• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Romi Cabut Gugatan Praperadilan Sebelum Putus Sidang Dibacakan

Safika

Selasa, 14 Mei 2019 09:55:20 WIB Dibaca : 1220 Kali
Cetak


Bualbual.com, Jakarta - Tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi, mencabut gugatan praperadilannya sebelum putusan sidang dibacakan. Pengacara Romi, Maqdir Ismail pun menjelaskan alasan mengapa kliennya mencabut praperadilan sebelum putusan sidang.

"Atas permintaan Pak Romi, jadi sudah disampaikan di dalam surat itu, pokoknya dia bilang saya (Romi) mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini," ujar Maqdir usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Maqdir sendiri tak mengerti mengapa kliennya itu mencabut praperadilan sebelum putusan dibacakan. Ia mengatakan, baru mendapat permintaan itu dari Romi pada Selasa (14/5) pagi. "Saya itu baru dapat perintah baru hari ini, sekitar jam 10 atau 11-an (pagi), sebelum berangkat ke sini (PN Jakarta Selatan)," ujar Maqdir.

Romi pun berpesan kepada Maqdir, bahwa pencabutan praperadilannya baru boleh diberitahu usai putusan dibacakan. Meski begitu, dengan adanya pencabutan ini Romi tak mengakui bahwa proses penanggkapannya pada 15 Maret 2019 adalah sah.

"Tidak, tidak ada urusan dengan itu. Pencabutan ini kalau dia (Romi) katakan, dibacakan putusan atau tidak dibacakan putusan kita terima," ujar Maqdir.

Perlu diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan oleh Romahurmuziy. Dengan begitu, putusan itu menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah.

Hakim berpendapat, penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah. Ia menambahkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.

Salah satu pertimbangan hakim adalah dua barang bukti yang dimiliki KPK. Menurut hakim Agus, hal itu cukup untuk menetapkan Romi sebagai tersangka.

"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon (Romi) untuk seluruhnya," ujar hakim Agus membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Sumber  : Republika




Berita Lainnya

Meski Tak Lulus SMA, Menteri Susi Pudjiastuti yang Dapat Gelar Doktor Honoris Causa

Pendaftaran CPNS Online Resmi Dibuka Hari Ini

Diskes dan RSUD Indrasari Rengat Terima Rapid Tes

Demo Berujung Bentrok, Lima Mahasiswa HMI Cabang Gowa Raya Alami Luka

Viral!! Ini Pesan Harry Moekti Sebelum Meninggal

Komjen Arief Sulistyanto : Menjadi Polisi Bukan Hanya Berseragam, Tapi Terpenting Tahu Kewajiban.

13 Orang Peserta Ikuti Tahapan Tenaga Ahli Programmer Diskominfo Bintan

Kampus UIR Ditunjuk Sebagai Universitas Pelaksana Pusat Karir Lanjutan Calon Tenaga Kerja

Aksi membabi buta Rohadi serang polisi di Polsek Penjaringan

Disebut Tahan Ijazah Siswa, Kepala SMA Negeri 5 Pekanbaru Membantah

BPK RI akan Audit Perusahaan Perkebunan di Riau

Wow... Mahasiswa UIN Suska Riau Sebut, UKT yang Dipungut Mencapai Miliaran Rupiah

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 3 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 4 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 5 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 6 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 7 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 8 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media