PILIHAN
Firdaus Akan Putihkan Sanksi Bagi Guru yang Demo, Tapi dengan Syarat...!

BUALBUAL.com, Setelah menemui titik terang terkait tuntutan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dengan guru bersertifikasi, Walikota Pekanbaru Firdaus, berjanji tidak akan memberikan sanksi bagi guru bersertifikasi yang telah meninggalkan tugas mengajar selama enam hari tersebut.
Di hadapan Ketua PGRI, Dewan Pendidikan Pekanbaru dan perwakilan guru sertifikasi, orang nomor satu di Pekanbaru tegas menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal.
“Tolong Pak Kadisdik, para guru sertifikasi yang sudah enam hari meninggalkan tugas mengajar untuk diputihkan semua sanksinya. Mana absensi yang kemarin ditinggalkan para guru, kami maafkan,” kata Firdaus, Senin (25/3/2019).
Firdaus menyebutkan, toleransi yang diberikan kepada seluruh guru sertifikasi untuk tidak diberikan sanksi hanya akan berlaku satu kali.
“Kami maaafkan para guru yang selama enam hari sudah meninggalkan tugas. Tapi, jika masih tetap melakukan demo, baru kami berikan sanksi,” cakapnya.
Dalam kesempatan ini, Firdaus juga mengimbau agar seluruh guru bisa kembali menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik. “Saya minta para guru untuk kembali masuk mengajar ke sekolah. Jangan lagi melakukan aksi demo turun ke jalan,” imbuhnya.
Firdaus melanjutkan, jika para guru bersertifikasi masih ada yang menerima gaji dibawah UMR, dirinya menyarankan agar para guru bisa memilih TTP dibandingkan sertifikasi guru.
“Bagi guru bersertifikat yang menerima gaji kecil dari Rp3 juta, silahkan ambil TPP dan tinggalkan sertifikasi. Karena anggaran TTP lebih besar angkanya dibandingkan sertifikasi guru,” pungkasnya.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Kabupaten Peduli HAM, Pemkab Inhil Terima Penghargaan Kemenkumham RI
Petugas KPK Teriak 'Kalau Tak Dibukakan, Kami Segel' Saat Datangi Rumah Romahurmuziy
Wardan: Kita Akan Promosikan Dusun Sialang Dalam, Desa Sungai Dusun Sebagai Desa Percontohan
Anggota DPRD Inhil Ikut Hadir Bersama Sekda dalam Kegiatan HUT SATPAM ke 33 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2018
Gara-Gara Surat Cinta, Pria di Rohul Dilaporkan Kepolisi
Putusan MA: Eks Koruptor Boleh "Nyaleg"
Persoaln OTT di Dinas Pekaerjaan Umum (PU) Pekanbaru, Pemko Menanggapi
Bupati Kampar Laporkan Kondisi Terkini Penangangan Covid-19 ke Gubernur Riau
Kadiskes Pemprov Riau Harap Sinkronisasi Program Bersama BBPOM Terkait Stunting
Viral! Pengantin Ini Rela Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes CPNS
Ricuh Laga Kontra Malaysia, PSSI Kena Sanksi Denda Rp643 juta
Presiden Jokowi: Tol Pekanbaru-Dumai Akhir April Tuntas