• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Siap - Siap! Sudah Waktunya Syamsuar Mutasi Pejabat di Pemprov Riau

Redaksi

Senin, 08 Juli 2019 12:45:49 WIB Dibaca : 1024 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, gubernur terpilih dan sudah dilantik menjadi gubernur definitif baru boleh melakukan mutasi jabatan untuk perangkat strukturan sekurang-kurangnya enam bulan setelah masa pelantikan. UU Nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan mengenai mutasi pejabat ini termaktub dalam Pasal 162 Ayat 3, bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan secara regulasi Gubernur Riau sudah bisa melakukan pengisian jabatan eselon II, III dan III di lingkungan Pemprov Riau yang masih kosong. Itu dilakukan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang terbaru. "Secara regulasi, itu (mutasi) sudah boleh dilakukan Pak Gub (gubernur)," Katanya, Senin, 8 Juli 2019. Dalam aturan Menpan-RB, sebut Ahmad Hijazi, menyatakan kepala daerah boleh melakukan pengisian jabatan struktural enam bulan setelah dilantik. Jika batas waktu (enam bulan) belum mencapai, maka mutasi yang diperbolehkan harus mengantongi izin khusus dari Kemendagri. "Kan sudah izin, artinya boleh (mutasi)," ujarnya. Meski demikian, Hijazi mengakui sejauh ini tak tahu menahu apakah Syamsuar akan melaksanakan mutasi pejabat di lingkup Pemprov Riau dalam waktu dekat. Soal mutasi atau tetap bekerja dengan struktur organisasi yang ada, sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Syamsuar sebagai Gubernur Riau. "Tak tahu saya. Coba tanya pak Gubernur langsung. Yang jelas tidak ada masalah kalau pimpinan ingin melakukan pengisian jabatan yang kosong," cakapnya. Menurut pengamat komunikasi pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Riau, Jupendri, idealnya memang langkah mutasi, jika memang perlu dilakukan oleh Syamsuar, hendaknya berpijak pada dasar kinerja pejabat. Pemangkasan atau pemindahan posisi jabatan setingkat eselon II, III dan IV, sejatinya untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, bukan berdasarkan ego, kekeluargaan atau like and dislike terhadap individu pejabat. "Pak Gub boleh mutasi, memilih orang-orang yang dianggapnya bisa mendukung dan melaksanakan tujuan pembangunan yang sudah terprogram. Bahkan jika memang dia menganggap ada pejabat yang tak mampu bekerja, harus diganti. Tapi mutasi itu bukan atas dasar sentimen terhadap seseorang. Itu yang merusak," jelasnya.   Sumber: bertuahpos.com




Berita Lainnya

Ramalan Tentang Juara Piala 2018 Meleset, Pria Ini Akhirnya Panen Hujatan Netizen

Terkait Wacana Prioritas Pembangunan, Lurah Tagaraja "Supiansyah" Kita Kedepan Kepentingan Masyarakat Ramai

Malam Penghujung Tahun 2017,Pemkab Inhil Taja Muhasabah Cinta

Ketua DPR RI: Kepada masyarakat Hati-Hati Dengan Lembaga investasi abal-abal

Orangtua Mengeluh Pelajaran Sekolah Zaman Sekarang Benar-benar Sulit

Waduh Kanpan Wisudanya! Antre Panjang Menunggu Wisuda di UIN Suska Riau

Habiburokhman Gerindra: Kami Pejuang, Bukan Politikus Genderuwo

Ini Inisial 3 Orang yang Ditangkap Terkait Prostitusi, Salah Satunya Artis?

Diduga Penyiraman Air Keras Novel Baswedan AL dan Ini Pengakuannya

Kapolri Didesak Mundur Terkait Foto Plakat Kantor Bersama RI-Tiongkok

Pengusaha Duga Bea Cukai Riau 'Bermain' Kekurangan Tagihan Pajak Impor

47 Orang Jadi Tersangka Karhutla Yang Ditetapkan Polda Riau

Terkini +INDEKS

Janji Upah Puluhan Juta, Dua Kurir Sabu Tertangkap Bawa 13 Kg di Bandara SSK II Pekanbaru

18 Agustus 2025
Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda
18 Agustus 2025
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
18 Agustus 2025
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda
  • 2 Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
  • 3 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 4 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 5 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 6 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 7 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 8 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media