PILIHAN
Bisa Dipidana, Jika KPPS Tak Umumkan Sertifikat Perhitungan Suara

BUALBAUL.com, Masyarakat luas perlu mengetahui hasil penghitungan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menginstruksikan jajaran PPS untuk mengumumkan sertifikat penghitungan suara. Bila tak dilaksanakan ada sanksi pidana.
"Sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya," ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin.
Menurut Mohamad, Bawaslu Kota Cirebon telah meminta KPU Kota Cirebon agar menginstruksikan PPS untuk mengumumkan sertifikat hasil perhitungan suara dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
"Selain agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, tujuan pengumuman hasil penghitungan suara agar diketahui masyarakat luas," ujar Mohamad.
Dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Minggu (20/4), Ketua Bawaslu Kota Cirebon menegaskan, di dalam Pasal 508 UU Pemilu, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Lebih jauh Mohamad mengungkapkan, selain aturan dimaksud, juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 61 ayat (1).
"KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari," ujar Mohamad.
Sementara di dalam peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 5 huruf b, ditegaskan, Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat daerah kelurahan/desa, dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, yakni menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berkaitan dengan itu kami meminta KPU Kota Cirebon untuk memberikan instruksi kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah (PPS dan KPPS) untuk melaksanakan ketentuan peraturan tersebut," pungkas Mohamad.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Janji Menteri LHK Akan Selesai Masalah Perambahan di Rimbang Baling Paska Pilpres
Sempat Ada Teror Bom Dekat Kiev, Jelang Final Liga Champions Real Madrid vs Liverpool
Bupati Inhil HM. Wardan Lepas Ekspor Perdana Cincinot Menuju Negeri Jiran, Malaysia
Awal Juli 2018, Ada Pertandingan Pacu Jalur di Tepian Rajo Pangean
Anggota DPRD Inhil Berikan Apresiasi Kepada Komunitas Inhil Berbagi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Desa Bekawan
Gubri Syamsuar Akan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 Riau
Isu barter politik di balik pencalonan Budi Gunawan jadi KaBIN
BMKG: Hari Ini Ada Tujuh Hotspot di Riau Semua Berapa di Inhil
HM. Wardan Tak Ingin Ada Lagi Berkas Yang Belum Ditandatangani Setelah Cuti
11 Kapolres se-Riau Resmi Diganti, Kapolda: Segera Tangani Karhutla!
Kurang Waspada Kebakaran Meluas +20 Ha, Supiyanto (Anggota Poktan Mulya) Niat Tanam Garonggang, Malah Jadi Tersangka Karlahut
Teganya Husni Tamrin Perkosa Perempuan Keterbelakangan Mental