PILIHAN
Direktur PT. China Huadian Diperiksa KPL Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir
BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa para saksi kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1.
Kali ini penyidik lembaga antirasuah memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun yang akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.
Sementara pengusaha Johannes B Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sumber: RMOL.co

Berita Lainnya
Disdukcapil Rohil Laksanakan Rekam e-KTP Bagi Warga Lapas Bagansiapiapi
Bazar Telah Dibuka, Defile Pawai Ta'ruf MTQ Ke - 48 Kabupaten Inhil Resmi Dilepas
Menang 3-0 Liverpool Kembali ke Puncak Klasemen
Menag Siap Membantu KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan
Kader Golkar yang Berminat Maju Pilkada Segera Temui Masyarakat
Hari Ini Buka Pendaftran Salpol PP Kota Pekanbaru Ada Yang Minat!
Bupati Rohil Perintah Langsung, DLH Bongkar Drainase yang Ditutup Pihak Hotel
Bulan Juni Pemerintah Alokasi Dana THR Rp.440,38. M, Untuk Pegawai Non ASN Tahun 2018
PKS: Politik Genderuwo Lebih Tepat untuk Penguasa, Banyak Janji-janji Tak Ditepati
Polresta Pekanbaru Usut Dugaan Suap KPPS oleh Caleg DPRD Riau Terpilih Partai Demokrat!
Pelaku Penusuk Menko Polhukam Wiranto Di Pandeglang Sudah Ditangkap
Susi dan Nelayan Sepakat Kapal Asing Pencuri Ikan Dibom Saja