PILIHAN
DPRD Inhil Pinta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan
Bualbual.com, Petani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, H Hasbi merasa dirugikan oleh pihak PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat tanpa izin.
Merasa dirugikan, petani ini langsung melalui kuasa hukumnya Jumiardi, S.H., M.H melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap PT. 16/02/18
''Anggota Dewan Asmadi meminta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan''.
THIP dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Nomor Perkara: 01/Pdt.G/2018/PN.Tembilahan.
Kuasa Hukum Hasbi, Jumiardi SH menjelaskan yang menjadi dasar dan alasan dalil gugatan adalah karena kliennya merasa dirugikan oleh PT THIP. Perusahaan sawit ini, pada tahun 2016 lalu membangun badan jalan di tanah milik penggugat (H. Hasbi) dengan panjang 100 hektar digunakan untuk mengangkut hasil produksi kebun kelapa sawit dengan menggunakan mobil pengangkut.
"Pihak penggugat merasa dirugikan karena tergugat memanfaatkan tanah/lahan tanpa ijin, dengan membuatnya menjadi jalan yang dipergunakan untuk kepentingan mengangkut CPO hasil perusahaan dengan menggunakan mobil pengangkut," ungkap Kuasa Hukum Jumiardi SH, MH kepada media Ahad (11/2/2018) lalu saat meninjau lokasi bersama penggugat.
Jumiardi selaku kuasa hukum penggutan mengaku siap memperjuangkan hak masyarakat ini, karena lahan masyarakat tersebut memiliki dasar hak milik berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari pemerintah setempat pada waktu lalu. Diperkuat dengan adanya keterangan kepemilikan bidang tanah yang didapat/peroleh dari Muhammad Ali yang beralamat di Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilik/Penguasaan Tanah yang dikelurkan oleh Kepala Desa Tanjung Simpang dan di Ketahui oleh Camat Pelangiran tertanggal 18 Maret 2008.
"Masyarakat yang haknya dirugikan oleh perusahaan mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan memiliki kepastian hukum, maka untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut saya selaku Advokat harus siap untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut, langkah perjuangan itu saya ambil dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan," tukasnya.
Diungkapkan H Hasbi kepada Kuasa Hukumnya, mereka tidak pernah mengadakan perjanjian baik berupa perjanjian sewa menyewa maupun perjanjian Jual Beli tanah yang saat ini digunakan untuk membangun badan jalan dengan luas lebar kurang lebih 12 meter dan panjang 1.115 meter, luas parit/kanal yang digali untuk pembuatan jalan sebelah timur kurang lebih 6 meter dengan panjang 1.115 meter, luas parit untuk pembuatan jalan sebelah barat kurang lebih 2 meter.
Aktifitas perusahaan di lahan milik penggugat itu merupakan perbuatan dengan cara menguasai, pemanfaatan tanah tanpa ijin ini sangat merugikan penggugat. Maka perbuatan pihak perusahaan tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
"Dengan adanya gugatan ini, pihak yang merasa dirugikan meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan aktifitas menggunakan lahan mereka. Dan meminta tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan/ mengembalikan tanah yang digunakan oleh tergugat kepada penggugat," jelasnya
Ditegaskan Jumiardi, perbuatan pihak perusahaan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
"Dengan demikian wajar menurut hukum untuk menghukum dan memerintahkan tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani hak atau syarat apapun juga," tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan mengenai kasus ini.
Reporter: H-Mok

Berita Lainnya
Tiga Rumah Satu Unit Mobil Habis Terbakar di Tembilhan
Parah, Akibat Korupsi Ketua KNPI Rohil Resmi Di Tahan Oleh Kejari
Tak Terbendung, Ribuan Pendukung Prabowo di Riau Hadiri Kegiatan Orasi Politik Dirinya Saat Berada di Pekanbaru 'Pantun Jadi Penutup'
Beginilah Cara Timnas Indonesia Mengantisipasi Cuaca Panas di Dubai
Inilah Sosok Mar'ie Muhammad Di Mata Pejabat Kemenkeu
Sebenarnya Ahok Mau Disidang di Mana Sih ?
Sidang MK Usai, Tim Hukum Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
Selesai Rampas Kantong Berisi Uang Rp220 juta, Kawanan Perampok Nasabah Bank di Pekanbaru 2 Kali Lepas Tembakan
Viral di Facebook, Resepsi Bersama di Lapangan Bola 'Janda Muda Kawin Lagi Bareng 3 Anak Gadisnya'
Kesaksian Krisna Soal Mafia Sepak Bola 'Pengaturan Skor' Terkendala Sakit Akibat Kecelakaan
Pemko Pekanbaru Kampanyekan Tiga Bulan Bersih Sampah
Dinilai Persulit masyarakat mengunakan ambulan Desa, DPW LSM PEKAN Provinsi Riau Minta kepada Pemkab berikan Sangsi tegas terkait Ambulance desa pinggir.