PILIHAN
Direktur PT. China Huadian Diperiksa KPL Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir
BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa para saksi kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1.
Kali ini penyidik lembaga antirasuah memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun yang akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.
Sementara pengusaha Johannes B Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sumber: RMOL.co

Berita Lainnya
Pemda Inhil: Luhut Binsar Panjaitan Janji akan Perhatikan Potensi Industri Hilir Kelapa Inhil
Polda Riau Amankan 6 Kg Sabu-sabu dan 1.350 Butir Pil Ekstasi
Bersama Baznas,IWO Inhil Gelar Buka Puasa dan Serahkan Santunan
Tak Terima Jabatannya Dicopot, Mantan Kadiskes Kuansing Melawan
Pria di Pekanbaru Bacok Temannya Hingga Berlumuran Darah, Karena Usahanya Dirugikan
Polisi Datang Dua Mobil Demokrat: Artiya Mau Jemput Paksa Andi Arief
ODP Covid-19 di Riau Capai 193 Orang & PDP 41 Orang
Polres, Dandim 0303, Dan Pemkab Bengkalis, Bersatu Gelar Rakor Penaggulangan Karhutla.
Tidak Ada Itikat Baik, Komisi III Rekom Ops Aryaduta Pekanbaru Tutup
Longsor di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Tambah Meluas, Begini Kata PUPR Riau
Plt. Gubernur Hadiri Business Forum dan Rakernas HKI ke-20
Strategi Risma: Agar Masyarakat Surabaya Tidak Ikut Demo 2 Desember