• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

DPRD Inhil Pinta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan

Redaksi

Jumat, 16 Februari 2018 15:05:22 WIB Dibaca : 1212 Kali
Cetak


Bualbual.com, Petani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, H Hasbi merasa dirugikan oleh pihak PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat tanpa izin. Merasa dirugikan, petani ini langsung melalui kuasa hukumnya Jumiardi, S.H., M.H melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap PT. 16/02/18 ''Anggota Dewan Asmadi meminta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan''. THIP  dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Nomor Perkara: 01/Pdt.G/2018/PN.Tembilahan. Kuasa Hukum Hasbi, Jumiardi SH menjelaskan yang menjadi dasar dan alasan dalil gugatan adalah karena kliennya merasa dirugikan oleh PT THIP. Perusahaan sawit ini, pada tahun 2016 lalu membangun badan jalan di tanah milik penggugat (H. Hasbi) dengan panjang 100 hektar digunakan untuk mengangkut hasil produksi kebun kelapa sawit dengan menggunakan mobil pengangkut. "Pihak penggugat merasa dirugikan karena tergugat memanfaatkan tanah/lahan tanpa ijin, dengan membuatnya menjadi jalan yang dipergunakan untuk kepentingan mengangkut CPO hasil perusahaan dengan menggunakan mobil pengangkut," ungkap Kuasa Hukum Jumiardi SH, MH kepada media Ahad (11/2/2018) lalu saat meninjau lokasi bersama penggugat. Jumiardi selaku kuasa hukum penggutan mengaku siap memperjuangkan hak masyarakat ini, karena lahan masyarakat tersebut memiliki dasar hak milik berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari pemerintah setempat pada waktu lalu. Diperkuat dengan adanya keterangan kepemilikan bidang tanah yang didapat/peroleh dari Muhammad Ali yang beralamat di Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilik/Penguasaan Tanah yang dikelurkan oleh Kepala Desa Tanjung Simpang dan di Ketahui oleh Camat Pelangiran tertanggal 18 Maret 2008. "Masyarakat yang haknya dirugikan oleh perusahaan mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan memiliki kepastian hukum, maka untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut saya selaku Advokat harus siap untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut, langkah perjuangan itu saya ambil dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan," tukasnya. Diungkapkan H Hasbi kepada Kuasa Hukumnya, mereka tidak pernah mengadakan perjanjian baik berupa perjanjian sewa menyewa maupun perjanjian Jual Beli tanah yang saat ini digunakan untuk membangun badan jalan dengan luas lebar kurang lebih 12 meter dan panjang 1.115 meter, luas parit/kanal yang digali untuk pembuatan jalan sebelah timur kurang lebih 6 meter dengan panjang 1.115 meter, luas parit untuk pembuatan jalan sebelah barat kurang lebih 2 meter. Aktifitas perusahaan di lahan milik penggugat itu merupakan perbuatan dengan cara menguasai, pemanfaatan tanah tanpa ijin ini sangat merugikan penggugat. Maka perbuatan pihak perusahaan tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum. "Dengan adanya gugatan ini, pihak yang merasa dirugikan meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan aktifitas menggunakan lahan mereka. Dan meminta tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan/ mengembalikan tanah yang digunakan oleh tergugat kepada penggugat," jelasnya Ditegaskan Jumiardi, perbuatan pihak perusahaan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. "Dengan demikian wajar menurut hukum untuk menghukum dan memerintahkan tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani hak atau syarat apapun juga," tutupnya Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan mengenai kasus ini. Reporter: H-Mok




Berita Lainnya

Tiga Rumah Satu Unit Mobil Habis Terbakar di Tembilhan

Parah, Akibat Korupsi Ketua KNPI Rohil Resmi Di Tahan Oleh Kejari

Tak Terbendung, Ribuan Pendukung Prabowo di Riau Hadiri Kegiatan Orasi Politik Dirinya Saat Berada di Pekanbaru 'Pantun Jadi Penutup'

Beginilah Cara Timnas Indonesia Mengantisipasi Cuaca Panas di Dubai

Inilah Sosok Mar'ie Muhammad Di Mata Pejabat Kemenkeu

Sebenarnya Ahok Mau Disidang di Mana Sih ?

Sidang MK Usai, Tim Hukum Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan

Selesai Rampas Kantong Berisi Uang Rp220 juta, Kawanan Perampok Nasabah Bank di Pekanbaru 2 Kali Lepas Tembakan

Viral di Facebook, Resepsi Bersama di Lapangan Bola 'Janda Muda Kawin Lagi Bareng 3 Anak Gadisnya'

Kesaksian Krisna Soal Mafia Sepak Bola 'Pengaturan Skor' Terkendala Sakit Akibat Kecelakaan

Pemko Pekanbaru Kampanyekan Tiga Bulan Bersih Sampah

Dinilai Persulit masyarakat mengunakan ambulan Desa, DPW LSM PEKAN Provinsi Riau Minta kepada Pemkab berikan Sangsi tegas terkait Ambulance desa pinggir.

Terkini +INDEKS

Cicit KH Hasyim Asyari, Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU Periode 2026 - 2031

31 Agustus 2026
Gara-Gara Antrean BBM, Pria Ditusuk di SPBU Kubang, Pelaku Diburu Polisi
31 Agustus 2026
15 SPPG MBG di Riau Kena Sanksi BGN, Wajib Lengkapi Administrasi dalam 10 Hari
31 Agustus 2026
AQI Pekanbaru Turun ke 39, Polda Riau: Jangan Terlena, Karhutla Masih Ditangani
31 Agustus 2026
Panen Lebih Cepat, Herry Rasakan Manfaat Pupuk FABA untuk Pepaya California
31 Agustus 2026
Usir Gajah Liar, Remaja 18 Tahun Terluka di Kawasan PLG Sebanga Bengkalis
31 Agustus 2026
Menyebrang Pakai Rakit, Warga Renak Dungun Meranti Diterkam Buaya Muara
31 Agustus 2026
Polisi Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
31 Agustus 2026
Diduga Dikendalikan Napi, Jaringan Narkoba di Mandau Dibongkar Polisi
31 Agustus 2026
Bukan Cuma Sabu dan Ekstasi, Polisi Sita 31 Catridge Vape Diduga Mengandung Etomidate
31 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Angin Kencang Terjang Hulu Kuantan, Dua Rumah Warga Tertimpa Pohon
  • 2 Dari Memadamkan Api hingga Trauma Healing, Polwan Polda Riau Hadir untuk Warga Terdampak Karhutla
  • 3 Malam Makin Larut, Kapolres Inhil dan Tim Gabungan Masih Berjaga di Lokasi Karhutla
  • 4 Acara Pelepasan dan Perpisahan Mahasiswa KKN Desa Muara Basung Tahun 2026, Kades Muara Basung Titip Pesan
  • 5 Polda Riau Tegas: Jangan Jadikan Karhutla Cara Murah Membuka Lahan
  • 6 Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
  • 7 Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
  • 8 Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media