• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

JPU Mentahkan Pledoi PH Terdakwa PT DSI dan Teten Effendi 'Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut'

Redaksi

Selasa, 09 Juli 2019 16:48:23 WIB Dibaca : 1071 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mementahkan pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi, Yusril Sabri dkk, pada pembacaan replik, Selasa (9/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Siak. JPU bahkan menyebut PH kedua terdakwa gagal paham soal pengertian pemalsuan surat. Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/2019 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) tersebut dibuka hakim ketua Roza Elafrina yang didampingi Hakim Anggota Fajar Riscawati dan Selo Tantular. Sedangkan dari JPU dihadiri oleh Endah Purwaningsih, Indriyani dan Nelly Kristina. Kedua terdakwa hadir yang didampingi tim PH-nya. Replik yang dibacakan JPU Kejari Siak secara bergantian itu membuat tim PH terdakwa menyimak dengan seksama. Tampak sesekali tim PH terdakwa mengangguk-angguk, menggeleng dan sesekali terlihat mereka berdiskusi kecil. Meski tim JPU membacakan repliknya dengan artikulasi datar, namun isinya dapat mementahkan isi pledoi PH terdakwa, yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Dalam repliknya, JPU memaparkan alasan kenapa pledoi PH terdakwa harus ditolak dan diabaikan. Awalnya menyangkut keberatan ahli Dr Mirza yang dihadirkan JPU sebagai ASN yang tidak mendapat izin dari atasan pada waktu menjadi ahli di PN Siak. Disebutkan JPU, ahli ini sejak semula dari penyidik pun telah mendapat izin resmi dari tempatnya bertugas. "Selain sebagai ASN yang bersangkutan juga mengajar di UMSU Medan. Esensinya yang penting sebagai ahli adalah mempunyai kompetensi sesuai keahlian, sesuai KUHAP yang dapat membantu hakim nantinya untuk membuat terang suatu perkara pidana," kata Endah Purwaningsih pada pembacaan repliknya. Berkenaan dengan pendapat PH yang menyebut ahli Dr Mirza bukan ahli TUN melainkan ahli Hukum Tata Negara, JPU beragumentasi, meskipun secara akademik ada dibedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara. Akan tetapi diantara keduanya ada kaitan yang sangat erat. Lagi pula saat ini di kehidupan modern sangat sulit membedakan antara HTN dengan HTUN. "Hal ini selaras juga dengan pendapat ahli dari terdakwa yaitu Husnul Abadi dan Ferry Amsari yang berpendapat sama," terang JPU. Terkait dalil PH terdakwa berkenaan dengan asas presumtio ius Causa, yaitu tentang asas di mana putusan masih tetap berlaku sampai dicabut, ternyata menurut JPU SK Pelepasan Kawasan Hutan nomor17/Kpts.II/1998 telah mati dengan sendirinya sesuai dengan diktum ke sembilan dari SK Menhut tersebut. Putusan PK TUN nomor 198/2017 yang disebut JPU dalam tuntutan hanyalah melegimitasi kenyataan di mana SK pelepasan. "Sebenarnya telah mati sejak 6 Januari 1999, jadi bukan sebagai tempat berpijak perkara ini tetapi putusan ini yang memastikan bahwa SK pelepasan untuk PT DSI memang telah mati, kemudian digunakan untuk mengurus izin lokasi (Inlok) dan IUP pada 2006 dan 2009. Padahal kedua terdakwa telah tahu permohonan izin telah ditolak dua kali oleh bupati Siak Arwin pada 2003 dan 2004 lalu," kata dia. Menurut tim JPU, ahli terdakwa Dr Muzakir dan ahli JPU Dr Mahmud Mulyadi sama-sama sepakat soal-soal batal atau tidak bukanlah lapangan hukum pidana, tetapi hukum administrasi negara. Kedua ahli itu menawarkan solusinya adalah melihat putusan dari pengadilan TUN yang terlihat dalam putusan PK nomor198/tun/2017. Berkenaan dengan asumsi PH Terdakwa yang menyebut tidak ada pemalsuan terhadap SK Pelepasan karena semua saksi menyebut surat itu asli, JPU berpendapat, material memang tidak ada yang dipalsukan tetapi SK Pelepasan itu digunakan seolah-olah masih hidup dan berlaku. Penggunaannya untuk memohon izin-izin lainnya. Penggunaan surat yang telah mati itu yang disebut menggunakan surat palsu. "Hal ini dikuatkan oleh ahli Dr Mahmud Mulyadi yang menyebut pemalsuan atas dua hal yaitu pemalsuan material dan pemalsuan intelektual, yaitu isinya yang tidak sesuai dengan kebenaran," kata JPU. Demikian juga mengenai saat terjadi tidak pidana (tempus delicti), menurut JPU selain seharusnya hal ini harus dimuat dalam eksepsi oleh PH terdakwa (PH terdakwa tidak menggunakan haknya ketika itu), lagi pula hak menuntut belum gugur karena tindak pidana dalam perkara aquo terjadi pada 2006 dan 2009 ketika digunakan untuk mohon Inlok dan IUP. Kemudian kejadian pada 2012, saat izin digunakan untuk bukti dalam perkara perdata oleh PT DSI, sehingga temponya sudah sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan pasal 78 dan 79 dan hak menuntut tidak gugur. Dengan demikian pendapat ahli Husnu Abadi, putusan dianggap benar sampai dengan dicabut, tidak relevan lagi karena telah diuji oleh PK nomor 198/2017 sesuai diktum 9. PT DSI tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga batal dengan sendirinya. Terkait presumtio ius Causa PT DSI tidak mempunyai kepentingan lagi sejak 6 Januari 1999. Berdasarkan alasan, JPU mementahkan pula pendapat ahli dari terdakwa, Gunardo yang menyebut SK pelepasan masih tetap berlaku karena belum dicabut Menhut. Penpat itu bertolak belakang dengan putusan PK nomor 198/2017 tersebut. "Lagi pula apakah masih berlaku atau tidak suatu SK menteri, ahli Gunardo tidak berwenang menilai keputusan tersebut karena yang berwenang adalah pengadilan TUN," kata JPU lagi. Mengenai tidak ada materi pembatalan dalam putusan PK 198 sebagaimana disebut dalam pledoi, JPU menyebut PH terdakwa mesti melihat halaman 53 putusan tersebut. Sebab jelas ditegaskan pemohon tidak mempunyai kepentingan lagi. "Dasar hak PT DSI SK pelepasan tidak berlaku lagi, jadi PH hanya melihat persoalan secata sepotong -sepotong dan tidak komprehensif," kata JPU Nelly. Hal lain yang dimentahkan JPU mengenai alasan tidak bisa mengurus HGU karena keadaan bahaya, disebut JPU tidak tepat. Sebab, saat itu negara tetap berjalan. Kalau diterapkan alasan bahayanya bisa menunda kewajiban, maka contoh kecilnya saja berakibat banyak. "PNS yang batal karena SK dalam bahaya tahun 1999 maka pendapat ahli terdakwa yaitu Ferry Amsari keliru. Selanjutnya pendapat PH yang bersandar pada PK nomor 158 tahun 2016 yang menyebut SK pelepasan masih berlaku, juga tidak tepat. Karena genus nyawa dari SK pelepasan kawasan nomkr 17 / 98 adalah tanah tata usaha negara yang harus diselesaikan oleh peradilan TUN. Dilanjutkan JPU, Pk TUN adalah putusan terakhir yang lebih kemudian lahirnya dari PK perdata yang keluar 2016. Kata JPU, titik tumpu perkara ini adalah permohonan izin PT DSI telah 2 kali ditolak kemudian digunakan lagi untuk mohon Inlok dan IUP. Penggunaan SK pelepasan yang tidak berlaku lagi untuk kepentingan Inlok dan IUP inilah yang disebut menggunakan surat palsu dalam perkara ini. Alasan keterlabatan karena masih bisa ditoleransi menurut ahli Gunardo, dasar SK 1998 adalah SKB 3 Mentri. Pasal 11 SKB BPN mengatakan selambat-lambatnya 45 hari sejak ada SK pelepasan harus telah terbit SK HGU. "Ada batas waktu secara limitatif dalam SKB tersebut yang mengunci SK pelepasan kawasan telah tidak berlaku lagi. Alasan masih berlaku menurut Feri Amsari karena keadaan bahaya tidak tepat karena yang ada tahun 1998 hanya penggantian presiden, sedang urusan lain dari pemerintahan tetap normal," kata dia. Menurut JPU, unsur -unsur sudah lengkap pada dakwaan. Pasal 263 ayat 2 telah terbukti maka tetap tuntutan Analisa yurisdiksi tetap dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan. JPU juga menyebut pledoi PH tidak sesuai fakta persidangan.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

