• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Eks Lurah Sidomulyo Barat Didakwa Raup Untung Rp43 Juta 'Pungli Surat Tanah'

Redaksi

Kamis, 21 Maret 2019 21:29:42 WIB Dibaca : 1127 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mantan Lurah Sidomulyo Barat, Pekanbaru Raimon, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia didakwa melakukan pemerasan atas pengurusan sertifikat tanah warga. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina, dalam dakwaanya menyebutkan, Raimon terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 28 November 2018 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika itu, terdakwa sedang berada di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Dari OTT itu, diamankan Rp10 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor terdakwa. Uang itu diminta terdakwa diminta terdakwa kepada warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas yang dibeli. "Terdakwa ditangkap berdasarkan laporan warga," kata JPU. Dari laporan warga, diketahui permintaan uang itu dilakukan beberapa kali. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdakwa menerima permintaan pengurusan pendaftaran surat tanah dari masyarakat berupa SKRPT dan SKGR yakni atas permintaan ahli waris Drs Habullah (almarhum), Haslina Murni, untuk sebidang tanah seluas 4385 M2 di Jalan Rowo Bening RT.04 / RW 10 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan," papar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin. Tanah itu akan dipindah tangan kepemilikannya kepada Yansisni Udan, PT Anugerah Dua Puteri. Untuk pengurusan diserahkan kepada Sujito selaku suami Haslina. Perbuatan terdakwa bermula saat menghubungi saksi Sabar pada 27 November 2018. Ketika itu terdakwa menyampaikan bahwa SKGR atas nama  Yansisni (istri Sabar)  telah selesai dan tinggal di tandatangani oleh Camat Tampan. Untuk kelancaran pengurusan SKGR tersebut, terdakwa meminta uang sebesar Rp15.000.000. Namun, Sabar keberatan karena sepengetahuannya pemilih tanah melalui Sujito telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk biaya pengurusan SKRPT dan SKGR tersebut. Namun terdakwa tetap memaksa dengan alasan untuk pengurusan di kantor Kecamatan Tampan. Atas paksaan itu akhirnya saksi Sabar menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp10 juta. "Pada Rabu tanggal 28 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali menelepon saksi Sabar dan menanyakan kapan uang bisa diambil.  Merasa didesak dan dipaksa oleh terdakwa akhirnya, saksi menyerahkan uang Rp10 juta," jelas JPU. Siang hari, terdakwa  kembali menelpon Sabar dan mengatakan akan mengambil uang Rp10 juta. Terdakwa menyarankan agar uang tersebut diantar ke Kafe Jakarta Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Setelah saksi sampai, terdakwa meminta agar uangnya dibawa ke sepeda motornya saja dan menyuruh diletakkan di dalam jok sepeda motor. "Beberapa meter setelah terdakwa mengendarai sepeda motornya, terdakwa langsung dihentikan oleh Tim Saber Pungli Polda Riau. Ditemukan barang bukti uang Rp10 juta dengan rincian 72 lembar uang pecahan Rp100.000, dan 56 lembar uang pecahan Rp50.000." jelas JPU. Sebelumnya, terdakwa juga meminta uang kepada Sujito sebanyak dua kali. Alasannya, uang tersebut akan dibagi terdakwa  kepada staf terdakwa di Kantor Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan dan pejabat pada Kantor Kecamatan Tampan. Saat fotocopy  SKGR, terdakwa juga meminta uang Rp50 juta tapi karena keberatan akhirnya terdakwa meminta Rp20 juta. Saksi Sujito meminta pengurangan sebesar Rp10 juta, awalnya terdakwa menolak karena uang itu tidak bisa diberikan untuk stafnya dan camat. Karena Sujito menyebutkan tidak ada uang, akhinya terdakwa menyetujui Rp10 juta. Selain itu, terdakwa juga meminta uang kepada Sujito saat mengurus pembuatan SKGR atas nama Yansisni Udan sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk memberi camat dan staf kelurahan. Sujito memohon agar dikurangkan dan akhirnya diminta Rp23 juta. "Perbuatan terdakwa meminta sejumlah biaya administrasi atau biaya pengurusan surat tanah  telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp43.000.000." tegas JPU. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mendengar dakwaan JPU, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya dan terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.
Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

Prabowo Bahas Pertemuan Megawati dengan Rachamawati

Antispasi Kebakaran, Pertamina Adakan Simulasi Keadaan Darurat

Tahun 2018, Menjadi Kelabu Bagi Honorer K2

Cucu Pendiri NU Perkuat Barisan Prabowo-Sandi

Inhil dan Siak Jadi Penyumbang Titik Api Terbanyak di Riau Hari Ini

BPS Inhil gelar FGD Data Kependudukan, Ajid Hajiji: Semua Pihak Ikut Serta Mensukseskan Sensus Penduduk 2020

Tim Matahari Sastra Jelau Tanah Jantan Gelar kegiatan Seni budaya di Desa Semukut Kepulauan Meranti

Menghadiri Acara Isra Mi'raj, Ketua PC Muslimat NU Inhil: Terkait Virus Corona Masyarakat Jangan Panik

Bawaslu Berikan Alasan Cabut Akreditasi Jurdil2019.org

Terus Lakukan perawatan Jalan Batin Muajo lelo, PT HKi 4B Pinggir Hotmix badan jalan Yang Rusak,

Pembina HUT Korpri Ke-48 Tahun 2019 Dilingkungan Pemkab. Meranti, Wabup Ajak ASN Lanjutkan Pengabdian dan Berikan Karya Terbaik Bagi Masyarakat

PKB Bengkalis Ancam Laporkan Oknum Caleg Nasdem, Kami Merasa Difitnah

Terkini +INDEKS

Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran

02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025
Detik-Detik Mencekam: Pekerja Tersengat Listrik, Tubuh Tergantung di Sisi Gedung BANK UOB
01 Agustus 2025
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
01 Agustus 2025
Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
01 Agustus 2025
TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
01 Agustus 2025
Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
01 Agustus 2025
Menjemput Harapan di Rohul: Henny Wahid Baur Bersama Ibu dan Balita Cegah Stunting
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Detik-Detik Mencekam: Pekerja Tersengat Listrik, Tubuh Tergantung di Sisi Gedung BANK UOB
  • 2 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
  • 4 TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
  • 5 Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
  • 6 Institut Islam Internasional Basma Diresmikan, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pendidikan Islam di Riau
  • 7 Pekerja Diserang Harimau di Konsesi PT Arara Abadi, Luka Serius di Kepala dan Lengan
  • 8 Selamat! PT Pulau Sambu Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Industri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media