• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Nasional
  • Seputar Kepri

Miris! Salah Satu Cagar Budaya Kota Tanjungpinang Ini dirobak Sewena Wena

Redaksi

Minggu, 15 September 2019 12:18:09 WIB Dibaca : 1351 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Miris pemugaran Klenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana yang berada di Jalan Merdeka didampingi tenaga ahli. Padahal Kelenteng ini merupakan satu cagar budaya di Tanjungpinang. Ironisnya pembugaran dilakukan tanpa mengindahkan bentuk aslinya. Karena hampir seluruh bangunannya telah dihancurkan. Padahal, beberapa hari sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB, Agus Tri Mulyono meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang menghentikan renovasi cagar budaya Vihara Bahtra Sasana itu. Menurut Agus Tri Mulyono pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana tidak diperbolehkan tanpa melibatkan tenaga ahli. “Itu salah, dikarenakan tidak melibatkan tenaga ahli dari BPCB,” sebutnya. Mendengar hal tersebut Walikota Tanjungpinang Syahrul menyatakan akan segera melakukan peninjauan ulang SK yang diberikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada masa kepemerintahan Lis Darmansyah tahun 2014 lalu. “Untuk itu hendaknya kedepan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mensosialisasikan kepada masyarakat bangunan-bangunan mana saja yang termasuk kedalam cagar budaya nasional yang sepatutnya kita jaga,” ujarnya. Syahrul melanjutkan, jika nantinya bukti-bukti membenarkan bahwa Vihara tersebut memang termasuk kedalam cagar budaya nasional, masyarakat, yayasan, pengusaha ataupun kontraktor yang terlibat pada pemugaran tersebut akan mendapatkan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, pada Pasal 66, UU No. 11 Tahun 2010 telah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.     Reporter: Pian




Berita Lainnya

Presiden Jokowi Ibarat Makan Buah Simalakama Terkait Perppu UU KPK

Wow..!!! Anggaran Mengobati Pasien Covid-19 Rata-rata Rp 184 Juta Per Orang

Amar Putusan Keluar, MK Tolak Pengujian UU No 2 Tahun 2002

Rizal Ramli Soal Impor, Pak Jokowi: Apakah Anda Bekerja untuk Petani di Thailand?

PPP Tetap Yakin Demokrat Dukung Jokowi

Yusril Gabung ke Jokowi, Sandiaga Syukuri Masih ada Dukungan dari akar rumput PBB

Ketua Perpat Tanjungpinang Meminta BUMD Meringankan Beban Para Pedagang

Ungkap Kekecewaan Terhadap Presiden Jokowi di Sosmed Kini Dosen USU Sampai ke Kursi Terdakwa

Press Release Sidang Rakyat Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Jk, Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Pemuda Riau Tuntut Jokowi-Jk Untuk Turun

Ratusan Pengacara Kawal Kasus Said Didu, Ada Mantan Pimpinan KPK

Agar Tak Menghambat Kerja Jokowi-Maruf, Munaslub Golkar Sebaiknya Dipercepat

Mendes PDTT: Tahun 2021 Penggunaan Anggaran Dana Desa Dapat Pendampingan dari Polri

Terkini +INDEKS

Musisi dan Artis Nasional Bakal Ramaikan Pekanbaru, UMKM Riau Diminta Bersiap

21 September 2026
Pemuda 20 Tahun Terseret Arus Kolam Bekas Galian, Ditemukan Tak Bernyawa
21 September 2026
53 Lokasi Baru Disiapkan, Pemprov Riau Bidik Program Kampung Nelayan Merah Putih 2027
21 September 2026
DLHK Pekanbaru Ingatkan Warga: Sampah Daun Bisa Jadi Kompos, Bukan Dibakar
21 September 2026
Warga Bergerak, Jembatan Parit Jawa Bengkalis Diperbaiki Secara Swadaya
20 September 2026
Truk Tronton Digelapkan, Dicincang Jadi Besi dan Dijual Terpisah, 8 Orang Ditangkap
20 September 2026
AKP Toni Resmi Jabat Kapolsek Kuantan Tengah, Gantikan AKP Linter Sihaloho
20 September 2026
Orang Muda Riau Bergerak, Desak Pemerintah Lindungi Hutan, Gambut dan Ruang Hidup Rakyat
20 September 2026
Kenal Pamit Kapolsek Kuantan Tengah, Momentum Silaturahmi Jelang Pergantian
20 September 2026
Kualitas Udara Tak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah
20 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 2 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 3 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
  • 4 Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
  • 5 Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
  • 6 Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
  • 7 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 8 Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media