PILIHAN
BPJS Cegah Penunggakan Iuran dengan Autodebit di Mobile JKN
BUALBUAL.com - BPJS Kesehatan terus melakukan perbaruan terhadap sistem yang dimilikinya untuk peserta program JKN/KIS. Saat ini, BPJS sudah memiliki fitur dalam aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta membayar iuran, meski tidak memiliki rekening bank mitra BPJS.
Saat ini BPJS Kesehatan bermitra dengan beberapa bank nasional yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. Namun tidak seluruh peserta yang memiliki rekening bank tersebut, yang akhirnya menyulitkan pembayaran secara otomatis.
Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Dwi Rizqa Anastasia, mengatakan bahwa fitur baru di aplikasi Mobile JKN ini dinamankan Pendaftaran Autodebit. Fitur ini memungkinkan peserta melakukan pembayaran secata otomatis tanpa memerlukan rekening bank.
"Sebelumnya saya lihat banyak peserta yang sampai menunda pendaftaran karrna tidak memiliki rekening di salah satu mitra BPJS. Dengan fitur ini masalah tersebut bisa diatasi," sebutnyaSenin (2/7/2019).
Rizqa mengatakan untuk mengakses fitur ini, caranya cukup mudah. Peserta tinggal login ke aplikasi Mobile JKN dan lalukan Pendaftaran Autodebit yang tersedia.
"Silakan pilih Non Bank-Fintech untuk pendaftaran autodebit bukan bank dan silakan registerasi dan ikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk. Jangan lupa klik tambah untuk menambah peserta yang ikut dalam autodebit tersebut," kata Rizqa.
Untuk top-up nya sendiri dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Alfamart.
Supervisor Kader JKN Cabang Pekanbaru, Doni Martin, sudah mencoba dan bahkan melakukan pemberian informasi langsung (PIL) kepada peserta. Baginya hal ini bisa meminimalisir calon peserta yang menunda mendaftar hanya karena tidak punya rekening dari salah satu bank yang sudah bekerja sama.
“Kasian gara-gara ini ditunda daftarnya. Sementara sakit bisa datang kapan saja. Menurut saya, ya layanan autodebit ini memudahkanlah. Karena peserta dapat melakukan pembayaran iuran melalui proses autodebit sesuai dengan sumber rekening yang dipilih," ujar Doni.
Selain itu bagi peserta eksisting, kata Doni, hal ini dapat menghindarkan peserta dari potensi timbulnya denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Begini Peran Masing-masing, Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Minyak Mentah Chevron
Hilang Sejak 5 Hari Lalu, Istri Pastikan Mayat yang Ditemukan di Kasikan adalah Suaminya Syamsul Bahri
BUMKep di Rohil akan Diwanti-wanti Soal Dana Desa
Mahasiswa Tuntut PSU di Tambusai dan Tambusai Utara 'Ada Kecurangan'
Lorenzo Ingin Kembali Sejajar dengan Messi dan Ronaldo
Tim Relawan Covid-19 UNRI Produksi Hand Sanitizer Upaya Cegah Mewabahnya Penularan Covid-19
90 Hari Perginya Firza, Apa Kabar Perkembangan Kasus Tersebut, Ini Kata Kapolresta - Pekanbaru
Ingin Berpartisipasi Bangun Concong, Meidoy Nyaleg 2019
Pemkab Inhil Akan Melakukan pelatihan Pengolahan Turunan Kelapa
Pergi Keluar Negeri Tanpa Izin Bupati Cantik Ini Dinonaktifkan Mendagri
Sebanyak 79 Warga Binaan Rutan Siak Tiba di Sialang Bungkuk Pekanbaru
Keluarga Terdakwa Menangis Hakim PN Bengkalis Putuskan 3 Kurir 55 Kg Sabu-sabu Divonis Mati