PILIHAN
Miris! Salah Satu Cagar Budaya Kota Tanjungpinang Ini dirobak Sewena Wena
BUALBUAL.com - Miris pemugaran Klenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana yang berada di Jalan Merdeka didampingi tenaga ahli. Padahal Kelenteng ini merupakan satu cagar budaya di Tanjungpinang.
Ironisnya pembugaran dilakukan tanpa mengindahkan bentuk aslinya. Karena hampir seluruh bangunannya telah dihancurkan.
Padahal, beberapa hari sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB, Agus Tri Mulyono meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang menghentikan renovasi cagar budaya Vihara Bahtra Sasana itu.
Menurut Agus Tri Mulyono pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana tidak diperbolehkan tanpa melibatkan tenaga ahli.
“Itu salah, dikarenakan tidak melibatkan tenaga ahli dari BPCB,” sebutnya.
Mendengar hal tersebut Walikota Tanjungpinang Syahrul menyatakan akan segera melakukan peninjauan ulang SK yang diberikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada masa kepemerintahan Lis Darmansyah tahun 2014 lalu.
“Untuk itu hendaknya kedepan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mensosialisasikan kepada masyarakat bangunan-bangunan mana saja yang termasuk kedalam cagar budaya nasional yang sepatutnya kita jaga,” ujarnya.
Syahrul melanjutkan, jika nantinya bukti-bukti membenarkan bahwa Vihara tersebut memang termasuk kedalam cagar budaya nasional, masyarakat, yayasan, pengusaha ataupun kontraktor yang terlibat pada pemugaran tersebut akan mendapatkan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa, pada Pasal 66, UU No. 11 Tahun 2010 telah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Reporter: Pian

Berita Lainnya
Presiden Jokowi Ibarat Makan Buah Simalakama Terkait Perppu UU KPK
Wow..!!! Anggaran Mengobati Pasien Covid-19 Rata-rata Rp 184 Juta Per Orang
Amar Putusan Keluar, MK Tolak Pengujian UU No 2 Tahun 2002
Rizal Ramli Soal Impor, Pak Jokowi: Apakah Anda Bekerja untuk Petani di Thailand?
PPP Tetap Yakin Demokrat Dukung Jokowi
Yusril Gabung ke Jokowi, Sandiaga Syukuri Masih ada Dukungan dari akar rumput PBB
Ketua Perpat Tanjungpinang Meminta BUMD Meringankan Beban Para Pedagang
Ungkap Kekecewaan Terhadap Presiden Jokowi di Sosmed Kini Dosen USU Sampai ke Kursi Terdakwa
Press Release Sidang Rakyat Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Jk, Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Pemuda Riau Tuntut Jokowi-Jk Untuk Turun
Ratusan Pengacara Kawal Kasus Said Didu, Ada Mantan Pimpinan KPK
Agar Tak Menghambat Kerja Jokowi-Maruf, Munaslub Golkar Sebaiknya Dipercepat
Mendes PDTT: Tahun 2021 Penggunaan Anggaran Dana Desa Dapat Pendampingan dari Polri