BPJS Ketenagakerjaan Harap Revisi PP Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Segera Disahkan
Bualbual.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berharap Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian segera disahkan. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai audiensi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (6/5).
Menurut Agus, revisi PP tersebut akan memudahkan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan jumlah manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk santuan kematian.
"PP ini perlu didorong perlu dipercepat, saat ini sudah hampir final tapi kami selalu menunggu, tapi alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa diimplementasikan dan disahkan. Inilah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujar Agus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (6/5).
Menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan akan merevisi santunan kematian dan santunan beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal. Dalam perubahan yang diusulkan, besaran santunan kematian kecelakaan kerja dinaikkan dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.
"Revisi PP 44 diantara manfaat yang kita revisi adalah santunan kematian, yang tadinya Rp24 juta menjadi 42 juta," ujar Agus.
Sementara untuk santunan beasiswa, Agus mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan perhitungan skema santunan. Jika saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada anak peserta yang meninggal sebanyak Rp12 juta untuk satu orang anak, maka diubah menjadi dua orang anak dan besaranya bertahap hingga perguruan tinggi.
"Di dalam PP yang baru ini, yang kita berikan dua orang anak kita berikan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap dari SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi. Jadi yang kuliah ini kita berikan 12 juta per tahun untuk beasiswanya, ini peningkatan luar biasa tanpa peningkatan iuran," ujar Agus.
Menurut Agus, peningkatan manfaat tersebut juga salah satu upaya untuk mendorong penambahan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai arahan Wapres JK. Sebab, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 2019 baru 51 juta dari 91 juta angkatan kerja yang kategori layak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk mendorong kepesertaan ini bapak Wapres pesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat bagaimana manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan itu bisa optimal dan bisa membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.
Sumber : Republika
Berita Lainnya
Cari Kayu Bakau, Warga Desa Batang Tumu Mandah Ditemukan Tak Bernyawa
Bupati Kampar Buka Musrenbang Kecamatan Tapung Hilir, Perusahaan Diminta Bersinergi dalam pembangunan Daerah
Pemkab Inhil Melalui Bupati HM. Wardan Resmi Luncurkan pemakaian media center 'eBilik'
Menaker Hanif Sebut: Indonesia Akan Jadi Negara Ekonomi Terbesar ke Tujuh di Dunia
Ayah Cabuli Putri Tirinya saat Istri Sedang ke Pasar
PWNU Imbau Masyarakat Riau Jaga Kondusifitas, saat Kedatangan Presiden
Penemuan Mayat di Tembilahan, Ini Hasil Visumnya
Komisi IV DPRD Inhil Minta Pemkab Tak Bebankan Biaya Transportasi Selama di Embarkasi Batam kepada JCH
Dampak Virus Corona, Omzet Pedagang di Tembilahan Menurun
Dalam Rangka Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Bupati Rohil H. Suyatno. Amp dan Rombongan Memilih di Kecamatan Sinaboi
Ada Korban Belum Ditemukan, Kapal Bermuatan TKI Ilegal dari Bengkalis Tenggelam di Selat Malaka
Penjarahan Besi Jambatan Pedamaran 1 dan Jambatan Pedamaran 2 Sangat Meresahkan Masyarakat, ini Tanggapan Ketua DPRD Rohil