PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Soal Gaji PPPK dari Honorer K2, Begini Penjelasan Terbaru Kepala BKN
BUALBUAL.com, Gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua) menjadi beban daerah. Artinya, daerah-daerah yang membutuhkan PPPK, harus bersedia menanggung gaji.
Kesediaan harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.
Bagi daerah yang menolak menanggung gaji PPPK dari honorer K2 ini, tidak akan diberikan formasi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, gaji PPPK harus diambil dari APBD. Toh selama ini sebagian besar dari APBN berupa DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DBH (Dana Bagi Hasil).
Rerata daerah, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kecil dan tidak mandiri. Yang tidak dapat dana transfer cuma DKI Jakarta. Sementara daerah terus meminta tambahan aparatur sipil negara (ASN) tanpa disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
"Sementara ini karena belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk penggajian PPPK dari honorer K1/K2 menggunakan DAU daerah yang sekarang ada. Sebetulnya tunjangan guru banyak yang belum terserap tapi karena block grant digunakan, terserah daerah," paparnya, Selasa (2/1).
Mengenai kewajiban kepala daerah membuat SPTJM, Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengatakan, usulan formasi PPPK datang secara bottom up.
Kalau daerah sudah mengusulkan harus komit untuk siapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan agar kepala daerah mau menggaji PPPKnya.
Dia menjelaskan, saat usulan kebutuhan PPPK diajukan, kepala daerah wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu baru diproses untuk penetapan formasi dan mengikuti mekanisme tes calon PPPK.
"Tanpa SPTJM, usulan kebutuhan rekrutmen PPPK dari honorer K2 tidak akan diproses karena daerah harus bertanggung jawab penuh," ucap Mudzakir.
Sumber: jpnn

Berita Lainnya
Open Lowongan Kerja BUMN - RNI bagi S1 & D3, ditunggu sampai 3 April Baca disini?
Bang Bualbual: PNS Jagan Terlibat Politik Pratis Jelang Pilkada Serentak
Aksi Pemberantasan Illegal Fishing Menteri Susi Sukses Ini Buktinya
Tiga TKI Asal NTB Dilaporkan Tewas Ditembak Polisi Malaysia
Kecelakaan Speedboat 250PK Double Dua vs 40PK Diperairan Desa Batang Tumu Kec Mandah
Heroik, Peselancar Filipina Lepas Emas Demi Selamatkan Atlet Indonesia
Menang Atas Bologna, Napoli Kembali Pimpin Klasemen Seri A. Berikut Skor Pertandingannya
40 Team Ikuti Lomba Dayung Sampan Tradisional di Tepian Sungai Jantan Siak
Wakil Bupati Inhil H. Samsudin Uti, Hantarkan Jenazah H Muslimin Mabbate Menuju Peristirahatan Terakhir
Dua Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi, Curi Kabel Listrik Milik PT PLN di Rambah Samo
Kapolda Riau: Pemenang Lelang Tak Ubah Bagai Makelar "Kegagalan Pengadaan 86 Pompa Air di Bengkalis"
Komunitas Sijepit Biru Datangkan Tiga Artis, Ucapkan Selamat Terpilihnya HM.Wardan-H. Syamsudin Uti