PILIHAN
Menhub Ancam 'Hukum' Jika Maskapai yang Pasang Tarif di Batas Atas
BUALBUAL.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan memberikan sanksi kepada maskapai jika tidak menerapkan keberagaman tarifuntuk semua kelas masyarakat. Sanksi tersebut akan diatur dalam beleid baru mengenai tarif batas bawah dan batas atas akan diberlakukan hingga sub kelas.
"Saya maunya tidak memberlakukan (subclass) itu, tapi kalau terpaksa ya harus saya terapkan. Seperti di sekolah guru memberikan muridnya untuk bersikap, tapi kalau langgar aturan ya ditetapkan dengan aturan, kalau ga ada penaltinya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Jumat (5/4).
Dalam tiket penerbangan, kode sub kelas terkait dengan batas berlakunya sebuah tiket. Biasanya, semakin lama masa berlaku tiket, seperti subclass Y yang memiliki masa berlaku tiga bulan, maka harganya akan semakin mahal. Sebenarnya, Kemenhub cenderung ingin memberikan kebebasan kepada maskapai dalam menentukan tarif.
Kebebasan diberikan sesuai aturan tarif batas bawah dan batas atas yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu, aturan tarif juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kendati demikian, Budi tidak ingin maskapai memanfaatkan aturan tersebut dengan memberlakukan semua tarif mendekati batas atas. Budi mengingatkan kemampuan daya beli masyarakat berbeda-beda.
Sejauh ini, Budi sudah melihat itikad baik dari Group Garuda Indonesia maupun Lion Air untuk menekan harga tiket. Garuda Indonesia memberikan diskon maksimal 50 persen untuk periode 31 Maret - 13 Mei 2019 pada pembelian yang dilakukan saat gelaran Garuda Indonesia Online Travel Festival.
Sementara itu, Lion Air menurunkan harga tiket per 30 Maret 2019 lalu. Kendati demikian, perseroan tak merinci besaran penurunan harga tiket.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menambahkan pemerintah sebenarnya tidak ingin terlalu mengatur bisnis maskapai. Jika pemerintah menerapkan aturan tarif batas atas dan bawah berdasarkan sub kelas ruang gerak maskapai dalam menentukan tarif akan semakin sempit.
Saat ini, pemerintah masih memberikan ruang maskapai untuk mengatur bisnisnya kecuali mereka yang mendapatkan subsidi.
"Kalau nanti kami terlalu mengatur ke bisnis, kalau ada sesuatu, pemerintah tanggung jawab dong, kecuali memang maskapainya itu bersubsidi itu lain lagi," ujarnya.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Empat Kapolsek Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolres Lampung Utara
Pelaku Unggah Status 'Tebas Kepala Polisi', Sebelum Serang Mapolres Meranti
Angkasa Pura & Lanud RSN Bantu Warga yang Terimbas Wabah Corona
Jelang Tutup Tahun, Pemprov Riau Gesa Realisasi APBD 2019
Hadiri Acara Pisah Sambut SDN 23 Bantan, Ketua Komisi IV Sofyan Apresiasi Pengabdian Kepala Sekolah
Januari 2020, Daftar Lengkap Harga HP, Seri Redmi Diskon hingga Rp 500 Ribu, Cek di Sini
Waduh... Pada Tanggal 13 Desember Tim KPK Hadir di Kota Tembilahan dan 6 Kab Lainnya Se-Prov Riau
Raih Suara Terbanyak Sementara, Jumadi Kader IWO Inhil Bakal Pimpin Desa Sekayan Kemuning 6 Tahun Kedepan
Ratusan Supir Truk di Pekanbaru Protes ke DPRD, Karena Tak Boleh Masuk Kota
Euforia Masyarakat Kampar Sambut Piala Adipura
Kamu Harus Tahu 7 Khasiat Minyak Kelapa yang Mengejutkan
Akibat Ulah Dispar Pemkab Siak Berutang ke Rekanan, DAK Rp2,2 Miliar Batal Dikucurkan