• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

DPRD Inhil Pinta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan

Redaksi

Jumat, 16 Februari 2018 15:05:22 WIB Dibaca : 1101 Kali
Cetak


Bualbual.com, Petani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, H Hasbi merasa dirugikan oleh pihak PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat tanpa izin. Merasa dirugikan, petani ini langsung melalui kuasa hukumnya Jumiardi, S.H., M.H melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap PT. 16/02/18 ''Anggota Dewan Asmadi meminta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan''. THIP  dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Nomor Perkara: 01/Pdt.G/2018/PN.Tembilahan. Kuasa Hukum Hasbi, Jumiardi SH menjelaskan yang menjadi dasar dan alasan dalil gugatan adalah karena kliennya merasa dirugikan oleh PT THIP. Perusahaan sawit ini, pada tahun 2016 lalu membangun badan jalan di tanah milik penggugat (H. Hasbi) dengan panjang 100 hektar digunakan untuk mengangkut hasil produksi kebun kelapa sawit dengan menggunakan mobil pengangkut. "Pihak penggugat merasa dirugikan karena tergugat memanfaatkan tanah/lahan tanpa ijin, dengan membuatnya menjadi jalan yang dipergunakan untuk kepentingan mengangkut CPO hasil perusahaan dengan menggunakan mobil pengangkut," ungkap Kuasa Hukum Jumiardi SH, MH kepada media Ahad (11/2/2018) lalu saat meninjau lokasi bersama penggugat. Jumiardi selaku kuasa hukum penggutan mengaku siap memperjuangkan hak masyarakat ini, karena lahan masyarakat tersebut memiliki dasar hak milik berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari pemerintah setempat pada waktu lalu. Diperkuat dengan adanya keterangan kepemilikan bidang tanah yang didapat/peroleh dari Muhammad Ali yang beralamat di Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilik/Penguasaan Tanah yang dikelurkan oleh Kepala Desa Tanjung Simpang dan di Ketahui oleh Camat Pelangiran tertanggal 18 Maret 2008. "Masyarakat yang haknya dirugikan oleh perusahaan mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan memiliki kepastian hukum, maka untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut saya selaku Advokat harus siap untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut, langkah perjuangan itu saya ambil dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan," tukasnya. Diungkapkan H Hasbi kepada Kuasa Hukumnya, mereka tidak pernah mengadakan perjanjian baik berupa perjanjian sewa menyewa maupun perjanjian Jual Beli tanah yang saat ini digunakan untuk membangun badan jalan dengan luas lebar kurang lebih 12 meter dan panjang 1.115 meter, luas parit/kanal yang digali untuk pembuatan jalan sebelah timur kurang lebih 6 meter dengan panjang 1.115 meter, luas parit untuk pembuatan jalan sebelah barat kurang lebih 2 meter. Aktifitas perusahaan di lahan milik penggugat itu merupakan perbuatan dengan cara menguasai, pemanfaatan tanah tanpa ijin ini sangat merugikan penggugat. Maka perbuatan pihak perusahaan tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum. "Dengan adanya gugatan ini, pihak yang merasa dirugikan meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan aktifitas menggunakan lahan mereka. Dan meminta tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan/ mengembalikan tanah yang digunakan oleh tergugat kepada penggugat," jelasnya Ditegaskan Jumiardi, perbuatan pihak perusahaan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. "Dengan demikian wajar menurut hukum untuk menghukum dan memerintahkan tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani hak atau syarat apapun juga," tutupnya Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan mengenai kasus ini. Reporter: H-Mok




Berita Lainnya

Liga 1 dan Liga 2 Indonesia Dihentikan karena Corona

BKD Inhil Sosialisasikan PP No 30 Tahun 2019 dan Seminar Magnet Rezeki

Bupati HM. Wardan Pimpin Rapat Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan Masyarakat dengan PT. IJA

Nelayan Bakau Aceh Mandah Hilang saat Mencari Ketam

Pustu Desa Kampung Baru Sosialisasikan Pemberdayaan Buku KIA, Stunting dan PHBS

Penggelembung Suara Bakal Hadapi Dua Pengadilan 'Mahfud MD'

PT THIP Serahkan Bantuan, Dandim 0314 Inhil: Ini Bisa Menjadi Contoh Perusahaan Lain

DPH LAMR Ajak IPK Bersinergi Jaga dan Bangun Riau

Pererat Tali Silaturahmi, IPMPK-Padang Gelar Rapat Persiapan Buka Puasa Bersama

SDN 007 Rebut Semua Juara Di HKN ke-53 Senayang

Ini Tangapan Guru Ambo soal Momen 'Urakan' Siswa Merokok dan Angkat Kaki ke Meja

KPU Bengkalis Buka Pendaftaran Bacaleg, Ini Syarat dan Ketentuannya

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 2 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 3 Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
  • 4 Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
  • 5 Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
  • 6 Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
  • 7 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
  • 8 Polres Inhil Bersama Pengusaha Resmikan Rumah Hasil Bedah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media