Romi Cabut Gugatan Praperadilan Sebelum Putus Sidang Dibacakan

Bualbual.com, Jakarta - Tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi, mencabut gugatan praperadilannya sebelum putusan sidang dibacakan. Pengacara Romi, Maqdir Ismail pun menjelaskan alasan mengapa kliennya mencabut praperadilan sebelum putusan sidang.
"Atas permintaan Pak Romi, jadi sudah disampaikan di dalam surat itu, pokoknya dia bilang saya (Romi) mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini," ujar Maqdir usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Maqdir sendiri tak mengerti mengapa kliennya itu mencabut praperadilan sebelum putusan dibacakan. Ia mengatakan, baru mendapat permintaan itu dari Romi pada Selasa (14/5) pagi. "Saya itu baru dapat perintah baru hari ini, sekitar jam 10 atau 11-an (pagi), sebelum berangkat ke sini (PN Jakarta Selatan)," ujar Maqdir.
Romi pun berpesan kepada Maqdir, bahwa pencabutan praperadilannya baru boleh diberitahu usai putusan dibacakan. Meski begitu, dengan adanya pencabutan ini Romi tak mengakui bahwa proses penanggkapannya pada 15 Maret 2019 adalah sah.
"Tidak, tidak ada urusan dengan itu. Pencabutan ini kalau dia (Romi) katakan, dibacakan putusan atau tidak dibacakan putusan kita terima," ujar Maqdir.
Perlu diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan oleh Romahurmuziy. Dengan begitu, putusan itu menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah.
Hakim berpendapat, penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah. Ia menambahkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.
Salah satu pertimbangan hakim adalah dua barang bukti yang dimiliki KPK. Menurut hakim Agus, hal itu cukup untuk menetapkan Romi sebagai tersangka.
"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon (Romi) untuk seluruhnya," ujar hakim Agus membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Sumber : Republika
Berita Lainnya
Akan Kembali Latih MU 'Sir Alex Ferguson'
Kenang Jasa Pahlawan, Unsur Forkopimda Inhil Ziarah ke Makam Pahlawan Yudha Bhakti Tembilahan
Respons Lamban, Kasus Klaim Asuransi Bisa Rusak Citra Allianz
Ijtima Ulama Menyediakan Alternatif Fatwa Selain MUI 'Bachtiar Nasir'
Kami Paheli Paket Hemat Sekali, Cerita Prabowo Disindir Tak Ada Baliho
Hukum Sudah Menjadi Sebuah Alat Politik Kekuasaan
Langkah Antisipasi Karhutla, 800 Kg NaCl Sudah Disemaikan di Langit Riau
Sudah Resmi Bercerai, Ustaz Abdul Somad dan Istrinya
Menyebelih Hewan Qurban Tidak Boleh di Masjid, Benarkah!
Waduh Ada Temuan dari BPK RI TA 2014 Di Pemkab Inhil, Tak Tercapainya Pembuatan dan Pemeliharaan Hutan Rakyat
Membuka Cakrawala Berpikir Demokrasi, Tentukan Arah Masa Depan Indonesia
Wakil Bupati Bengkalis 'Muhammad' Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pipa PDAM Inh Senilai Rp.3,8 Milyar