BUALBUAL.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mengelar Musyawarah Daerah (MUSDA) yang berlangsung 6 Maret 2020 yang lalu dinilai telah melanggar AD/RT Lembaga Adat Melayu Riau.
Oleh karena itu, sembilan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR se Kecamatan Kota Pekanbaru merasa keberatan dan menolak hasil dari Musda tersebut. Penolokan dan keberatan itu, disampaikan oleh sembilan Ketua DPH LAMR Kecamatan se Kota Pekanbaru serta pengurus mendatangi Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau yang berada di Jalan Diponeggoro Kota Pekanbaru, Jumat (13/3).
Penolokan tersebut, para Ketua DPH Kecamatan se Kota Pekanbaru dan pengurus sempat melakukan aksi bentang spanduk terkait ketidak puasan terhadap Ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abu Bakar.
Namun tidak berlangsung lama akhirnya para aksi ketua LAMR Kecamatan se Kota Pekanbaru diterima oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau, Datuk Seri Al Azhar yang dihadiri oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Nasir Penyalai serta menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap didalam audensi tersebut.
Ketua koordinator aksi, Afrizal, SE, MSi mengatakan pelaksanaan Musda LAMR kota Pekanbaru beberapa waktu lalu tidak sah atau abal-abal.
“Pelaksanaan Musda LAMR Kota Pekanbaru tidak sah atau abal-abal, karena kami selaku pengurus yang sah dan ada SK nya,”pungkas Afrizal yang merupakan ketua DPH LAMR Kecamatan Tenayan Raya.
Dia juga menyampaikan didalam Audiensi Bahkan didalam pelaksanaan Musda tersebu, dirinya dan beserta Ketua LAMR Kecamatan lainnya tidak pernah diajak atau diberitahukan tentang adanya pelaksanaan Musda LAM Kota Pekanbaru dan malahan kami selaku ketua LAMR Kecamatan di Plt kan dan diganti dengan orang yang tidak jelas termasuk mem Plt kan Sekretaris LAMR kota Pekanbaru T Arifin dengan Sarbaini yang tidak sesuai dengan AD/RT LAMR.
“Kami selaku ketua LAMR Kecamatan bahkan di Plt-kan dan diganti dengan orang yang tidak jelas termasuk mem Plt kan Sekretaris LAMR kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Kedatang tersebut disambut baik oleh Ketua Umum MKA LAMR Riau, Datuk Seri Al Azhar, Dia mengatakan bahwa kepengurusan ketua LAMR Kecamatan Kota Pekanbaru yang memiliki SK masih sah. Bahkan dia meminta MKA LAMR Pekanbaru untuk membatalkan Musda LAMR Kota Pekanbaru yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
“Kalau Datuk-Datuk meminta menganulir masalah ini, maka putusan ini harus kita putusan secara bersama-sama. Kalau kami diberikan waktu hingga Senin, yang saya rasa cukup untuk memutuskan hasil keputusan persoalan ini, maka kami siap untuk itu,” ungkap Al Azhar.(pur/jar)***
Berita Lainnya
Ditilang Polisi, Bapak Ini Berdalih: Rasullullah Saja Tak Pakai Helm
Waduh! Saat Bersih-bersih, Guru SD di Rohil Temukan Benda Mirip Alat Isap Sabu-sabu di Kelas
Aci Cahaya Rilis Lagu Prabowo Sandi Rhapsody 'Penyanyi Asal Pekanbaru'
Sempat Bergulat dengan Anggota, Polisi Kota Baru Inhil Ditikam Warga Tempatan
Bus TMP Pekanbaru Tak Lagi Aman 'Aksi Kriminalitas Terjadi'
Pemkab Bengkalis Akan Segera Bangun Jalan Bumi Hijau. Melalui APBD Bengkalis Senilai Rp.800.000.000
Tersangka Karhutla di Riau Bertambah Jadi 53 Orang, Satu dari Korporasi
Tokoh Masyarakat Pelangiran Tolak Aksi 'People Power'
Jelang Idul Fitri 1440 H, Harga Cabai Rawit di Pekanbaru Semakin Pedas
Siak Raih Anugerah Adipura Kategori KLHK 'Syamsuar Jangan Berpuas Diri'
Polres Meranti Amankan Dua Tersangka Terkait Ilegal Loging Tumpukan Ratusan Kayu Balok
Menyedihkan! Beginilah Kondisi Gedung SDN 014 Keteman Inhil