PILIHAN
Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove
BUALBUAL.com - Tanjungpinang - Aktivitas penimbunan PT. Elang Indonesia Group, untuk lokasi pembangun Perumahan Subsidi di wilayah batu 13, Kel. Batu 9 Kec. Tanjunpinang Timur. Diduga telah mengancam ekosistem Hutan Bakau (Mangrove).
Bahkan di lapangan, awak media melihat penimbunan itu masih berjalan lancar, hingga melebar ke tepi sungai yang ada habitat Buaya di Lokasi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini Dinas terkait dan aparat berwenang terkesan tutup mata.
[caption id="attachment_53326" align="alignnone" width="300"] (Poto Istimewa/BBC/Pian- Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove)[/caption]
Padahal dalam Undang Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 pada bagian keenam Larangan dalam Pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan.
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, setiap orang secara langsung ataupun tidak lansung dilarang melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan atau kegiatan lain.
[caption id="attachment_53329" align="alignnone" width="300"] (Poto Istimewa/BBC/Pian- Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove)[/caption]
Siapapun yang melanggar pasal pasal 35 huruf (f) dan (g) itu, maka ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 73 (1) huruf (b) yang menjelaskan.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 2 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
[caption id="attachment_53325" align="alignnone" width="300"] (Poto Istimewa/BBC/Pian- Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove)[/caption]
Hinga saat ini, Tim media ini masih melakukan penelusuran data kepada dinas berwenang terkait titik kordinat dan ijin timbun yang diberikan dan dimiliki oleh PT Elang Indonesia Group, untuk menimbun lokasi tersebut, Minggu (30/6/9).***
Reporter: Pian
Berita Lainnya
Jokowi Sebut Harga Beras Stabil
'Presiden Jokowi, Tolong Pecat Direksi BPJS yang Minta Kenaikan saat Rakyat Susah'
Asal Jadi! Infrastruktur Sangkuriang, Bikin Jokowi Meriang
Menristekdikti Dilaporkan BEM Se-Indonesia ke Bawaslu Diduga Kampanyekan Jokowi di Kampus
Salim Said: Sebagai Ilmuwan Politik, Saya Merasa Aneh, Kantor Kemhan Daerah Ditutup?
OSO Sebut: Daerah Masih Membutuhkan Jokowi?
Ini Alasan Pengamat: Soal insident Ustaz UAS Jangan Ditanyakan ke Jokowi
Ketum PPWI Nasional Resmi Membuka Acara Pelatihan Dasar Jurnalistik
Jokowi Ingin Bangun Indonesia dari Desa Bukan Kota
Press Release Sidang Rakyat Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Jk, Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Pemuda Riau Tuntut Jokowi-Jk Untuk Turun
Gaya Presiden Jokowi Ikut Cukur Rambut Massal di Garut
Jokowi Ungkap 3 Opsi Daerah di Luar Jawa untuk Ibu Kota Baru, Sumatera-Sulawesi-Kalimantan