PILIHAN
BPJS Cegah Penunggakan Iuran dengan Autodebit di Mobile JKN

BUALBUAL.com - BPJS Kesehatan terus melakukan perbaruan terhadap sistem yang dimilikinya untuk peserta program JKN/KIS. Saat ini, BPJS sudah memiliki fitur dalam aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta membayar iuran, meski tidak memiliki rekening bank mitra BPJS.
Saat ini BPJS Kesehatan bermitra dengan beberapa bank nasional yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. Namun tidak seluruh peserta yang memiliki rekening bank tersebut, yang akhirnya menyulitkan pembayaran secara otomatis.
Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Dwi Rizqa Anastasia, mengatakan bahwa fitur baru di aplikasi Mobile JKN ini dinamankan Pendaftaran Autodebit. Fitur ini memungkinkan peserta melakukan pembayaran secata otomatis tanpa memerlukan rekening bank.
"Sebelumnya saya lihat banyak peserta yang sampai menunda pendaftaran karrna tidak memiliki rekening di salah satu mitra BPJS. Dengan fitur ini masalah tersebut bisa diatasi," sebutnyaSenin (2/7/2019).
Rizqa mengatakan untuk mengakses fitur ini, caranya cukup mudah. Peserta tinggal login ke aplikasi Mobile JKN dan lalukan Pendaftaran Autodebit yang tersedia.
"Silakan pilih Non Bank-Fintech untuk pendaftaran autodebit bukan bank dan silakan registerasi dan ikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk. Jangan lupa klik tambah untuk menambah peserta yang ikut dalam autodebit tersebut," kata Rizqa.
Untuk top-up nya sendiri dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Alfamart.
Supervisor Kader JKN Cabang Pekanbaru, Doni Martin, sudah mencoba dan bahkan melakukan pemberian informasi langsung (PIL) kepada peserta. Baginya hal ini bisa meminimalisir calon peserta yang menunda mendaftar hanya karena tidak punya rekening dari salah satu bank yang sudah bekerja sama.
“Kasian gara-gara ini ditunda daftarnya. Sementara sakit bisa datang kapan saja. Menurut saya, ya layanan autodebit ini memudahkanlah. Karena peserta dapat melakukan pembayaran iuran melalui proses autodebit sesuai dengan sumber rekening yang dipilih," ujar Doni.
Selain itu bagi peserta eksisting, kata Doni, hal ini dapat menghindarkan peserta dari potensi timbulnya denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Prabowo Subianto 'Indonesia Menang' Tak Boleh Jadi Bangsa Utang, Utang, Utang!
Kapolri Tito dapat gelar adat Kerajaan Riau-Lingga
Segera Dibuka, Pekanbaru Dapat Jatah 346 Formasi CPNS Tahun Ini
Setelah Memangsa Orang, Buaya Raksasa Ini Mati
Menandatagani Nota Kesepakatan TP4D Pemda Inhil dan Kejari
Begini Kata Disperindag Inhil, Terkait Harga Sembako yang Melonjak
Gubri: Karena Orang Datang ke Riau Langsung Berstatus ODP 'ODP Capai 20.004'
Cristiano Ronaldo Angkat Bicara Soal Masa Depannya di Real Madrid
Pokdarwis The Preserver Ranah Sungkai Datangkan Kades Peraih API 2019 "Garap Wisata Umbai Padang Island"
Berikut Nama 48 Pejabat Administrator Bengakalis yang Dilantik
Ketua DPRD Inhil: Kesenjangan Sosial dan Tingkat Pengangguran Tak Kunjung Membaik
Sebanyak 20 Hektare lahan tidur di Indragiri Hilir terbakar