• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Nasional
  • Seputar Kepri

Miris! Salah Satu Cagar Budaya Kota Tanjungpinang Ini dirobak Sewena Wena

Redaksi

Minggu, 15 September 2019 12:18:09 WIB Dibaca : 1315 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Miris pemugaran Klenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana yang berada di Jalan Merdeka didampingi tenaga ahli. Padahal Kelenteng ini merupakan satu cagar budaya di Tanjungpinang. Ironisnya pembugaran dilakukan tanpa mengindahkan bentuk aslinya. Karena hampir seluruh bangunannya telah dihancurkan. Padahal, beberapa hari sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB, Agus Tri Mulyono meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang menghentikan renovasi cagar budaya Vihara Bahtra Sasana itu. Menurut Agus Tri Mulyono pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana tidak diperbolehkan tanpa melibatkan tenaga ahli. “Itu salah, dikarenakan tidak melibatkan tenaga ahli dari BPCB,” sebutnya. Mendengar hal tersebut Walikota Tanjungpinang Syahrul menyatakan akan segera melakukan peninjauan ulang SK yang diberikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada masa kepemerintahan Lis Darmansyah tahun 2014 lalu. “Untuk itu hendaknya kedepan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mensosialisasikan kepada masyarakat bangunan-bangunan mana saja yang termasuk kedalam cagar budaya nasional yang sepatutnya kita jaga,” ujarnya. Syahrul melanjutkan, jika nantinya bukti-bukti membenarkan bahwa Vihara tersebut memang termasuk kedalam cagar budaya nasional, masyarakat, yayasan, pengusaha ataupun kontraktor yang terlibat pada pemugaran tersebut akan mendapatkan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, pada Pasal 66, UU No. 11 Tahun 2010 telah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.     Reporter: Pian




Berita Lainnya

Didatangi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Fadli Zon: Saya Akan Tetap Kritik Kalau Salah

Sebut Bawaslu Baliho Jokowi - Maruf Amin Berlebihan di Riau

Tak Akan Gugat Ke MK dan Prabowo Tolak Penghitungan KPU, Apa Respon Jokowi?

Warganet Jokowi Makin Ngaco! Menteri PUPR Diminta Beli Karet, Apa hubungannya?

PN Jakpus Langgar Konstitusi soal Tunda Pemilu 2024

Presiden Jokowi Bagikan 30 Ribu Sertifikat Tanah

Abdul Hamid: Kebebasan Pers Nafas Demokrasi, Saatnya Perkuat Peran Media Nasional

Penabalan Gelar Adat Presiden Jokowi, LAM Riau Berharap Ustaz Abdul Somad Hadir

Bukan Bermanuver untuk Jokowi, Syamsuar Diminta Fokus Wujudkan Janji Kampanye Pilgubri

Bawaslu Riau Belum Terima Tembusan Surat Teguran Gubri ke Kepala Daerah yang Dukung Jokowi-Amin

Sudah Oktober Akhir, Jadwal Kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air Belum Jelas

Pilpres: Prabowo Bukan Lagi Lawan Jokowi

Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan

06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media