PILIHAN
Parah, Akibat Korupsi Ketua KNPI Rohil Resmi Di Tahan Oleh Kejari
Bualbual.com, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) RB terpaksa dijebloskan kepenjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Selasa (12/12/2017).
RB terjerat kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015 ketika ia menjabat sebagai Penghulu Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan penahanan pada tahap penyidikan terhadap tersangka selaku Penghulu Bagan Manunggal, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran alokasi dana kepenghuluan,"kata Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH, saat konfrensi pers diruang kerjanya.
Dengan dua alat bukti sudah cukup memenuhi syarat secara hukum dan bisa untuk melakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tersebut. Tambahnya lagi, bawah saat itu tersangka dicecar pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan dari mulai jam 10.00 wib sampai jam 16.00 wib di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Pihak kejari telah melakukan penyelidikan kasus ini selama dua bulan guna mendalami serta mempelajari sehingga mendapatkan kesimpulan dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dalam proses penyidikan ini ada masukan maupun pendapat dari pihak inspektorat terkait dengan kerugian keuangan negara ada peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang dalam hal ini Inspektorat,"kata Bima Suprayoga.
Terang Bima Suprayoga, bahwa kasus ini bermula dari pihak inspektorat yang ingin menindaklanjuti terhadap adanya oknum-oknum yang diduga melakukan perbuatan pidana pada kasus tersebut, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penahanan paksa terhadap tersangka ditingkat penyidikan selama 20 hari kedepan.
"Kami juga ada bukti, kami lakukan penyidikan dan kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan upaya paksa penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan,"katanya.
Dalam hal ini Kejari Rohil melakukan tindakan Reprensif setelah dilakukan upaya pencegahan yang dilakukan, tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan.
"Unsur objektif dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka RB sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Sementara unsur subjektifnya mutlak ada pada penyidik,"pungkasnya.***

Berita Lainnya
Polres Inhil Amankan 5 Orang Laki-Laki Beserta Puluhan Paket Narkotika
Terkumpul Dana Rp.4 Jutaan, IWO Inhil Serah Bantuan Untuk Nazwa Bocah Penderita Pembengkakan Empedu Hati
Persepsi: Lembaga Survei Siap Diaudit, Tak Terima Disebut Penyebar Hoax
Tak Menyerah, Rhoma Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu
Orang Ini Menyesal Mengatakan Iblis kepada Ustaz Abdul Somad di Medsos
Jalan Jadi Makin Macet, Parkir Liar di Samping Mal SKA Marak Lagi
BUAL Politikus Hanura: Andi Arief Layak Ditetapkan Tersangka
Abdul Wahid Minta Pusat Carikan Solusi Tentang Bagasi Berbayar Agar tidak Memberatkan Rakyat
Hattrick, Kabupaten Inhil Kembali Raih Opini WTP dari BPK Perwakilan Riau
Mu'amar Komit Tuntaskan Masalah Konflik PT SHM dengan Masyarakat Kemuning
TNI Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Inhu
Malaysia Diskon Tagihan Listrik dan Gratiskan Internet untuk Rakyatnya di Tengah Pandemi Corona