PILIHAN
Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya, Tidak Terima Saya Dituduh Makar

BUALBUAL.com, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tidak terima dengan tudingan makar yang dilaporkan seorang warga negara Jalaludin ke Bareskrim Polri.
Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, Kivlan melalui kuasa hukum Pitra Ramdhoni Nasution kini balik melaporkan Jalaludin ke Bareskrim.
"Klien kami sangat keberatan sekali dengan tuduhan ini. Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti yang dilaporkan Jalaludin," kata Pitra di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (11/5).
Pitra menjelaskan, tuduhan makar yang dialamatkan oleh Kivlan adalah satu ketidakpahaman seseorang tentang kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UU.
"Aksi unjuk rasa inikan dijamin oleh UU 9/1998 dan dijamin dalam konstitusi pasal 28e UUD 1945 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat. Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam laporan baliknya ini, Pitra menyangkakan dengan pasal 220 KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP, pasal 21 ayat 3 UU ITE dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Mahasiswa Unilak Riau Penerima Beasiswa Dilatih Digital Marketing Bersertifikat BNSP
Jelang Arus Balik Hari Raya Idul Fitri, Pesan Sekda : Hati-hati di Jalan
Kembali Tampil, Arisan Teater Sanggar Selasih Baiduri Pukau Ratusan Penonton
Dianggap Kurang Mendidik, Aplikasi Tik Tok Diusulkan di Blokir
IKPTM Bersama Polsek Mandau Adakan Bhakti Sosial, Bagikan 300 Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Di Acara MTQ Inhil, Disdukcapil Luncurkan Kartu Identitas Anak
Malam Ini Riau Akan di Guyur Hujan Deras
Prediksi Anggota DPD RI Dapil Riau, Tanpa Suara Bengkalis
Pakai Baju Palu Arit "PKI" Warga Meranti di Amankan Polisi
BRIsat Sukses Mencapai Orbitnya di Atas Langit Papua
Bupati Inhil: Kemerdekaan, Sebuah Anugerah Bagi Bangsa Indonesia
Sebanyak 11 Orang Atlet Bulutangkis Inhil, 'Unjuk Gigi' Ajang Kejuaraan Provinsi Riau di Rengat