebelo kepada AFP.
Sementara itu Kepala Pemerintahaan Madeira, tempat Ronaldo lahir, Miguel Albuquerque mengatakan status tokoh CR7 di kota itu tidak akan berubah.
"Kami di Madeira, tetap melihat Cristiano Ronaldo sebagai sosok yang baik. Dia bukan kriminal. Dia adalah orang Portugis paling bergengsi di dunia," ucap Albuquerque.
Ronaldo dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak hingga €15 juta atau setara Rp239 miliar sepanjang 2011 hingga 2014. Kasus pajak itu pula yang membuat Ronaldo meninggalkan Madrid dan bergabung dengan Juventus. Ronaldo menganggap Madrid tidak banyak membantunya dalam kasus pajak tersebut.
Sumber: cnnindonesia
![]() Cristiano Ronaldo divonis hukuman penjara dua tahun yang ditangguhkan dan denda. (REUTERS/Susana Vera)
|
![]() Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak. (Marco BERTORELLO / AFP)
|
Berita Lainnya
Utuskan Sekcam Penuhi Undangan di Kegiatan Diskusi Publik, HMI Tembilahan Merasa Tak Dihargai Pemkab Inhil
Ada Dinas Zakatnya Cuma Rp1 Juta, Gubri Syamsuar: Ini Kalau Lawan Kantor Camat di Siak Malu
Putra Asal Inhil Fahmizal Usman Meninggal Dunia "Sebelum Meninggal Sempat Jatuh di Kamar Mandi"
Bupati Inhil Melepas Keberangkatan JCH Kloter 3 Menuju Embarkasi Antara Riau
Meski Diselimuti Kabut Asap, Penerbangan di Pekanbaru Masih Aman
Bupati Wardan Doa Syukuran Bersama Kuam Dhafa dikediamannya
Benarkah Andik Vermansah Gabung Kedah FA?
Kapitra Ampera Polisikan Balik Eggi Sudjana soal Kesaksian Palsu
Surya Paloh: Ahok Sudah Tersangka, Buat Apa Demo?
Pekanbaru Partai Pengusung Jokowi Keok, Pengusung Prabowo Berjaya 'Data Sementara KPU'
Satu Trip Tekong Dapat Upah Rp1,5 Juta "Bawa TKI Ilegal dari Malaysia"
Napi Sialang Bungkuk Ditangkap Polsek Senapelan, Sepat Kerja Setahun Jadi Tukang Bangunan