• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Rohil

Parah, Akibat Korupsi Ketua KNPI Rohil Resmi Di Tahan Oleh Kejari

Redaksi

Rabu, 13 Desember 2017 19:13:16 WIB Dibaca : 1134 Kali
Cetak


Bualbual.com, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) RB terpaksa dijebloskan kepenjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Selasa (12/12/2017). RB terjerat kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015 ketika ia menjabat sebagai Penghulu Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. "Hari ini Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan penahanan pada tahap penyidikan terhadap tersangka selaku Penghulu Bagan Manunggal, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran alokasi dana kepenghuluan,"kata Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH, saat konfrensi pers diruang kerjanya. Dengan dua alat bukti sudah cukup memenuhi syarat secara hukum dan bisa untuk melakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tersebut. Tambahnya lagi, bawah saat itu tersangka dicecar pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan dari mulai jam 10.00 wib sampai jam 16.00 wib di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Pihak kejari telah melakukan penyelidikan kasus ini selama dua bulan guna mendalami serta mempelajari sehingga mendapatkan kesimpulan dapat ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi dalam proses penyidikan ini ada masukan maupun pendapat dari pihak inspektorat terkait dengan kerugian keuangan negara ada peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang dalam hal ini Inspektorat,"kata Bima Suprayoga. Terang Bima Suprayoga, bahwa kasus ini bermula dari pihak inspektorat yang ingin menindaklanjuti terhadap adanya oknum-oknum yang diduga melakukan perbuatan pidana pada kasus tersebut, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penahanan paksa terhadap tersangka ditingkat penyidikan selama 20 hari kedepan. "Kami juga ada bukti, kami lakukan penyidikan dan kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan upaya paksa penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan,"katanya. Dalam hal ini Kejari Rohil melakukan tindakan Reprensif setelah dilakukan upaya pencegahan yang dilakukan, tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan. "Unsur objektif dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka RB sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Sementara unsur subjektifnya mutlak ada pada penyidik,"pungkasnya.***




Berita Lainnya

Dari Warung Remang-remang, Satpol PP Rohul Amankan 7 Wanita

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Dilaporkan Ke KY dan MA

Curi Besi Tiang Power Line Milik PT CPI Di GS Pungut, Asal Sumut Di Tangkap Di Pinggir

Tak Disangka!!! Ingin Mancing Ikan Pria Ini Malah Dapat Buaya

Kamu wajib Tahu, 4 Menfaat Kulit Bawang Untuk Kecantikan Baca disini?

Terendus Korupsi, Kejari Rohil 'Proses' Pembangunan Pelabuhan Internasional

Mahasiswa Riau Terima Bantuan Sembako dari Badan Penghubung Pemprov Riau

Satu Lagi Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

Gelar Aksi Peduli "IDPR" Galang Dana di Jalan Untuk Korban Banjir di Rohul

Proyek siluman tampa blank nama di balai raja jadi sorotan masyarakat balai raja

Guru Sertifikasi Konsultasi ke Empat Kementerian, Walikota Pekanbaru akan Fasilitasi

Dinsos Inhil Lounching Labelisasi Serta Graduasi Mandiri KPM PKH

Terkini +INDEKS

Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui

02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
01 Agustus 2025
Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
01 Agustus 2025
TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
01 Agustus 2025
Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 2 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 3 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 4 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 5 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 6 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 7 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
  • 8 TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media