• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Rohil

Parah, Akibat Korupsi Ketua KNPI Rohil Resmi Di Tahan Oleh Kejari

Redaksi

Rabu, 13 Desember 2017 19:13:16 WIB Dibaca : 1129 Kali
Cetak


Bualbual.com, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) RB terpaksa dijebloskan kepenjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Selasa (12/12/2017). RB terjerat kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015 ketika ia menjabat sebagai Penghulu Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. "Hari ini Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan penahanan pada tahap penyidikan terhadap tersangka selaku Penghulu Bagan Manunggal, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran alokasi dana kepenghuluan,"kata Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH, saat konfrensi pers diruang kerjanya. Dengan dua alat bukti sudah cukup memenuhi syarat secara hukum dan bisa untuk melakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tersebut. Tambahnya lagi, bawah saat itu tersangka dicecar pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan dari mulai jam 10.00 wib sampai jam 16.00 wib di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Pihak kejari telah melakukan penyelidikan kasus ini selama dua bulan guna mendalami serta mempelajari sehingga mendapatkan kesimpulan dapat ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi dalam proses penyidikan ini ada masukan maupun pendapat dari pihak inspektorat terkait dengan kerugian keuangan negara ada peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang dalam hal ini Inspektorat,"kata Bima Suprayoga. Terang Bima Suprayoga, bahwa kasus ini bermula dari pihak inspektorat yang ingin menindaklanjuti terhadap adanya oknum-oknum yang diduga melakukan perbuatan pidana pada kasus tersebut, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penahanan paksa terhadap tersangka ditingkat penyidikan selama 20 hari kedepan. "Kami juga ada bukti, kami lakukan penyidikan dan kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan upaya paksa penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan,"katanya. Dalam hal ini Kejari Rohil melakukan tindakan Reprensif setelah dilakukan upaya pencegahan yang dilakukan, tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan. "Unsur objektif dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka RB sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Sementara unsur subjektifnya mutlak ada pada penyidik,"pungkasnya.***




Berita Lainnya

Sekda Inhil Ikuti Prosesi Pelantikan Pengurus Rukun HNSI Se - Kecamatan Gaung

Saat Menjaring Ikan, Nelayan di Inhil Disambar Petir

PDI-P Riau Gelar Konferda 14 Juli di Pekanbaru

Jk: Golkar Harus Melakukan Muslub, Wasekjen Akan Kita Pertimbangkan

PUPR Rohul Turun Tangan, ‎Jalan Provinsi di Rambah Hilir Rusak tarena tak Ada Drainese

Pelaku Teror Ditangkap Polisi Usai Lempar Kios Ponsel di Pekanbaru dengan Bom Molotov

Kekayaan Bukanlah Ukuran Sukses Seseorang

Dari Tak Nginap, hingga Pesan Hotel Murah

'Petinggi PKS Puji' Mahasiswi Berprestasi Bikin Skripsi Pengaruh Sikap pada #2019GantiPresiden

Sakti... Seorang Tahanan Narkoba Masih Sempat Transaksi Sabu Saat Sidang di PN Tembilahan

Habiburokhman Gerindra: Kami Pejuang, Bukan Politikus Genderuwo

Terkini +INDEKS

Hari Bhayangkara ke-79: Polres Inhu Gelar Donor Darah Bersama Warga

17 Juni 2025
Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media