• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Eks Lurah Sidomulyo Barat Didakwa Raup Untung Rp43 Juta 'Pungli Surat Tanah'

Redaksi

Kamis, 21 Maret 2019 21:29:42 WIB Dibaca : 1137 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mantan Lurah Sidomulyo Barat, Pekanbaru Raimon, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia didakwa melakukan pemerasan atas pengurusan sertifikat tanah warga. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina, dalam dakwaanya menyebutkan, Raimon terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 28 November 2018 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika itu, terdakwa sedang berada di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Dari OTT itu, diamankan Rp10 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor terdakwa. Uang itu diminta terdakwa diminta terdakwa kepada warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas yang dibeli. "Terdakwa ditangkap berdasarkan laporan warga," kata JPU. Dari laporan warga, diketahui permintaan uang itu dilakukan beberapa kali. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdakwa menerima permintaan pengurusan pendaftaran surat tanah dari masyarakat berupa SKRPT dan SKGR yakni atas permintaan ahli waris Drs Habullah (almarhum), Haslina Murni, untuk sebidang tanah seluas 4385 M2 di Jalan Rowo Bening RT.04 / RW 10 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan," papar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin. Tanah itu akan dipindah tangan kepemilikannya kepada Yansisni Udan, PT Anugerah Dua Puteri. Untuk pengurusan diserahkan kepada Sujito selaku suami Haslina. Perbuatan terdakwa bermula saat menghubungi saksi Sabar pada 27 November 2018. Ketika itu terdakwa menyampaikan bahwa SKGR atas nama  Yansisni (istri Sabar)  telah selesai dan tinggal di tandatangani oleh Camat Tampan. Untuk kelancaran pengurusan SKGR tersebut, terdakwa meminta uang sebesar Rp15.000.000. Namun, Sabar keberatan karena sepengetahuannya pemilih tanah melalui Sujito telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk biaya pengurusan SKRPT dan SKGR tersebut. Namun terdakwa tetap memaksa dengan alasan untuk pengurusan di kantor Kecamatan Tampan. Atas paksaan itu akhirnya saksi Sabar menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp10 juta. "Pada Rabu tanggal 28 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali menelepon saksi Sabar dan menanyakan kapan uang bisa diambil.  Merasa didesak dan dipaksa oleh terdakwa akhirnya, saksi menyerahkan uang Rp10 juta," jelas JPU. Siang hari, terdakwa  kembali menelpon Sabar dan mengatakan akan mengambil uang Rp10 juta. Terdakwa menyarankan agar uang tersebut diantar ke Kafe Jakarta Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Setelah saksi sampai, terdakwa meminta agar uangnya dibawa ke sepeda motornya saja dan menyuruh diletakkan di dalam jok sepeda motor. "Beberapa meter setelah terdakwa mengendarai sepeda motornya, terdakwa langsung dihentikan oleh Tim Saber Pungli Polda Riau. Ditemukan barang bukti uang Rp10 juta dengan rincian 72 lembar uang pecahan Rp100.000, dan 56 lembar uang pecahan Rp50.000." jelas JPU. Sebelumnya, terdakwa juga meminta uang kepada Sujito sebanyak dua kali. Alasannya, uang tersebut akan dibagi terdakwa  kepada staf terdakwa di Kantor Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan dan pejabat pada Kantor Kecamatan Tampan. Saat fotocopy  SKGR, terdakwa juga meminta uang Rp50 juta tapi karena keberatan akhirnya terdakwa meminta Rp20 juta. Saksi Sujito meminta pengurangan sebesar Rp10 juta, awalnya terdakwa menolak karena uang itu tidak bisa diberikan untuk stafnya dan camat. Karena Sujito menyebutkan tidak ada uang, akhinya terdakwa menyetujui Rp10 juta. Selain itu, terdakwa juga meminta uang kepada Sujito saat mengurus pembuatan SKGR atas nama Yansisni Udan sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk memberi camat dan staf kelurahan. Sujito memohon agar dikurangkan dan akhirnya diminta Rp23 juta. "Perbuatan terdakwa meminta sejumlah biaya administrasi atau biaya pengurusan surat tanah  telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp43.000.000." tegas JPU. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mendengar dakwaan JPU, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya dan terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.
Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

Indopos Dipanggil Dewan Pers, Soal Berita BTP Gantikan Ma’ruf Amin

Bea Cukai Riau Selamatkan Berhasil Potensi Kerugian Negara sebesar Rp30 Miliar

PAN Php Samsuar, Setalah Firdaus Mendapatkan Perahu di Pilgubri 2018

Pimpinan Cabang GP Ansor Rohil Kirim Peserta Pelatihan Kerja, Guna Bina Generasi Muda

Jam Besuk di Tiadakan, Lapas dan Rutan di Riau Bakal Sediakan Layanan Video Call

Dewan Pendidikan Riau Sebut Aksi tak Senonoh Oknum Siswa Rohul Coreng Dunia Pendidikan

Tabligh Akbar  Ustadz Abdul Di Duri, UAS mengajak perbanyak amal, gunakan kekuasaan untuk menyelamatkan agama Allah,

Terungkap! Ternyata Inilah Yang Menjadi Penyebab Siswi SMP di Hamili Bocah SD

Minta Pelaku Dihukum Mati, Tangisan kesedihan Orang Tua Korban: Kemana Kepala Anak Saya Dibuang?

Kasus Pertama, Satu Warga Rohul Positif Corona

Dewan Akan Gelar Hearing, Terkait Permasalahan Sering Kebakaran di Inhil

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media