"Sudah Jatuh Tertimpa Tangga" Masalah Hukum yang Menimpa Pemimpin Bengkalis Bupati Ditahan KPK Wabup Ditetapkan Tersangka

UIN Suska Riau Lockdown hingga 31 Maret

Entah Apa yang Merasukinya! Suami Tega Tebas Istri Siri dengan Parang di Inhil

Pria Ditikam Orang Tak Dikenal di Kundur

Adam Bos Narkoba Saya Ikhlas! 28 Milyar Aset Disita BNN, Kan Saya Cari Uang Untuk Negara!

Update Data Covid-19 di Riau: 7.114 ODP, 71 Pasien Dalam Pengawasan dan 1 Pasien Meninggal Dunia

Bupati Inhil Hadiri Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Riau

Bupati Inhil HM.Wardan Apresiasi Kegiatan Haul Sekampung Yang di Gelar Masyarakat Desa Mumpa

Viral..!!! Spanduk Sindiran kepada Walikota Pekanbaru Terpampang 'Sudah Tak Fokus Memimpin Pekanbaru'

Menjdi Viral...! Parit Warna-warni di Kota Pekanbaru

Warga Dusun Pulai Bungkuk, Kecamatan Bukitbatu Temukan Anak Terlantar

Terkini +INDEKS

UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025

16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025
Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
16 Juni 2025
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 2 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 3 Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
  • 4 81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
  • 5 Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
  • 6 Lolos Seleksi Ketat! Tiga Nama Ini Bersaing Jadi Sekda Riau, Berikut Daftarnya
  • 7 Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
  • 8 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media