• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Bisa Dipidana, Jika KPPS Tak Umumkan Sertifikat Perhitungan Suara

Redaksi

Minggu, 21 April 2019 08:25:48 WIB Dibaca : 2122 Kali
Cetak


BUALBAUL.com, Masyarakat luas perlu mengetahui hasil penghitungan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menginstruksikan jajaran PPS untuk mengumumkan sertifikat penghitungan suara. Bila tak dilaksanakan ada sanksi pidana. "Sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya," ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin. Menurut Mohamad, Bawaslu Kota Cirebon telah meminta KPU Kota Cirebon agar menginstruksikan PPS untuk mengumumkan sertifikat hasil perhitungan suara dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. "Selain agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, tujuan pengumuman hasil penghitungan suara agar diketahui masyarakat luas," ujar Mohamad. Dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Minggu (20/4), Ketua Bawaslu Kota Cirebon menegaskan, di dalam Pasal 508 UU Pemilu, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Lebih jauh Mohamad mengungkapkan, selain aturan dimaksud, juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 61 ayat (1). "KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari," ujar Mohamad. Sementara di dalam peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 5 huruf b, ditegaskan, Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat daerah kelurahan/desa, dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, yakni menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Berkaitan dengan itu kami meminta KPU Kota Cirebon untuk memberikan instruksi kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah (PPS dan KPPS) untuk melaksanakan ketentuan peraturan tersebut," pungkas Mohamad. Sumber: RMOL.co




Berita Lainnya

Asal Usul Pakaian Adat Melayu Provins Riau

Pemprov Riau Tambah Anggaran Kontingen Jadi Rp40 Miliar, Untuk PON Papua 2020

Kenal lewat FB, siswi SMP disekap & diperkosa 2 pria selama 6 hari

Mantap..!!! Film "Pulau Setan" Karya Anak Riau Sudah Ditonton 30 Ribu Warganet

10 Ribuan Simpatisan Hadiri Kampanye Akbar WARdanSU

#Yang Gaji Kamu Siapa? Bawaslu: Ucapan Itu Bukan Pelanggaran

Tak jadi Rp 50.000 per bungkus, ini harga baru rokok di 1 Januari 2017

Kadinkes Riau: Kondisi Pasien Suspect Corona di Dumai Membaik

Meski Sudah Memakan 2 Korban Noviwaldy Minta Bonita Itu Jangan Dibunuh

Dewan Riau Pinta Cabut Izinnya, Serahkan Lahan ke Masyarakat 'PT SSS Tersangka Karhutla'

Alhamdulillah, SK Pengoperasian Embarkasi Antara Provinsi Riau Sudah Keluar

RI-Italia Intensifkan Kerjasama Dalam berbagai Bidang

Terkini +INDEKS

Mulai 2027, Tak Semua Siswa Naik Kelas! DPRD Pekanbaru Minta Aturan Tegas

22 Oktober 2026
Digerebek Polda Riau! Gubuk Transaksi Sabu di Pangeran Hidayat Dihancurkan, Dua Pria Diciduk
22 Oktober 2026
Darurat! DPRD Riau Ungkap Perilaku Seksual Berisiko Kini Bidik Pelajar dan Mahasiswa
22 Oktober 2026
Korban Tenggelam Bertambah, BPBD Pekanbaru Minta Orangtua Waspada Saat Anak Bermain di Sungai
21 Oktober 2026
Antrean Solar Bikin Pekanbaru Macet! Dishub Turun Tangan, SPBU Diberi Peringatan
21 Oktober 2026
Pilu! Tiga Hari Dicari, Nelayan Asal Kubu Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa
21 Oktober 2026
Rumah Ketua DPRD Meranti dan Camat Merbau Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
21 Oktober 2026
Terungkap! Pemuda di Kampar Diduga Setubuhi Remaja 13 Tahun hingga 10 Kali, Berakhir di Tangan Polisi
21 Oktober 2026
Heboh Sengketa Lahan di Pekanbaru! Warga Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah, Polisi Buka Suara
21 Oktober 2026
Tak Ada Ampun! Polisi, TNI dan Warga Turun Malam-Malam Sapu Bersih Daerah Rawan Narkoba di Inhil
21 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Ada Ampun! Polisi, TNI dan Warga Turun Malam-Malam Sapu Bersih Daerah Rawan Narkoba di Inhil
  • 2 Plt Bupati Muklisin Panggil Pengusaha Kuliner dan UMKM Kuansing: Jangan Abaikan Kewajiban Pajak!
  • 3 Terbongkar! Kurir Etomidate Diciduk di Siak, 38 Paket Siap Edar Disita Polisi
  • 4 Demo HMI di DPRD Riau Memanas! Massa Jebol Barikade, Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Pengguna Tol Permai Wajib Tahu! Hutama Karya Mulai Perbaikan Ruas Pekanbaru - Dumai
  • 6 Jalan Rusak Rengat - Rumbai Akhirnya Dapat Titik Terang, Masuk Usulan APBD 2027
  • 7 Gudang Solar Bersubsidi Digerebek! 6.500 Liter Bio Solar Disita, Dua Pelaku Ditangkap
  • 8 Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi CSR Rp19,57 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp13 Miliar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media