PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Beri Amplop ke Kiai, Menteri Luhut Dilaporkan ke Bawaslu
BUALBUAL.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas tuduhan memberikan amplop kepada kiai.
Amplop itu diberikan Luhut kepada Kiai Zubair Muntasor saat berkunjung ke Pondok Pesantren Nurul Cholil pada 30 Maret 2019.
"ACTA melaporkan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Bunsar Panjaitan ke Bawaslu RI agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata jubir ACTA Hanfi Fajri di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Hanfi menerangkan dari sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat Luhut datang ke pondok pesantren menggunakan mobil Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Dari video itu, disebut Hanfi, diketahui Luhut meminta agar para kiai datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara, 17 April mendatang.
"Pak Luhut meminta kepada sang kiai untuk memberitahukan kepada umat dan santri agar datang ke TPS dengan baju putih 17 April mendatang," ujar Hanfi.
Menurut Hanfi, perilaku Luhut patut diduga untuk meminta dukungan kepada kiai guna memenangkan paslon nomor urut 01 dalam Pilpres 2019. Posisi Luhut sebagai menteri Kabinet Indonesia Kerja (KIK) saat ini dinilai tidak etis dan melanggar sejumlah ketentuan.
Hanfi menyatakan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 283 mengamanatkan pejabat negara tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah kepada peserta pemilu.
"Pada ayat 2 juga disebut bahwa pejabat negara dilarang melakukan pertemuan, ajakan dan imbauan serta pemberian barang di anggota keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Pada Pasal 547 UU Pemilu, kata Hanfi, setiap pejabat negara yang terbukti melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp36 juta.
Belakangan, Luhut telah memberikan klarifikasi atas video tersebut. Dia membantah telah melakukan upaya pembelian suara. Dalam keterangan resminya, Luhut mengatakan kala itu tengah menjenguk Kiai Zubair yang sedang sakit.
Luhut mengatu pemberian itu adalah bisyaroh untuk biaya pengobatan Kiai Zubair. Selain itu, sambung Luhut, dirinya pun menerima batu akik dan batik dari kiai tersebut sebagai bentuk oleh-oleh.
"Saya juga menitipkan pesan agar jangan sampai ada umat atau santri yang golput di Pemilu 2019 mendatang," tutur Luhut.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Di Ancam, Remaja Pasrah Diperkosa di Stadion
DPD Projo Riau Siap Penuhi Panggilan Bawaslu Provinsi Riau
Memadukan Unsur Melayu dan Energi, Grand Opening UNRI EXPO 2018 Sukses Digelar
Dewan: Buktikan! Pemprov Riau akan Kandangkan Mobil Dinas 'Dilarang Bawa Mudik'
Elvika "Teong": Tepilih Menjadi Ketua Ikappamma-Pekanbaru Masa Jabatan 2017-2019
Jelang Idul Fitri 1440 H, Harga Cabai Rawit di Pekanbaru Semakin Pedas
Pemkab Bengkalis Gelar Aprisiasi Beri Penghargaan Pada Wajib Pajak Terbaik 2019
Mengapung di Selat Bengkalis Diserahkan ke KKP Batam Kepri, Nelayan Myanmar Ditemukan
Hadir di Pelantikan HMI Cabang Inhil Wardan Siap Berikan Dukungan
Walikota Pekanbaru Firdaus Kesal Pertemuan di Kementerian Tak Temui Titik Terang