PILIHAN
Kewenangan Penyidik, Ketua Umum PSSI Tak Ditahan

BUALBUAL.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan untuk tidak menahan Plt Ketua Umum PSSI , Joko Driyono meski kini sudah berstatus tersangka, adalah kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan itu (ditahan atau tidak ditahan) dengan mekanisme gelar perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa (19/2/2019).
Seperti diketahui, Joko Driyono telah diperiksa penyidik Satgas Anti Mafia Bola sekira 20 jam. Joko diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola nasional. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melepas Joko.
Dedi menyebut tiga pelaku perusakan barang bukti yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Tiga pelaku itu diketahui merupakan orang suruhan Joko untuk mengambil barang bukti dari ruang Komisi Disiplin PSSI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang sebelumnya telah diberi garis polisi.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut pun memastikan bahwa seluruh barang bukti terkait Joko Driyono, sudah disita penyidik.
"Semua barang bukti sudah disita satgas," tuturnya.
Selain Joko Driyono, petinggi PSSI lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus Ketua Asprov Jawa Tengah, Johar Lin Eng serta anggota Komisi Disiplin, Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Selain itu, juga ada mantan anggota Komite Wasit Priyanto, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan anak Priyanto, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, serta Direktur Penugasan WasitMansur Lestaluhu.
Masih ada juga perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (supir Joko Driyono), Musmuliadi (office boydi PT Persija), serta Abdul Gofur (office boy di PSSI).
Sumber: Suara.com
Berita Lainnya
Bupati HM. Wardan, Minta OPD Aktif Berkonsultasi dengan TP4D
Warga Siak Dihebokan dengan Penemuan Mayat Perempuan
Dalam Kasus OTT Romahurmuziy, KPK Buka Peluang Panggil Menag Lukman Hakim
Kadispora Riau Resmikan Kodai Kopi 'Bakayu' Pekanbaru
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Meminta Usulan Formasi CPNS 2018 Paling Lambat Akhir Desember
Longsor di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Tambah Meluas, Begini Kata PUPR Riau
Turki Ancam Akan Hancurkan Pasukan Baru Bentukan AS di Suriah
Kemenkumham Riau Deklarasikan Janji Kinerja, Pencanangan WBK dan WBBM
Pemkab Inhil Terima Penghargaan 'Sangat Bagus' Atas Kinerja Keuangan PD BPR Gemilang
Detik - detik TNI Usir Konvoi Kapal China Sedang Tebar Jala di Natuna
Menkes Gandeng Bupati Seluruh Indonesia Cegah Penyakit Tidak Menular
Serikat Pekerja Tuding Ada Suap dalam Penetapan UMK Dumai Tahun 2020