• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

KPK: OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun Muluskan Izin 'Resort' di Hutan Lindung

Redaksi

Jumat, 12 Juli 2019 17:55:02 WIB Dibaca : 1145 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan kasus yang menyeret Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka terkait dengan pembangunan resort di kawasan hutan lindung. Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk di bahas di Paripurna DPRD Kepri. Keberadaan Perda ini, kata Basaria, nantinya akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri. Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, setidaknya ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi dan diakomodir dalam RZWP3K Provinsi Kepri. "Pada Mei 2019, ABK (Abu Bakar) mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Nurdin Basirun meminta Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap untuk membantu Abu Bakar. Hal itu dilakukan agar upaya izin yang diajukan Abu Bakar segera disetujui. "Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi Hartono) memberitahu ABK (Abu Bakar) supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," ujarnya. Setelah itu, lanjut Basaria, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy tidak berdasarkan analisis apapun. Ia, kata Basaria, hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya. Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy dalam beberapa kali kesempatan. Penerimaan pertama terjadi pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar Sin$5.000 dan Rp45 juta. Esok harinya, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare. "Pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar Sin$6.000 kepada NBA melalui BUH," ujar Basaria. Atas perbuatannya Nurdin disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Budi dan Edy disangkakan melanggar asal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu Abu Bakar sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Belasan Perempuan Jadi Korban, Ada Teror Sperma "Satu Gelar Susu + Satu Sendok Sperma"

Kantor Gubri Dikuasai Masa Aksi, Mahasiswa Minta Presiden Copot Kapolda dan Pangdam

Inikah Penyebab Zidane Mundur Sebagai Pelatih Madrid?

Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba di Pangkalan Lesung Pelalawan

Bus PMTOH Kecelakaan di Kuansing, 6 Orang Meninggal Dunia

Akan Datangkan Pemateri Dari Dewan Pers Saat Pelantikan, Bupati Inhil Berikan Apresiasi Untuk Rekan - rekan FKWI

Polres Inhil Amankan Warga Desa Tanjung Simpang Pelangiran Sebagai Pelaku Karhutla

Raih Suara Terbanyak Sementara, Jumadi Kader IWO Inhil Bakal Pimpin Desa Sekayan Kemuning 6 Tahun Kedepan

Wabup SU Ingatkan Puskesmas Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Kader HMI-MPO Pekanbaru Demonstrasi di Mapolda Riau

Waspada, Hanya di Tutup Seng, Lokasi Jurang Terjunnya Minibus di Desa Merangin Kampar Riau

Gatot Tak Nyapres, Relawan Dukung Prabowo-Sandi

Terkini +INDEKS

Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"

18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media