PILIHAN
GAMK Kembali Gelar Aksi di Kejati, Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing soal Proyek Jaringan Internet Desa
BUALBUAL.com - Ada pun yang di sampaikan oleh robi priatama selaku kordum dalam orasinya, menanyakan kepada kejati perkembangan hasil dari aksi pertama yang dilakukan jum'at 05-juli-2019, Dan robby dalam orasinya tadi mendesak kejati menangani dan memanggil bupati kauansing H. Mursini, Dinas pmd, dan kepala desa untuk memberi keterangan terhadap dugaan gratifikasi uang oleh icon + ke bupati.
Intervensi Dinas PMD terhadap kepala desa yang menyuruh merubah APBDES tanpa harus dimusyawarahkan lagi agar program jaringan internet desa dengan perusahaan ICON+ ini berjalan, dan juga dipenyampian orasi Robby priatama juga menanyakan atas dugaan intervensi bupati ke desa untuk penanganan kontrak MOU dengan perusahaan icon+ di SMA pintar di tahun 2017.
Robby menyapaikan di orasi nya mendapatkan info dari berbagai sumber bahwasanya apa yang di persentase kan oleh ICON+ ini tidak sesuai setelah pemasangan, contoh nya jaringan lelet, website tidak ada, dan icon+ ini akan mengadakan pelatihan akan tetapi pelatihan tersebut juga tidak ada, dengan pembayaran yang begitu besar oleh desa akan tetapi desa tidak puas rasanya menikmati fasilitas dari ICON+ dan juga anggaran ICON+ ini mark up. 12/07/19.
Maka dari pernyataan sikap GAMK yang di sampaikan oleh Robby priatama selaku kordum aksi mendesak Kejati untuk memanggil bupati Kuansing H. Mursini, dinas PMD, kepala desa dan ICON+ segera memberikan keterangan terhadap dugaan yang di sampaikan dalam gerakan GAMK.***(rls/u)

Berita Lainnya
Lima Terduga Teroris di Riau Ditangkap Densus88
Bupati Inhil Lepas 119 JCH Kloter 20 Menuju Embarkasi Antara Riau Di Pekanbaru
Mantan Ketua Mahasiswa Pekanbaru Jakarta Siap Jadi Caleg 2019
Plh Bupati Bengkalis, “Seluruh Sumber Daya di RSUD Bengkalis Harus Dioptimalkan untuk Layani Kasus Covid-19”
Rektor UIR Sambangi Kediaman Ketua STIH Putri Maharaja Payakumbuh' Usai Teken MoU'
Buruan Daftar Lam Riau Buka Pendaftaran Polisi Adat
Terkait Ambruknya Jembatan Desa Saka Palas, Dinas PUPR Nyatakan Tidak Pernah Terbitkan SPK
UIN Bandung Periksa Mahasiswa Pemeran Video Mesum
Sudah 4 Tahun Paud Miftahul Huda Tembilahan Laksanakan Ibadah Qurban
Ketua UEK-SP 3,5 Tahun dan Eks Lurah Divonis 14 Bulan Penjara
DPO Polda Lampung Berhasil Di Tangkap KPK dan Polres
Dinas LHK Diberi Wewenang Tertibkan Lahan 3.323 Hektare di Langgam Pelalawan, Pasca Putusan MA