• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Politik
  • Riau

Masyarakat harus Tahu, Ini Syarat Khusus Bagi Mantan Napi yang Ingin Ikut Nyaleg

Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 20:10:19 WIB Dibaca : 657 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 sampai kini masih diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Disinyalir, dari ribuan Bacaleg yang mendaftar, ada juga yang merupakan mantan Narapidana atau Napi.

Komisioner Divisi Hukum KPU Riau Firdaus dikonfirmasi soal Napi maju di Pemilu mendatang, mengatakan aturan tentang itu tertuang di dalam Peraturan KPU atau PKPU 10 Tahun 2023. Di dalam PKPU itu dijelaskan di dalam tiga pasal.

"Dasar hukum untuk kasus tersebut diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18 PKPU 10 Tahun 2023," kata Firdaus, Selasa (20/6/2023).

Pada pasal 11, ayat (1) huruf g itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 berbunyi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Sedangkan Pasal 18 poin a berbunyi Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Poin b berbunyi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan Poin c berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

"Penjelasannya khusus untuk pengumuman di media, pertama pengumuman di media, hanya bagi Bacaleg yang diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g. Dokumen yang diserahkan diatur di dalam pasal 18. Maka Bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak perlu membuat pengumuman di media," kata Firdaus.

Ditanya apakah sejauh ini ada Bacaleg yang menyertakan syarat pengumuman tersebut, Firdaus menyebut sampai kini masih proses pemeriksaan berkas.

"Datanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti tanggal 24 dan 25 Juni ini, hasil pemeriksaan akan kami sampaikan ke Parpol," kata Firdaus.


Sumber : Cakaplah.com /


Berita Lainnya

Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Bagi Warga yang Sudah Vaksin

Calon Bupati Inhil DR H Ferryandi Sampaikan Pesan Damai di Desa Teluk Kiambang

Sidang Putusan, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di TPS 3 Desa Ringin Inhu

Warga Dumai Tumpah Ruah, Rindu Kehadiran UAS, Berkat Abdul Wahid UAS Hadir Ke Kota Dumai

Tidak Bisa Dianggap Enteng, Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Siapa Abdul Wahid? Anak Dari Desa Terpencil Hingga Menjadi Pejuang Aspirasi Masyarakat Riau

Prabowo Terancam Gagal Ikut Pilpres 2024, Ini Penyebabnya

Ribuan Jamaah Menangis Terharu Mendengar Kisah Masa Kecil Cagubri Abdul Wahid

Mantan Gubernur Rusli Zainal Bebas, ini kata Anggota DPR RI Abdul Wahid

Ade Agus Hartanto Sebut Abdul Wahid Pemimpin Ideal Untuk Menyelesaikan Masalah di Riau

PKB Cabut Dukungan, Kasmari Dapat Lirikan Golkar?

Mundur dari Wakil Ketua Golkar, MS Siap Menangkan Nasir - Wardan

Terkini +INDEKS

Kapolda Riau Sidak Mendadak! Ruang SPKT hingga Sel Tahanan Tak Luput dari Pemeriksaan

21 Oktober 2026
Viral Tudingan Polres Kampar Terima Setoran SPBU, Pengelola Kompak Membantah
21 Oktober 2026
Plt Bupati Muklisin Panggil Pengusaha Kuliner dan UMKM Kuansing: Jangan Abaikan Kewajiban Pajak!
21 Oktober 2026
Terbongkar! Kurir Etomidate Diciduk di Siak, 38 Paket Siap Edar Disita Polisi
21 Oktober 2026
Demo HMI di DPRD Riau Memanas! Massa Jebol Barikade, Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional
21 Oktober 2026
Pengguna Tol Permai Wajib Tahu! Hutama Karya Mulai Perbaikan Ruas Pekanbaru - Dumai
21 Oktober 2026
Jalan Rusak Rengat - Rumbai Akhirnya Dapat Titik Terang, Masuk Usulan APBD 2027
21 Oktober 2026
Nyaris Beredar! BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar
21 Oktober 2026
Trauma Berat! Mahasiswi Pekanbaru Ngaku Jadi Korban Curas Teman Dekat, Terduga Pelaku Belum Ditangkap
21 Oktober 2026
Anak Panti Asuhan Akhirnya Dapat Perhatian! Kajari Kuansing Gerak Cepat Urus KIA, KTP hingga BPJS
21 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BMKG Keluarkan Peringatan! 5 Daerah di Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Hari Ini
  • 2 Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
  • 3 Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
  • 4 Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!
  • 5 Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
  • 6 Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
  • 7 Digerebek Serentak! Dua Sarang Narkoba di Rohil Digulung, 6 Orang dan 61 Gram Sabu Diamankan
  • 8 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media