PILIHAN
Direktur PT. China Huadian Diperiksa KPL Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa para saksi kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1.
Kali ini penyidik lembaga antirasuah memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun yang akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.
Sementara pengusaha Johannes B Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Astaga! Diduga Seorang Pembantu Kaum Mesjid di Tembilahan Cabuli Anak Dibawah Umur
Kata - Kata 'Istimewa' Hilang di Backdrop Rapat Paripurna HUT ke-62 Riau, Ini Penjelasannya
Dimana Habib Riziq Hingga Mabes Polri Siap Membantu Polda Metro Jaya Mencari dirinya
MA Berikan Penjelasan Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD
Kepengurusan Relawan Nasional Pemenangan Prabowo-Sandi Riau Resmi Dibentuk
Rekam Wanita yang Sedang Mandi, Pria Ini Ditangkap
Jaksa Periksa Admin Kredit dan Notaris, Dugaan Korupsi Kredit di Bank RiauKepri
Bupati Inhil HM. Wardan Pada Tahun Baru 1439 Hijriah, Ajak Kaum Muslimin Muhasabah Diri dan Berbuat Lebih Baik
DPRD Inhu Berduka, Hayati Meninggal Dunia
Kanwil Kemenag Riau, Gelar Jamarah Tahun 2021
Kebakaran Lahan Gambut di Inhu Berhasil di Padamkan
Pengacara Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Bantah Kliennya Terserang Stroke