BUALBUAL.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mengelar Musyawarah Daerah (MUSDA) yang berlangsung 6 Maret 2020 yang lalu dinilai telah melanggar AD/RT Lembaga Adat Melayu Riau.
Oleh karena itu, sembilan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR se Kecamatan Kota Pekanbaru merasa keberatan dan menolak hasil dari Musda tersebut. Penolokan dan keberatan itu, disampaikan oleh sembilan Ketua DPH LAMR Kecamatan se Kota Pekanbaru serta pengurus mendatangi Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau yang berada di Jalan Diponeggoro Kota Pekanbaru, Jumat (13/3).
Penolokan tersebut, para Ketua DPH Kecamatan se Kota Pekanbaru dan pengurus sempat melakukan aksi bentang spanduk terkait ketidak puasan terhadap Ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abu Bakar.
Namun tidak berlangsung lama akhirnya para aksi ketua LAMR Kecamatan se Kota Pekanbaru diterima oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau, Datuk Seri Al Azhar yang dihadiri oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Nasir Penyalai serta menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap didalam audensi tersebut.
Ketua koordinator aksi, Afrizal, SE, MSi mengatakan pelaksanaan Musda LAMR kota Pekanbaru beberapa waktu lalu tidak sah atau abal-abal.
“Pelaksanaan Musda LAMR Kota Pekanbaru tidak sah atau abal-abal, karena kami selaku pengurus yang sah dan ada SK nya,”pungkas Afrizal yang merupakan ketua DPH LAMR Kecamatan Tenayan Raya.
Dia juga menyampaikan didalam Audiensi Bahkan didalam pelaksanaan Musda tersebu, dirinya dan beserta Ketua LAMR Kecamatan lainnya tidak pernah diajak atau diberitahukan tentang adanya pelaksanaan Musda LAM Kota Pekanbaru dan malahan kami selaku ketua LAMR Kecamatan di Plt kan dan diganti dengan orang yang tidak jelas termasuk mem Plt kan Sekretaris LAMR kota Pekanbaru T Arifin dengan Sarbaini yang tidak sesuai dengan AD/RT LAMR.
“Kami selaku ketua LAMR Kecamatan bahkan di Plt-kan dan diganti dengan orang yang tidak jelas termasuk mem Plt kan Sekretaris LAMR kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Kedatang tersebut disambut baik oleh Ketua Umum MKA LAMR Riau, Datuk Seri Al Azhar, Dia mengatakan bahwa kepengurusan ketua LAMR Kecamatan Kota Pekanbaru yang memiliki SK masih sah. Bahkan dia meminta MKA LAMR Pekanbaru untuk membatalkan Musda LAMR Kota Pekanbaru yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
“Kalau Datuk-Datuk meminta menganulir masalah ini, maka putusan ini harus kita putusan secara bersama-sama. Kalau kami diberikan waktu hingga Senin, yang saya rasa cukup untuk memutuskan hasil keputusan persoalan ini, maka kami siap untuk itu,” ungkap Al Azhar.(pur/jar)***
Berita Lainnya
Bikin Heboh Netizen Melihat Cowok Ini! Padahal Dia Niatnya Cuma Nanya Model Rambut Doang
BualBualLucu : Yong Dolah Jadi Ahli Nujum Mengobati Putra Raja
Einstein: Waktu Adalah Dimensi Keempat
Enaklah PNS: Aturan segera terbit, THR lebih besar dipastikan dapat
Setelah Pemkab Inhu Lunasi Tunggakan Rp 2,8 Miliar, PJU Kembali Dihidupkan
Yang Keempat Tahun ini, Dua Guru Besar FKIP UNRI Dikukuhkan
Bupati Wardan: Sambut Kedatangan Kapolda Riau dengan Makan Bersama
Bupati Instruksikan Disparporabud Buatkan Sertifikat untuk Pemenang Festival Mancokan, Saat Penutupan HUT Emak Sehat Kab Inhil
Seribuan Mahasiswa Unjuk Rasa Tuntut Kapolri Copot Oknum Polisi Pelaku Kekerasan
Anies-Sandi: Siapkan Dua Mantan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto Jadi Tim Transisi
BMKG: Hari Ini Hotspot Masih Marak di Riau, Terbanyak di Inhil