PILIHAN
Lampu Sering Mati Hingga Akhir Ramadan, PLN Tembilahan Tak Penuhi Undangan Hearing di DPRD Inhil
BUALBUAL.com - INHIL- Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) katakan pihak PLN tidak penuhi undangan pada saat hearing yang dilaksanakan di ruangan Komisi III DPRD Inhil.
Ketidak hadiran pihak PLN Tembilahan membuat Edy Haryanto mempertanyakan apa penyakit dari PLN Tembilahan sehingga tidak berani memunculkan diri di hearing yang dilaksanakan serempak dengan hearing PDAM Inhil, Jumat (31/5/2019) sore.
"Nanti akan kita panggil ulang PLN Tembilahan," Kata Edy Haryanto dengan nada kesal. Usai hearing dengan PDAM di ruangan komisi III DPRD Inhil.
Kemudian akan hal tersebut, Nurwijaya selaku Manajer PLN Tembilahan saat dihubungi wartawan halloriau melalui sambungan seluler menyampaikan dirinya sudah berkordinasi dengan Komisi III DPRD Inhil akan ketidak hadirannya di hearing tersebut.
"Saya sekarang berada diluar kota, maka dari itu tidak bisa hadir pada hearing kali ini," ungkap Nurwijaya.
Kemudian Nurwijaya menyebutkan dari koordinasinya kepada Komisi III DPRD Inhil nantinya akan hearing kembali selepas lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.***

Berita Lainnya
Wali Kota Tanjung Pinang Tutup Usia, H Bustami HY Ucapkan Bela Sungkawa
Mencari Jati Diri, Alasan Mahasiswa Jadi Sasaran Empuk Terorisme
Kakanwil Kumham Riau Ajak Sukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020
Pemprov Riau Mampu Gaji P3K Asal Ada Aturan Pusat
3 Pelaku Narkoba Diciduk Polsek Kampar Kiri
Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual Parpol
Hari Ke 3 Penggalangan Dana DPD AJOI Kepri Untuk Sulteng Panitia Semakin Solid
Terdapat 19 Titik Panas Terdeteksi di Riau
Blangko e-KTP Terbatas, Disdukpencapil Inhil Utamakan Pembuatan untuk Masyarakat yang Sakit dan Ingin Masukkan Anak Sekolah
Bakal Calon Bupati Bengkalis Kasmarni : Tiada Kata Mundur, Dukungan Emak Emak Terus Mengalir, Mari Berkompetisi Dengan Santun
Legenda Inggris Bandingkan Messi dan Maradona
Oknum Caleg di Pelalawan Dituntut 6 Bulan Penjara 'Terlibat Judi'