PILIHAN
Kewenangan Penyidik, Ketua Umum PSSI Tak Ditahan

BUALBUAL.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan untuk tidak menahan Plt Ketua Umum PSSI , Joko Driyono meski kini sudah berstatus tersangka, adalah kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan itu (ditahan atau tidak ditahan) dengan mekanisme gelar perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa (19/2/2019).
Seperti diketahui, Joko Driyono telah diperiksa penyidik Satgas Anti Mafia Bola sekira 20 jam. Joko diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola nasional. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melepas Joko.
Dedi menyebut tiga pelaku perusakan barang bukti yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Tiga pelaku itu diketahui merupakan orang suruhan Joko untuk mengambil barang bukti dari ruang Komisi Disiplin PSSI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang sebelumnya telah diberi garis polisi.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut pun memastikan bahwa seluruh barang bukti terkait Joko Driyono, sudah disita penyidik.
"Semua barang bukti sudah disita satgas," tuturnya.
Selain Joko Driyono, petinggi PSSI lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus Ketua Asprov Jawa Tengah, Johar Lin Eng serta anggota Komisi Disiplin, Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Selain itu, juga ada mantan anggota Komite Wasit Priyanto, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan anak Priyanto, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, serta Direktur Penugasan WasitMansur Lestaluhu.
Masih ada juga perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (supir Joko Driyono), Musmuliadi (office boydi PT Persija), serta Abdul Gofur (office boy di PSSI).
Sumber: Suara.com
Berita Lainnya
Tanpa Ada Gejala, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Dinyatakan Terinfeksi Positif Corona
Dari 2.985 Orang, Hampir 1/8 ODP di Kabupaten Bengkalis Terjadi Karena Kontak Langsung
Untuk mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi,Umri dan Pemkab Siak Teken MoU
Bonita Tak Kunjung Ketangkap Tim Penyelamat Di Demo Warga
Sekda Riau Yan Prana Tinjau Jembatan Koto Gasib & Ruas Jalan Provinsi Pekanbaru-Siak
Kecelakaan Mobil Dinas No Polisi BM 1204 G Jalan Provinsi Kec Tempuling - Inhil
Warga Natuna Demo Bakar Ban di Dekat Lokasi Observasi, Tolak WNI dari Wuhan
Batiah 11 Tahun Jadi Petugas Kebersihan Alhamdullah Atas Rejeki Allah Melalui Bapak HM. Wardan Saya Bisa Berangkat Ketanah Suci
Klaim ISIS sebagai Pelaku Pengeboman Gereja di Filipina
Khusus Buat Fans Telur: Trik Membedakan Telur Mentah dengan Telur Rebus
Ulama Palestina Berkunjung ke Baznas Bengkalis
Sadar Tidak Di Hargai Demokrat, Kini Wanita Emas Resmi Dukung Ahok Pilkada DKI