PILIHAN
Bisa Dipidana, Jika KPPS Tak Umumkan Sertifikat Perhitungan Suara

BUALBAUL.com, Masyarakat luas perlu mengetahui hasil penghitungan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menginstruksikan jajaran PPS untuk mengumumkan sertifikat penghitungan suara. Bila tak dilaksanakan ada sanksi pidana.
"Sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya," ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin.
Menurut Mohamad, Bawaslu Kota Cirebon telah meminta KPU Kota Cirebon agar menginstruksikan PPS untuk mengumumkan sertifikat hasil perhitungan suara dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
"Selain agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, tujuan pengumuman hasil penghitungan suara agar diketahui masyarakat luas," ujar Mohamad.
Dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Minggu (20/4), Ketua Bawaslu Kota Cirebon menegaskan, di dalam Pasal 508 UU Pemilu, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Lebih jauh Mohamad mengungkapkan, selain aturan dimaksud, juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 61 ayat (1).
"KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari," ujar Mohamad.
Sementara di dalam peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 5 huruf b, ditegaskan, Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat daerah kelurahan/desa, dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, yakni menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berkaitan dengan itu kami meminta KPU Kota Cirebon untuk memberikan instruksi kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah (PPS dan KPPS) untuk melaksanakan ketentuan peraturan tersebut," pungkas Mohamad.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Kubu Prabowo Akan Laporkan KPU Ke DKPP Dan Polri, Tidak Terima Alasan Salah Input
Hoax Masif Terjadi HMPI: Karena Nalar Kritis Rendah
Bupati Kampar Kunjungi Masyarakat Desa Birandang Yang Terkena Tumor Kepala
Pelaku Masih di Bawah Umur, Polisi Amankan Tersangka Pencuri Besi Milik Chevron
Dua Jam di Perairan Indragiri, Edy Natar Tiba di Pelabuhan Sembuang Mandah Melaksanakan Kampanye
Wakil Bupati Inhil, Anak Pesantren Jangan Hanya Sekedar Tamat, Tapi Harus Mempunyai Kualitas
Ini Respons Pimpinan Honorer K2 Terkait Terbitnya PermenPAN 61
PJ Bupati Indragiri Hilir Rudiyanto Mengapresiasi Bedah Rumah Gagasan FKWI
Saat Puasa Mimpi Basah Siang Hari, Apakah Batal? Ini Penjelasannya
Dukung Penampilan Defri, Sekda Kampar Serahkan Songket Kampar ke Juri LIDA 2020
Bersama Polisi dan ASN Wanita Polres Inhil Gelar Peringatan Hari Kartini Tahun 2018
Kondisi Covid-19 di Riau: Satu Pasien Sembuh, Satu Lagi Pasien Dinyatakan Positif