PILIHAN
Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove

BUALBUAL.com - Tanjungpinang - Aktivitas penimbunan PT. Elang Indonesia Group, untuk lokasi pembangun Perumahan Subsidi di wilayah batu 13, Kel. Batu 9 Kec. Tanjunpinang Timur. Diduga telah mengancam ekosistem Hutan Bakau (Mangrove).
Bahkan di lapangan, awak media melihat penimbunan itu masih berjalan lancar, hingga melebar ke tepi sungai yang ada habitat Buaya di Lokasi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini Dinas terkait dan aparat berwenang terkesan tutup mata.
[caption id="attachment_53326" align="alignnone" width="300"]
(Poto Istimewa/BBC/Pian- Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove)[/caption]
Padahal dalam Undang Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 pada bagian keenam Larangan dalam Pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan.
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, setiap orang secara langsung ataupun tidak lansung dilarang melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan atau kegiatan lain.
[caption id="attachment_53329" align="alignnone" width="300"]
(Poto Istimewa/BBC/Pian- Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove)[/caption]
Siapapun yang melanggar pasal pasal 35 huruf (f) dan (g) itu, maka ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 73 (1) huruf (b) yang menjelaskan.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 2 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
[caption id="attachment_53325" align="alignnone" width="300"]
(Poto Istimewa/BBC/Pian- Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove)[/caption]
Hinga saat ini, Tim media ini masih melakukan penelusuran data kepada dinas berwenang terkait titik kordinat dan ijin timbun yang diberikan dan dimiliki oleh PT Elang Indonesia Group, untuk menimbun lokasi tersebut, Minggu (30/6/9).***
Reporter: Pian



- Slot Qris
- Slot Deposit Pulsa
- Slot Hoki
- Slot Triofus
- Agen Parlay
- Situstoto
- Sulebet
- ladangtoto
- slot maxwin
- slot thailand
- slot pulsa
- Data HK
- Link Togel Resmi
- SLOT DANA
- Bocoran Rtp Slot
- SLOT777
- Agen Slot Online
- Slot Anti Rungkad
- Bola88
- Slot Gampang Menang
- MPO SITUS SLOT GACOR
- Slot Pulsa Tri
- Slot Anti Rungkad
- Slot Anti Rungkad
- slot gacor hari ini
- https://galaksi.pkm-cilawu.garutkab.go.id/public/products/thailand-server-luar/
- LadangToto
- https://www.friendsofjane.com/
- Slot Kamboja
- Slot88
- Slot Olympus 2023
Berita Lainnya
Erick Thohir Ajak Parpol dan Pendukung Militan Tiru Jokowi, Untuk Tangkal Hoaks
Kebijakan Jokowi Impor Lagi, Begini Kertikan Prabowo Terhadap Pemerintah
TKN Jokowi Tuding Kelompok Radikal Lingkari Kubu Prabowo-Sandiaga
Sandi Sindir Jokowi Buy Back Indosat 'Wujudkan Satu Kartu'
Kalau Tidak Diantisipasi Bisa Membesar Seperti 98, Aksi Mahasiswa Alarm Buat Jokowi
Demokrat Gelar Rapat Putuskan Dukung Jokowi atau Prabowo
Pembalap Motocross Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin
Ternyata Gara-gara Ini, Jokowi Dianggap Ubah Nawacita Jadi Nawaduka
Presiden Jokowi Nyatakan Pemerintah Menjamin Kemerdekaan Pers
Warga Tak Pakai Baju Putih-Putih, Di Tempat Jokowi Nyoblos
Pujian para Netizen Terhadap Foto Jokowi Hujan-Hujanan Payungi Raja Salman
Acara Deklarasi Dukung Jokowi di Yogya Di Warnai Keributan