PILIHAN
Irvan Herman Mengaku Laksanakan Amanah Partai 'Dituding Abuse Of Power'

BUALBUAL.com - Wakil Sekretaris DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Irvan Herman, dituding telah melampui kewenangannya, atau abuse of power oleh DPW PAN Riau. Irvan dituding begitu karena ia telah menyerahkan langsung surat keputusan pimpinan DPRD kepada kader PAN tanpa melalui DPW PAN Riau. Lalu, apa tanggapan putra mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah atas tudingan ini?
Irvan mengatakan bahwa penyerahan surat keputusan pimpinan DPRD untuk enam kabupaten/kota di Riau yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan partai yang ada.
"Mekanisme kita lakukan sesuai AD/ART. Kalau tidak, pasti ketua DPD PAN di enam kabupaten/kota yang ada pimpinannya di DPRD, pasti juga protes. Apa lagi mereka user-nya," jelas Irvan.
Ditegaskan Irvan, keputusan tentang siapa yang bakal ditunjuk sebagai pimpinan DPRD pada enam kabupaten/kota di Riau merupakan keputusan DPP PAN. Makanya, lanjut Irvan, dirinya yang dalam hal ini adalah pengurus DPP PAN diamanahkan menyerahkan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan.
"Karena ini (SK penetapan pimpinan DPRD) sudah keputusan tertinggi partai yang ditandatangani oleh ketum dan sekjen, maka saya selaku yang di amanahkan dari DPP tetap melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan pimpinan tertinggi partai. Dan saya menyerahkan di kantor DPW PAN Riau disaksikan pengurus DPW PAN Riau," ulas pria yang pernah menjadi calon Wakil Walikota Pekanbaru ini.
"Saya sudah mengundang DPW PAN Riau untuk menyerahkan SK tersebut via WA, dan ada buktinya. Penyerahan SK dihadiri oleh bendahara DPW PAN Riau, Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPW PAN Riau, dan Ketua DPD PAN di enam kabupaten/kota yang ada pimpinannya pun hadir," tambah Irvan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPW PAN Riau, Irwan Nasir mengkritik langkah Irvan Herman yang menyerahkan SK pimpinan DPRD dari PAN untuk enam kabupaten/kota se-Riau. Kata Irwan, Irvan harusnya menyerahkan SK tersebut ke DPW PAN. Baru kemudian, DPW PAN lah yang menyerahkan SK tersebut kepada yang bersangkutan.
Sebagai Wakil Sekretaris DPP, Irvan telah melampui kewenangannya. Seharusnya bukan dia yang menyerahkan surat keputusan itu ke orangnya langsung. Mestinya, ia serahkan surat itu kepada DPW PAN Riau. Nanti DPW yang menyerahkannya kepada yang bersangkutan. Itu sesuai dengan aturan yang ada," ulas Irwan, baru-baru ini.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Divonis Bebas, Penasehat Hukum 4 Terdakwa Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Tembilahan
PDIP Resmi Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilgubri 2024 Langkah Strategis dari Jakarta Menuju Riau
Kampanye di Tenayan dan Kulim, Marzuki: Kalau Pekanbaru Mau Berubah, P4TEN Harus Menang
HMW Dicopot Sebagai Ketua, Pahrijal: DPD I Harus Demokratis, Fahrijal: Catatan Sejarah Kekalahan Partai Golkar di Bawah Kepemimpinan Syamsuar
Hasil Survei Bertajuk Menakar Peluang Capres 2024, Elektabilitas PKB Ungguli Golkar
Pakai Kaos Oblong dan Sendal Jepit, Anak Presiden Jokowi 'Gibran' Ikut Ronda Keliling Kampung
Warga Desa Bukit Kerikil Keluhkan Sulitnya Urus KTP. Cawabup Bagus Santoso Tawarkan Layanan Online dan Molduk
Bacaleg yang Sudah Daftar ke KPU tapi Ingin Pindah Partai, Harus Siapkan Ini
Ada Kader Dukung Prabowo - Sandiaga, Golkar: Dia Tidak Mewakili Partai
Warga Yakin Kasmarni Sosok Mantan Birokrat, Diyakini Memahami Sistem Pemerintahan Yang OKE
Sejumlah anggota DPD, DPR RI, hingga DPRD Kabupaten dan Kota terpilih periode 2024-2029 dipastikan akan maju pilkada serentak tahun ini, baik itu Pilgubri, Bupati dan Walikota
Musda Golkar Sumut Diulang, Pemohon Klaim Mediasi di Mahkamah Partai Sepakati