PILIHAN
Usai Diperiksa Selama 28 Jam, Kivlan Ditahan di Rutan Guntur

BUALBUAL.com - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen resmi ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Ia ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam.
Kivlan yang mengenakan kemeja biru, keluar dengan dikawal petugas kepolisian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tanpa melontarkan sepatah kata pun, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini hanya melambaikan tangannya ke arah awak media yang sudah menunggu Kivlan sejak masuk ke ruang pemeriksaan Rabu (29/5) pukul 16.00 WIB.
Kendati terus disapa oleh awak media, Kivlan terus dikawal oleh petugas masuk ke mobil penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. Dari informasi yang beredar, Kivlan akan diamankan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.
Keluarga dari purnawirawan berpangkat terakhir Mayor Jenderal tersebut, juga dikabarkan sudah menunggu di lokasi penahanan Kivlan. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan dijerat dengan undang-undang tersebut karena disangka memiliki dan menguasai senjata api. Senjata itu terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.***
Sumber: Antara
Berita Lainnya
Ryamizard: Kita Tak Takut Embargo, Buat Senjata Sendiri
Masih Hutang 180 Kasus, KPK Akan Rekrut 120 Penyidik Baru
Sopir Mobil Pengangkut Kayu Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Keberadaan WNA di Inhil Perlu Dilakukan Pengawasan
Soal Posisi Jabatan! Sahril Tegaskan Zulfahmi Adrian Jabat Plt Sekwan, Bukan Plh
Terjadi Kemacetan Panjang Hari Pertama Parkir Pakai Uang Elektronik di Bandara SSK II
Polres Inhil Amankan Dedi Irawan, Khasus Pencurian 1 Unit Sepeda Motor Mio Soule
"BERSAMA KITA BISA" Gerindra Inhil Buka Pendaftaran Pileg Tahun 2019
Mengejutkan Bupati Yopi, Nonjobkan Lima Pejabat Eselon II Pemkab Inhu
Ketua Olympics Indonesia (SOIna) Riau Berkunjung Ke Negri Seribu Parit
365 Titik Panas Kepung Sumatera, Riau Terbanyak
Zainal Bintang: Siapa Sutradara Di Balik Skenario Quick Count 'PILPRES 2019'