PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
KPU Riau: Sidang PHPU Dilanjutkan 6 Agustus
BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengaku belum bisa mengumumkan calon legislatif terpilih periode 2019-2024. Pasalnya, sampai saat ini sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan.
Bahkan untuk sidang lanjutan ke-4 rencananya baru akan digelar pada Selasa 6 Agustus 2019 mendatang. Informasi itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Jumat (26/7).
”Sesuai Peraturan KPU RI penetapan caleg terpilih baru bisa dilaksanakan setelah adanya putusan MK. Memang sebagian besar kabupaten atau bahkan provinsi sudah melakukan penetapan. Tapi itu khusus yang tidak ada gugatan di MK,” sebut Nugoroho.
Saat ditanya kapan perkiraan sidang sengketa di MK selesai, pria yang akrab disapa Nugie itu mengaku tidak bisa memastikan. Karena sebetulnya proses persidangan itu sendiri tergantung dari pemberian keterangan pemohon dan termohon serta penelaahan hakim MK.
Sehingga pihaknya hanya bisa mengikuti proses sidang yang tengah berjalan. “Ya, kami ikut saja. Kalau memang sudah nanti diputuskan, kami tinggal lakukan penetapan. Kalau ada perubahan atas perintah MK, kami kerjakan. Sederhana saja sebetulnya,” paparnya.
Untuk diketahui, KPU Riau sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang lanjutan di MK. Di antaranya adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU tiga kabupaten/kota yang mendapat gugatan.
Dalam rapat, KPU melakukan penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon (partai politik, red).
Rakor itu juga membahas kesiapan 3 kabupaten/kota dalam menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nantinya. Di mana para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon.
Sumber: riaupos.co

Berita Lainnya
Kapolda Riau: Tak Perlu Dikomentari, Pernyataan Yaqut Soal Kelompok Radikal
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
Koramil 07 Reteh bersama Masyarakat Melakukan Goro Pengecoran pondasi Jembatan
Wow… Baru Satu Hari Tayang, Film “DILAN 1990" Tembus 225 Ribu Penonton
Demi Melatih Timnas Kembali, "Luis Milla" Bersedia untuk Turunkan Gaji
Tak Terima Divonis 6 Tahun, Tim Kuasa Hukum Kakek Pembakar Lahan di Inhil Ajukan Banding
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Hadiri Rakor DMIJ Tahun Anggaran 2018
Mahasiswa Unisi Ikut Serta dalam Pemadaman Api Karhutla di Inhil
Tolak Hoax Polres Inhil Ajak Masyarakat Bijak Mengunankan Medsos
HM Wardan Himbau Malam Tahun Baru Masyarakat isi dengan berzikir
Untuk Indragiri Hulu Lebih Baik 'Ade Agus Hartanto' Nyatakan Saya Siap Maju!
Idul Adha Tahun Ini, Anggota PWI Riau Ikut Berqurban Sapi dan kambing