PILIHAN
Wow.. Anggota DPR RI Partai Koalisi Jokowi, Diduga Terima Suap 8 Milyar untuk "Serangan Fajar"
BUALBUAL.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus. Di dalam 84 kardus itu terdapat 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang tersebut diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Anggota DPR RI dari Partai Golkar yang juga partai koalisi 01 Jokowi-Amin kini terjerat OTT oleh Komis Pemberatan Korupsi (KPK), Diduga Uang itu dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Jadi, BSP (Bowo) memang menjadi caleg, dia calon untuk daerah Jawa Tengah II. Apakah ini untuk dirinya sendiri atau yang lainnya? Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
"Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," lanjut Basaria.
Basaria membantah jika uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu. "Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. Saya ulang kembali hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada dua sumber penerimaan uang oleh Bowo. Pertama, dugaan suap dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK). Suap itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Penyewaan itu untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia yang menggunakan kapal PT HTK. Baca juga: Dugaan Suap Anggota DPR, KPK Sita Uang Rp 8 Miliar dalam Pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000 "Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk sedangkan Pasal 12B adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.
Saat ini, KPK menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan uang lainnya tersebut. Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas.com

Berita Lainnya
Irvan Herman Mengaku Laksanakan Amanah Partai 'Dituding Abuse Of Power'
Warga Thionghoa Bengkalis Siap Menangkan Kasmarni - Bagus Pada Pilkada 9 Desember Mendatang
Ratusan Massa Banjiri Kampenya P4TEN di Senapelan, Juli Usman: Pekanbaru Perlu Pemimpin Bersih
Pasangan Calon Bupati Inhu Rezita- Suhardi Saluran Visi Misi di 4 titik di Kecamatan Lirik
Bocoran Nama Caleg Golkar Inhil Dapil VI, HKR Turun Gunung, Dipridiksi Bakal Jadi Lawan Sengit Razali
Dani M Nursalam Lantik Pengurus DPAC dan DPRt se-Kecamatan GAS
HJN Siap Kawal Kemenangan Rahma - Rizha Hafiz
Pemimpin dan Pencitraan Politik, Antara Strategi dan Realitas serta Dampak Positif dan Negatif
Herman Pimpin Golkar Inhil, Pesan Keras ke Kader: Tak Mau Besarkan Partai, Silakan Keluar
Asmadi Ajak Putra-Putri Inhil Ikut Beasiswa Program Belajar Bahasa Inggris Gratis dari Partai Gerindra
Reses Anggota DPRD Provinsi Riau, H. Zukifli Indra Serap Aspirasi Masyarakat Dusun Sukajadi
Kasmarni - Bagus Santoso Jalani Pemeriksaan Test Rohani, Psikotest dan Wawancara