BUALBUAL.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mengelar Musyawarah Daerah (MUSDA) yang berlangsung 6 Maret 2020 yang lalu dinilai telah melanggar AD/RT Lembaga Adat Melayu Riau.
Oleh karena itu, sembilan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR se Kecamatan Kota Pekanbaru merasa keberatan dan menolak hasil dari Musda tersebut. Penolokan dan keberatan itu, disampaikan oleh sembilan Ketua DPH LAMR Kecamatan se Kota Pekanbaru serta pengurus mendatangi Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau yang berada di Jalan Diponeggoro Kota Pekanbaru, Jumat (13/3).
Penolokan tersebut, para Ketua DPH Kecamatan se Kota Pekanbaru dan pengurus sempat melakukan aksi bentang spanduk terkait ketidak puasan terhadap Ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abu Bakar.
Namun tidak berlangsung lama akhirnya para aksi ketua LAMR Kecamatan se Kota Pekanbaru diterima oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau, Datuk Seri Al Azhar yang dihadiri oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Nasir Penyalai serta menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap didalam audensi tersebut.
Ketua koordinator aksi, Afrizal, SE, MSi mengatakan pelaksanaan Musda LAMR kota Pekanbaru beberapa waktu lalu tidak sah atau abal-abal.
“Pelaksanaan Musda LAMR Kota Pekanbaru tidak sah atau abal-abal, karena kami selaku pengurus yang sah dan ada SK nya,”pungkas Afrizal yang merupakan ketua DPH LAMR Kecamatan Tenayan Raya.
Dia juga menyampaikan didalam Audiensi Bahkan didalam pelaksanaan Musda tersebu, dirinya dan beserta Ketua LAMR Kecamatan lainnya tidak pernah diajak atau diberitahukan tentang adanya pelaksanaan Musda LAM Kota Pekanbaru dan malahan kami selaku ketua LAMR Kecamatan di Plt kan dan diganti dengan orang yang tidak jelas termasuk mem Plt kan Sekretaris LAMR kota Pekanbaru T Arifin dengan Sarbaini yang tidak sesuai dengan AD/RT LAMR.
“Kami selaku ketua LAMR Kecamatan bahkan di Plt-kan dan diganti dengan orang yang tidak jelas termasuk mem Plt kan Sekretaris LAMR kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Kedatang tersebut disambut baik oleh Ketua Umum MKA LAMR Riau, Datuk Seri Al Azhar, Dia mengatakan bahwa kepengurusan ketua LAMR Kecamatan Kota Pekanbaru yang memiliki SK masih sah. Bahkan dia meminta MKA LAMR Pekanbaru untuk membatalkan Musda LAMR Kota Pekanbaru yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
“Kalau Datuk-Datuk meminta menganulir masalah ini, maka putusan ini harus kita putusan secara bersama-sama. Kalau kami diberikan waktu hingga Senin, yang saya rasa cukup untuk memutuskan hasil keputusan persoalan ini, maka kami siap untuk itu,” ungkap Al Azhar.(pur/jar)***
Berita Lainnya
Seorang Balita Tewas Tenggelam di Samping Rumah
Tiga Instansi di Lingkungan Pemprov Riau Terancam Dihapuskan
Bersama Istri Pria di Inhil Ditangkap Polisi, Gara-Gara Narkoba
Perkuat Tali Silaturahmi, KKB Tembilahan Akan Adakan Perkemahan
Gubri Syamsuar Pinta Seluruh Rumah Sakit di Riau Terapkan Pelayanan Berbasis Online
Sudirman Said: Kualitas Buruk, Tol Trans Jawa Dipaksa Selesai untuk Kepentingan Pilpres
Didampingi Jajaran Pemkab Inhil, Zulaikhah Wardan Tinjau Lokasi Kebakaran Sapta Marga
PT Tunggal Perkasa Plantation Bersama Disbun Sumbangkan Multivitamin ke RSUD Gerbang Sari lnhu
BPS: Ekspor Riau Turun 16,47 Persen
Sekda Yulian Norwis Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H di Desa Tanjung Bakau
Mahkamah Agung Vonis Bebas Arie Kurnia Arnold
Eks Legislator Bengkalis Yudhi Veryantoro Divonis 2 Tahun Penjara 'Korupsi Dana Hibah Rp 475 Juta'