• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

KPK: OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun Muluskan Izin 'Resort' di Hutan Lindung

Redaksi

Jumat, 12 Juli 2019 17:55:02 WIB Dibaca : 1248 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan kasus yang menyeret Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka terkait dengan pembangunan resort di kawasan hutan lindung. Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk di bahas di Paripurna DPRD Kepri. Keberadaan Perda ini, kata Basaria, nantinya akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri. Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, setidaknya ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi dan diakomodir dalam RZWP3K Provinsi Kepri. "Pada Mei 2019, ABK (Abu Bakar) mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Nurdin Basirun meminta Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap untuk membantu Abu Bakar. Hal itu dilakukan agar upaya izin yang diajukan Abu Bakar segera disetujui. "Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi Hartono) memberitahu ABK (Abu Bakar) supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," ujarnya. Setelah itu, lanjut Basaria, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy tidak berdasarkan analisis apapun. Ia, kata Basaria, hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya. Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy dalam beberapa kali kesempatan. Penerimaan pertama terjadi pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar Sin$5.000 dan Rp45 juta. Esok harinya, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare. "Pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar Sin$6.000 kepada NBA melalui BUH," ujar Basaria. Atas perbuatannya Nurdin disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Budi dan Edy disangkakan melanggar asal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu Abu Bakar sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

PSPS vs Bali United Laga Penentu Grub D Piala Presiden 2018

PT Bahana Krida Nusantara Terancam Blacklist "Jembatan Kaki Seribu Rp23 M tak Selesai"

Penembak Jitu TNI Polri Disiapkan Untuk Selesaikan Konflik Harimau dan Manusia

PT. RUJ menyerahkan bantuan Herbisida Untuk Program Aksi Pencegahan Kebakaran (SiGAHKAR) Kepenghuluan Jumrah

JPU Mentahkan Pledoi PH Terdakwa PT DSI dan Teten Effendi 'Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut'

Tiga Titik Panas Terdeteksi di Rupat Utara dan Pinggir Bengkalis

Hadiri Kampanye Damai, Prabowo dan Titiek Soeharto Datang Semobil

Temukan Solusi Harga Kelapa, Bupati Inhil Sambangi Kediaman Prof Wisnu Gardjito

HM. Wardan: Tinjau Langsung Kondisi Jalan dan Jembatan Yang Rusak Di Desa Pulau Kecil Kec Reteh

Bahayanya Rokok Bagi Kesehatan, Ners Muda Berikan Penyuluhan di SMPN 20 Pekanbaru

Warnet yang Dijadikan Tempat Game Online, Akan di Ancam Tutup oleh Pemko Pekanbaru

Sepekan Menghilang, Siswi SMA Ini di Temukan Tewas

Terkini +INDEKS

Usai Dilaporkan ke Polda Riau, Travel Umroh Detofa Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kembalikan Uang Jemaah

15 Juli 2026
Jangan Abaikan Petugas BPS! Satu Jawaban Anda Bisa Pengaruhi Kebijakan Riau
15 Juli 2026
Resmi Beroperasi! Bus Sekolah Gratis di Pekanbaru Meluncur, DPRD Langsung Minta Rutenya Ditambah
15 Juli 2026
Teluk Kuantan Kini Lebih Terang! Dishub Pasang 34 Lampu Tenaga Surya di Titik Strategis
15 Juli 2026
Kronologi Lengkap Hilangnya Dokter PPDS di Siak, Berakhir dengan Penemuan Jasad di Balik Semak
14 Juli 2026
Heboh! 48 Rakit PETI di Sungai Kuantan Dibakar Polisi, Penambang Kabur Sebelum Digerebek
14 Juli 2026
Ada Angin Segar untuk Petani Kelapa Inhil, Kemenkeu Beri Sinyal Positif Soal Hilirisasi
14 Juli 2026
Abrasi di Tanah Merah Hancurkan 6 Rumah, Kerugian Tembus Rp900 Juta
14 Juli 2026
Meski Laporan Dicabut, Polisi Tak Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Saat Demo Mahasiswa
14 Juli 2026
Misteri Bau Menyengat di Dumai Terungkap, Pertamina Pastikan Bukan dari Operasional Kilang
14 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai Dilaporkan ke Polda Riau, Travel Umroh Detofa Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kembalikan Uang Jemaah
  • 2 Kronologi Lengkap Hilangnya Dokter PPDS di Siak, Berakhir dengan Penemuan Jasad di Balik Semak
  • 3 Ada Angin Segar untuk Petani Kelapa Inhil, Kemenkeu Beri Sinyal Positif Soal Hilirisasi
  • 4 Abrasi di Tanah Merah Hancurkan 6 Rumah, Kerugian Tembus Rp900 Juta
  • 5 Kabur Lintas Provinsi, Pencuri Mobil Sigra Rp100 Juta Akhirnya Tumbang di Inhil
  • 6 Misteri Kematian Dokter PPDS di Siak Belum Terpecahkan, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
  • 7 Operasi SAR Resmi Ditutup, Satu Korban Kapal Tenggelam di Siak Belum Juga Ditemukan
  • 8 Abrasi Makin Ganas! Empat Rumah dan Rumah Tahfiz Lenyap Diterjang Longsor di Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media