BUALBUAL.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mengelar Musyawarah Daerah (MUSDA) yang berlangsung 6 Maret 2020 yang lalu dinilai telah melanggar AD/RT Lembaga Adat Melayu Riau.
Oleh karena itu, sembilan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR se Kecamatan Kota Pekanbaru merasa keberatan dan menolak hasil dari Musda tersebut. Penolokan dan keberatan itu, disampaikan oleh sembilan Ketua DPH LAMR Kecamatan se Kota Pekanbaru serta pengurus mendatangi Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau yang berada di Jalan Diponeggoro Kota Pekanbaru, Jumat (13/3).
Penolokan tersebut, para Ketua DPH Kecamatan se Kota Pekanbaru dan pengurus sempat melakukan aksi bentang spanduk terkait ketidak puasan terhadap Ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abu Bakar.
Namun tidak berlangsung lama akhirnya para aksi ketua LAMR Kecamatan se Kota Pekanbaru diterima oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau, Datuk Seri Al Azhar yang dihadiri oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Nasir Penyalai serta menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap didalam audensi tersebut.
Ketua koordinator aksi, Afrizal, SE, MSi mengatakan pelaksanaan Musda LAMR kota Pekanbaru beberapa waktu lalu tidak sah atau abal-abal.
“Pelaksanaan Musda LAMR Kota Pekanbaru tidak sah atau abal-abal, karena kami selaku pengurus yang sah dan ada SK nya,”pungkas Afrizal yang merupakan ketua DPH LAMR Kecamatan Tenayan Raya.
Dia juga menyampaikan didalam Audiensi Bahkan didalam pelaksanaan Musda tersebu, dirinya dan beserta Ketua LAMR Kecamatan lainnya tidak pernah diajak atau diberitahukan tentang adanya pelaksanaan Musda LAM Kota Pekanbaru dan malahan kami selaku ketua LAMR Kecamatan di Plt kan dan diganti dengan orang yang tidak jelas termasuk mem Plt kan Sekretaris LAMR kota Pekanbaru T Arifin dengan Sarbaini yang tidak sesuai dengan AD/RT LAMR.
“Kami selaku ketua LAMR Kecamatan bahkan di Plt-kan dan diganti dengan orang yang tidak jelas termasuk mem Plt kan Sekretaris LAMR kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Kedatang tersebut disambut baik oleh Ketua Umum MKA LAMR Riau, Datuk Seri Al Azhar, Dia mengatakan bahwa kepengurusan ketua LAMR Kecamatan Kota Pekanbaru yang memiliki SK masih sah. Bahkan dia meminta MKA LAMR Pekanbaru untuk membatalkan Musda LAMR Kota Pekanbaru yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
“Kalau Datuk-Datuk meminta menganulir masalah ini, maka putusan ini harus kita putusan secara bersama-sama. Kalau kami diberikan waktu hingga Senin, yang saya rasa cukup untuk memutuskan hasil keputusan persoalan ini, maka kami siap untuk itu,” ungkap Al Azhar.(pur/jar)***
Berita Lainnya
Camat Kateman: Hati-hati, Pembakaran Lahan dan Hutan Bisa Pidana
WNA Cina Ditetapkan Tersangka Kasus Langgar Keimigrasian
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Meranti Masuk Dalam Tahap Penyelidikan
Kasus Korupsi Alkes di RSUD AA, Jaksa Bakal Hadirkan Yulwiriati Moesa ke Persidangan
Festival Lampu Cangkok Bintan Antar Kecamatan, Desa Kuala Simpang Jadi Pemenang
Mengalami Defisit Anggaran, 7 Dosen STAIN Bengkalis Berhentikan
Perkuat Tali Silaturahmi, KKB Tembilahan Akan Adakan Perkemahan
Gaji Guru Honorer Jadi Rp 2,7 Juta, Disamakan dengan Gaji PTT
Bupati HM. Wardan Ungkapkan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Busu Atan
KPK: OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun Muluskan Izin 'Resort' di Hutan Lindung
12 Pilihan Kado Natal Terbaik Berdasarkan Zodiak
Penyebab Pemudik Via Jalur Laut Menurun di Riau 'Selain Tarif Mahal'