• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Bisa Dipidana, Jika KPPS Tak Umumkan Sertifikat Perhitungan Suara

Redaksi

Minggu, 21 April 2019 08:25:48 WIB Dibaca : 1602 Kali
Cetak


BUALBAUL.com, Masyarakat luas perlu mengetahui hasil penghitungan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menginstruksikan jajaran PPS untuk mengumumkan sertifikat penghitungan suara. Bila tak dilaksanakan ada sanksi pidana. "Sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya," ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin. Menurut Mohamad, Bawaslu Kota Cirebon telah meminta KPU Kota Cirebon agar menginstruksikan PPS untuk mengumumkan sertifikat hasil perhitungan suara dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. "Selain agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, tujuan pengumuman hasil penghitungan suara agar diketahui masyarakat luas," ujar Mohamad. Dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Minggu (20/4), Ketua Bawaslu Kota Cirebon menegaskan, di dalam Pasal 508 UU Pemilu, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Lebih jauh Mohamad mengungkapkan, selain aturan dimaksud, juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 61 ayat (1). "KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari," ujar Mohamad. Sementara di dalam peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 5 huruf b, ditegaskan, Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat daerah kelurahan/desa, dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, yakni menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Berkaitan dengan itu kami meminta KPU Kota Cirebon untuk memberikan instruksi kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah (PPS dan KPPS) untuk melaksanakan ketentuan peraturan tersebut," pungkas Mohamad. Sumber: RMOL.co




Berita Lainnya

KPID Provinsi Riau Terima Pengaduan Dugaan Pelanggaran Iklan Televisi

BNN Riau Gagalkan Penyelundupan 30 kilogram Sabu

Setelah 36 Jam Jasad Korban Tersambar Petir Ditemukan Terapung Diperairan Keteman

Jaksa Agung Minta Kajati Gelar Sidang Lewat Sistem Video Conference

Musda LAMR Dinilai Langgar AD/RT, DPH LAMR Kecamatan Se Kota Pekanbaru Datangi LAM Riau

Setelah Ditahan KPK: Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi

Babinsa Koramil 05/GAS Lakukan Sosialisasi dan Patroli Karhutla di Wilayah Binaannya

Rp.275 Ribu Perbulan Banyak Penghuni Rusunawa Mangkir Bayar Sewa, Sebut Pemko Pekanbaru

Aturan Rumah Makan Selama Ramadan Belum Dikeluarkan, Tapi Berikut Gambarannya

telah " DITEMUKAN MAYAT LAKI-LAKI TERBUJUR KAKU" dibelakang Mess Mahasiswa Kabupaten Lingga

Wow, Alquran Tertua di Asia Tenggara Ada di Indonesia

Kok Bisa? Pemprov Riau Lantik Pejabat Sakit Stroke!

Terkini +INDEKS

Tak Ada Tempat bagi Narkoba di Inhil, Satu Pengedar Diringkus di Tembilahan Hulu

10 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Narkoba, Ungkap Jaringan Lebih Besar
10 Juni 2025
Menyingkap Budaya Korupsi di Indonesia, Dari Zaman Kerajaan Hingga Era Modern
10 Juni 2025
Mengapa Aceh Memiliki Status Daerah Istimewa? Ini Sejarah dan Faktanya
10 Juni 2025
Antisipasi Premanisme dan Balap Liar, Polsek Tanah Merah Tingkatkan Patroli Malam
10 Juni 2025
Orang Bugis Harus Tahu! Inilah Asal Usul dan Sejarah Kapal Pinisi yang Diakui UNESCO
10 Juni 2025
Ayo Ikuti Lomba Gasing Pemangkah di Tembilahan, Hadiah Uang + Sertifikat!
10 Juni 2025
Turnamen Sepak Bola Pemuda Ganda Jaya Cup 2025 Resmi Dibuka, Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah
10 Juni 2025
Jepang vs Indonesia 10 Juni 2025: Head to Head, Line Up, Prediksi Skor?
10 Juni 2025
Tragis! Kecelakaan di Rengat-Tembilahan, Pelajar Tewas Ditempat, Sopir Travel Jadi Tersangka
10 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengapa Aceh Memiliki Status Daerah Istimewa? Ini Sejarah dan Faktanya
  • 2 Antisipasi Premanisme dan Balap Liar, Polsek Tanah Merah Tingkatkan Patroli Malam
  • 3 Orang Bugis Harus Tahu! Inilah Asal Usul dan Sejarah Kapal Pinisi yang Diakui UNESCO
  • 4 Ayo Ikuti Lomba Gasing Pemangkah di Tembilahan, Hadiah Uang + Sertifikat!
  • 5 Jepang vs Indonesia 10 Juni 2025: Head to Head, Line Up, Prediksi Skor?
  • 6 Tragis! Kecelakaan di Rengat-Tembilahan, Pelajar Tewas Ditempat, Sopir Travel Jadi Tersangka
  • 7 Riau Punya Hak Daerah Istimewa! Pernyataan Syahrul Aidi Dapat Sambutan Hangat
  • 8 Prediksi Skor Indonesia vs Jepang: Bisakah Garuda Cetak Gol ke Gawang Samurai Biru?
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media