• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

DPRD Inhil Pinta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan

Redaksi

Jumat, 16 Februari 2018 15:05:22 WIB Dibaca : 1231 Kali
Cetak


Bualbual.com, Petani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, H Hasbi merasa dirugikan oleh pihak PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat tanpa izin. Merasa dirugikan, petani ini langsung melalui kuasa hukumnya Jumiardi, S.H., M.H melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap PT. 16/02/18 ''Anggota Dewan Asmadi meminta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan''. THIP  dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Nomor Perkara: 01/Pdt.G/2018/PN.Tembilahan. Kuasa Hukum Hasbi, Jumiardi SH menjelaskan yang menjadi dasar dan alasan dalil gugatan adalah karena kliennya merasa dirugikan oleh PT THIP. Perusahaan sawit ini, pada tahun 2016 lalu membangun badan jalan di tanah milik penggugat (H. Hasbi) dengan panjang 100 hektar digunakan untuk mengangkut hasil produksi kebun kelapa sawit dengan menggunakan mobil pengangkut. "Pihak penggugat merasa dirugikan karena tergugat memanfaatkan tanah/lahan tanpa ijin, dengan membuatnya menjadi jalan yang dipergunakan untuk kepentingan mengangkut CPO hasil perusahaan dengan menggunakan mobil pengangkut," ungkap Kuasa Hukum Jumiardi SH, MH kepada media Ahad (11/2/2018) lalu saat meninjau lokasi bersama penggugat. Jumiardi selaku kuasa hukum penggutan mengaku siap memperjuangkan hak masyarakat ini, karena lahan masyarakat tersebut memiliki dasar hak milik berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari pemerintah setempat pada waktu lalu. Diperkuat dengan adanya keterangan kepemilikan bidang tanah yang didapat/peroleh dari Muhammad Ali yang beralamat di Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilik/Penguasaan Tanah yang dikelurkan oleh Kepala Desa Tanjung Simpang dan di Ketahui oleh Camat Pelangiran tertanggal 18 Maret 2008. "Masyarakat yang haknya dirugikan oleh perusahaan mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan memiliki kepastian hukum, maka untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut saya selaku Advokat harus siap untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut, langkah perjuangan itu saya ambil dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan," tukasnya. Diungkapkan H Hasbi kepada Kuasa Hukumnya, mereka tidak pernah mengadakan perjanjian baik berupa perjanjian sewa menyewa maupun perjanjian Jual Beli tanah yang saat ini digunakan untuk membangun badan jalan dengan luas lebar kurang lebih 12 meter dan panjang 1.115 meter, luas parit/kanal yang digali untuk pembuatan jalan sebelah timur kurang lebih 6 meter dengan panjang 1.115 meter, luas parit untuk pembuatan jalan sebelah barat kurang lebih 2 meter. Aktifitas perusahaan di lahan milik penggugat itu merupakan perbuatan dengan cara menguasai, pemanfaatan tanah tanpa ijin ini sangat merugikan penggugat. Maka perbuatan pihak perusahaan tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum. "Dengan adanya gugatan ini, pihak yang merasa dirugikan meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan aktifitas menggunakan lahan mereka. Dan meminta tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan/ mengembalikan tanah yang digunakan oleh tergugat kepada penggugat," jelasnya Ditegaskan Jumiardi, perbuatan pihak perusahaan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. "Dengan demikian wajar menurut hukum untuk menghukum dan memerintahkan tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani hak atau syarat apapun juga," tutupnya Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan mengenai kasus ini. Reporter: H-Mok




Berita Lainnya

Arman Depari: Pantas Dihukum Mati Oknum Polisi Bengkalis yang Telibat Kasus Narkoba

Jelang Tutup Tahun, Pemprov Riau Gesa Realisasi APBD 2019

Kabar Gembira! Urus Izin Usaha di Riau Lebih Mudah Gunakan Sistem OSS

Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Bupati HM Wardan Pimpin Penyemprotan Disinfektan Hingga ke Kecamatan

Inilah Tim-tim yang Lolos ke Perempat Final Liga Europa

Jadi Korban Jambret, Wanita di Pekanbaru Ini Koma

RW Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Setelah Dipancing Ketemuan dengan Mantan Pacar

Tiga Mahasiswa UNRI Bentangkan Poster Dihadapan Gubri dan Kapolda 'Rapat Karhutla'

Ketua KCK Cabang LIV Kodim 0314/Inhil Santuni Warga Tembilahan Hulu

Pemotor Tewas Setelah Tabrak Fuso Parkir, di Jalan HR Soebrantas

MUI: Pecat Ahmad Ishomuddin Setelah Menjadi Saksi Sidang Ahok

Isu Mutasi di Inhil Menguat, Banyak Pejabat Kasak-kusuk

Terkini +INDEKS

Riau Tunjukkan Wajah Harmoni, 2.500 Peserta dan 1.000 Penari Zapin Meriahkan Hari Kebudayaan Nasional

19 Oktober 2026
Transaksi Sabu di Belakang Rumah Digerebek, Polisi Amankan FW dan 20 Paket Diduga Narkotika
19 Oktober 2026
Kompang Menggema, Silat Memikat! Sanggar Tuah Seri Melayu Sukses Curi Panggung MHExpo 2026
18 Oktober 2026
Jelang Hari Santri, PKB Bangun Rumah Bebas Asap di Riau, Santri Tak Lagi Hirup Kabut!
18 Oktober 2026
Mubes III Permas Lampri Tetapkan Deni Angga Saputra sebagai Ketua Umum 2026-2031
18 Oktober 2026
Badko HMI MPO Sumbagteng: Dukung Program Prabowo, Tapi Tetap Harus Dikritisi Secara Objektif
18 Oktober 2026
Dampak Kabut Asap Meluas, Pekanbaru Sumbang Kasus ISPA Terbanyak di Riau
18 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Riau, PKB Pastikan Hari Santri Jadi Aksi Nyata untuk Rakyat
18 Oktober 2026
Razia Gabungan di Rohil Bongkar Fakta Mengejutkan, 7 Orang Positif Narkoba
18 Oktober 2026
Asap Kian Parah, KAMMI Riau Minta Presiden Turun Tangan dan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla
18 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mubes III Permas Lampri Tetapkan Deni Angga Saputra sebagai Ketua Umum 2026-2031
  • 2 Badko HMI MPO Sumbagteng: Dukung Program Prabowo, Tapi Tetap Harus Dikritisi Secara Objektif
  • 3 Tak Mau Kasus Egi Tenggelam, KKSS Inhil Gandeng Advokat Zainudin Acang untuk Kawal Proses Hukum
  • 4 Razia 8 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 5 Polisi Sisir Wisma dan Tempat Hiburan, Satu Pria Positif Narkoba Langsung Diserahkan ke BNNK
  • 6 Runner-up Bintang Radio Kuansing Dipanggil DMJ, Pesan Ini Bikin Ranggi Anggara Makin Termotivasi
  • 7 Kabut Asap Kian Pekat, BMKG Minta Warga Riau Wajib Pakai Masker!
  • 8 Tak Berkutik! Polisi Sapu Kampung Narkoba, Tiga Pria Langsung Positif Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media