PILIHAN
Direktur PT. China Huadian Diperiksa KPL Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa para saksi kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1.
Kali ini penyidik lembaga antirasuah memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun yang akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.
Sementara pengusaha Johannes B Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
5 Hal Bakal Kamu Dapet Manfaatin Jiwa Kreatif Salah Satunya Membahagia Ortu
Aksi Perempuan Pimpin Shalat Jumat Tuai Kecaman
Diduga Gelapkan Dana Desa Sebesar 500 Jutaan, Penghulu Kampung Buantan Lestari Ditahan Kejari Siak
Rombongan Irwasda Polda Riau, Disambut Hangat Jajaran Polres Bengkalis Dan Pemkap Bengkalis
Pilkada Inhu 2020: PKB Riau Jagokan 'Ade Agus Hartanto' Balon Bupati
Korban Kasus e-KTP Maryam di Vonis 5 Tahun Penjara
Jelang Ramadhan Timses Harris Gelar Doa Syukuran Bersama Masyarakat Duri
Anggota DPRD Kampar Tuding Pemkab Mencla-mencle, Pembatalan Gedung 8 Lantai
Akna Juita: Wujudkan DWP Modern Dan Profesional 'Ikuti Seminar Nasional DWP Tahun 2019'
Truk Dilarang Melintas, Flyover Sudah Diresmikan
Parah! Gadis ABG di Jambi Digilir 12 Pria
Rumah Tahfiz Resmi Berdiri! Kades Igal Akan Berikan Uang 1 Juta Bagi Anak-anak Penghapal 1 Juz Tercepat Pertama