PILIHAN
Parah, Akibat Korupsi Ketua KNPI Rohil Resmi Di Tahan Oleh Kejari

Bualbual.com, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) RB terpaksa dijebloskan kepenjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Selasa (12/12/2017).
RB terjerat kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015 ketika ia menjabat sebagai Penghulu Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan penahanan pada tahap penyidikan terhadap tersangka selaku Penghulu Bagan Manunggal, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran alokasi dana kepenghuluan,"kata Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH, saat konfrensi pers diruang kerjanya.
Dengan dua alat bukti sudah cukup memenuhi syarat secara hukum dan bisa untuk melakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tersebut. Tambahnya lagi, bawah saat itu tersangka dicecar pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan dari mulai jam 10.00 wib sampai jam 16.00 wib di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Pihak kejari telah melakukan penyelidikan kasus ini selama dua bulan guna mendalami serta mempelajari sehingga mendapatkan kesimpulan dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dalam proses penyidikan ini ada masukan maupun pendapat dari pihak inspektorat terkait dengan kerugian keuangan negara ada peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang dalam hal ini Inspektorat,"kata Bima Suprayoga.
Terang Bima Suprayoga, bahwa kasus ini bermula dari pihak inspektorat yang ingin menindaklanjuti terhadap adanya oknum-oknum yang diduga melakukan perbuatan pidana pada kasus tersebut, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penahanan paksa terhadap tersangka ditingkat penyidikan selama 20 hari kedepan.
"Kami juga ada bukti, kami lakukan penyidikan dan kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan upaya paksa penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan,"katanya.
Dalam hal ini Kejari Rohil melakukan tindakan Reprensif setelah dilakukan upaya pencegahan yang dilakukan, tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan.
"Unsur objektif dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka RB sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Sementara unsur subjektifnya mutlak ada pada penyidik,"pungkasnya.***
Berita Lainnya
Dari Warung Remang-remang, Satpol PP Rohul Amankan 7 Wanita
Tiga Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Dilaporkan Ke KY dan MA
Curi Besi Tiang Power Line Milik PT CPI Di GS Pungut, Asal Sumut Di Tangkap Di Pinggir
Tak Disangka!!! Ingin Mancing Ikan Pria Ini Malah Dapat Buaya
Kamu wajib Tahu, 4 Menfaat Kulit Bawang Untuk Kecantikan Baca disini?
Terendus Korupsi, Kejari Rohil 'Proses' Pembangunan Pelabuhan Internasional
Mahasiswa Riau Terima Bantuan Sembako dari Badan Penghubung Pemprov Riau
Satu Lagi Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap
Gelar Aksi Peduli "IDPR" Galang Dana di Jalan Untuk Korban Banjir di Rohul
Proyek siluman tampa blank nama di balai raja jadi sorotan masyarakat balai raja
Guru Sertifikasi Konsultasi ke Empat Kementerian, Walikota Pekanbaru akan Fasilitasi
Dinsos Inhil Lounching Labelisasi Serta Graduasi Mandiri KPM PKH