PILIHAN
KPK: OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun Muluskan Izin 'Resort' di Hutan Lindung
BUALBUAL.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan kasus yang menyeret Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka terkait dengan pembangunan resort di kawasan hutan lindung.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk di bahas di Paripurna DPRD Kepri.
Keberadaan Perda ini, kata Basaria, nantinya akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri. Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, setidaknya ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi dan diakomodir dalam RZWP3K Provinsi Kepri.
"Pada Mei 2019, ABK (Abu Bakar) mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Nurdin Basirun meminta Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap untuk membantu Abu Bakar. Hal itu dilakukan agar upaya izin yang diajukan Abu Bakar segera disetujui.
"Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi Hartono) memberitahu ABK (Abu Bakar) supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Basaria, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy tidak berdasarkan analisis apapun. Ia, kata Basaria, hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya.
Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy dalam beberapa kali kesempatan. Penerimaan pertama terjadi pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar Sin$5.000 dan Rp45 juta. Esok harinya, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.
"Pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar Sin$6.000 kepada NBA melalui BUH," ujar Basaria.
Atas perbuatannya Nurdin disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Budi dan Edy disangkakan melanggar asal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Abu Bakar sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Pemprov Riau Utus 19 Siswa ke LKS SMK Tingkat Nasional
Pekan Aksi Riau, Kadispersip: Kita Wujudkan SDM Unggul
30 Dokter Dilibatkan Dalam Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada Riau
Bupati HM. Wardan Mengikuti RUPS Bank Riau Kepri Tahun 2020
Meski Ditarik ke DPP, Abdul Wahid Tetap Ketua DPW PKB Riau
Racun Senjata Pemusnah Massal Ditemukan di Wajah Kim Jong Nam
Bayi dengan Usus di Luar Lahir di Meranti-Riau
Khairul Jelaskan: Tentang Sistem Polling Kandidat Bupati-Wakil Bupati Inhil Pilihan Anda Tahun 2018
Setahun hilang di Samudra Atlantik, kapal selam Negara Argentina ditemukan
Tanpa Perlawanan, Penghuni Rumah Liar Bongkar Sendiri Bangunan di Panam
Ketimbang Pose 2 Jari Maupun 1 Jari, Anies Minta Publik Lebih Memikirkan Arah Bangsa Indonesia
Api Tak Terbendung, Pasar Terapung dan Pasar Rakyat Tembilahan Terbakar