• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Bagi Bandar dan Penjual Narkoba, BNN Terapkan Pidana Pencucian Uang

Redaksi

Senin, 29 April 2019 10:02:06 WIB Dibaca : 1192 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Selain melakukan pidana narkoba pada pelaku yang terlibat, Badan Narkotika Nasional juga menerapkan pidana pencucian uang bagi bandar dan pengedar narkoba. Hal ini diupayakan untuk menekan peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia. Selain menangkap pelaku dan menyita narkoba, BNN melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga memeriksa aliran dana hasil penjualan narkoba. Nantinya uang tersebut juga disita sehingga menyulitkan perekonomian dari bandar dan penjual. "Istilahnya kita ingin memiskinkan bandar narkoba ini supaya menyulitkan mereka untuk kembali memasok narkoba," kata Direktur TPPU BNM RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi, pada Senin (29/4/2019). Dachi mengatakan bahwa dalam praktiknya, para pelaku tetap akan diproses dengan pelanggaran pokoknya lewat UU Narkotika. Namun begitu vonis selesai, maka bandar dan pengedar akan dijerat dengan pidana pencucian uang. "Sehingga dua pidana bisa divonis ke pelaku," katanya. Dachi juga mengatakan bahwa saat ini BNN juga berkoordinasi dengan industri jasa keuangan untuk bisa melancak aliran dana dari hasil penjualan narkoba. Selain itu, ia juga mengawasi aset-aset tidak bergerak milik pelaku untuk ditelusuri. "Karena memang tidak sedikit juga bandar membelikan uang hasil penjualan kepada aset tidak bergerak seperti property dan tanah," terangnya. Sejak awal 2019 hingga April ini, kata Dachi, BNN sudah menangani 11 kasus dengan 12 tersangka yang sudah P21. Dari kasus tersebut pihaknya sudah mengamankan aset sebesar Rp 23 miliar. Saat ini juga masih ada 20 perkara lagi yang diproses dengan 22 orang tersangka. "Aset yang sudah diamankan dari kasus tersebut sekitar Rp 44 miliar," imbuhnya. "Sedangkan tahun lalu kita memiliki 28 kasus dengan 42 orang tersangka serta menyita Rp 171 miliar," pungkas Dachi.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Bupati Meranti Irwan Nasir Akhirnya Datang ke KPK

Saat Bung Tomo dan Keraguannya akan Jiwa Nasionalisme Kaum Tionghoa

Untuk Jaga Rahasia, KPU Serahkan Soal Debat Capres ke Moderator Siang Ini

#bualbuallucu: Hati hati kalau ke Tanjung Pinang sebuah cerita lucu dari Riau Kepri

Polisi Limpahkan Lagi Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Bupati Pelalawan Pimpin Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

BPJS Kesehatan Mulai Gunakan Vedika ''Aplikasi Degital'' Seluruh Rumah Sakit di Indonesia

Jalan Diblokade, Massa Aksi Bela Tauhid Tak Bisa ke Istana

Gempa yang Guncang Inhil, Dipicu oleh Aktivitas Sesar Lokal di Sekitar Kawasan Perairan Indragiri

PJU Jembatan Siak IV Belum Juga Terpasang 'DPRD Salahkan Dinas PUPR'

Cegah Penyebaran Corona, Taman-taman Umum di Kota Batam Ditutup Sementara

Pemda Inhil Lakukan Penyusunan RDTR-BWP, Guna Menata Kota Tembilahan

Terkini +INDEKS

Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi

30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025
"Ingat Pesan Pak Bhabin" Polisi Ini Doktrin Warganya Cegah Karhutla
30 Juli 2025
Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
30 Juli 2025
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
30 Juli 2025
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
30 Juli 2025
Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
30 Juli 2025
Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
  • 2 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 3 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 4 Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
  • 5 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 6 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 7 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
  • 8 Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media