PILIHAN
Keseruan Ribuan Warga Mancokau Ikan di Desa Sibiruang Kampar Riau

BUALBUAL.com - Ribuan warga tumpah ruah masuk ke dalam sungai di Desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (28/7/2019) pagi hingga sore.
Sejak pagi-pagi sekali bahkan Jum'at malam sebelum acara tepian masjid Desa Sibiruang telah dipadati masyarakat untuk mengikuti tradisi menangkap ikan atau mancokau ikan secara bersama-sama di dalam Sungai Kampar.
Ribuan masyarakat pada Sabtu pagi-pagi sekali pada hari ini terlihat sudah tak sabar menggunakan berbagai alat penangkap ikan tradisonal yang mereka bawa dari rumah masing-masing. Tak jarang diantara mereka masuk dengan tangan kosong dan menyeburkan diri ke dalam Sungai Kampar.
Kegiatan "mancokau" ikan atau menangkap ikan di lokasi yang sering disebut Ghantau Larangan atau Rantau Larangan di Tepian Masjid Desa Sibiruang itu seakan tak mengenal usia. Laki-laki dan perempuan dewasa maupun anak muda laki-laki dan perempuan bahkan anak-anak terlihat membaur bersama. Mereka terlihat gembira sekali menggunakan berbagai alat baik pukat, jala, penembak ikan tradisional, tangguk dan alat tangkap lainnya.
Menariknya, tak jarang beberapa di antara mereka berkelompok langsung memasak ikan di pinggir Sungai Kampar dan makan bersama. Sebagian lagi memadati pinggiran sungai menikmati pemandangan yang indah ke arah Sungai Kampar yang dipadati orang yang menangkap ikan.
Menurut pengakuan warga, tahun ini jumlah tangkapan ikan berkurang, karena tingginya antusiasme masyarakat agar segera masuk ke sungai sebelum aba-aba dari panitia dibunyikan. Mereka telah masuk sebelum bunyi letusan mercon pertanda dibolehkannya memulai menangkap ikan.
Meskipun demikian, hal itu tak mengurangi semarak kegiatan yang telah dilakukan sebanyak dua kali sejak tahun 2017 ini. Tahun ini masyarakat dan tamu yang datang tidak hanya masyarakat lokal tapi dari berbagai daerah.
Pembukaan Rantau Larangan Tepian Masjid Desa Sibiruang tahun ini dibuka oleh Asisten II Setdakab Kampar Ahmad Yuzar.
Turut hadir anggota DPR RI terpilih H Syahrul Aidi Maazat, Camat Koto Kampar Hulu Tengku Said Hidayat, Camat XIII Koto Kampar Rahmat Fajri, Kepala Desa Sibiruang Rekwenedi, sejumlah kepala desa dari kedua kecamatan, lembaga desa di Sibiruang, anggota DPRD Kabupaten Kampar Diski yang juga putra Desa Sibiruang, tokoh masyarakat Sibiruang H Buyung, ninik mamak, alim ulama dan tamu undangan lainnya.
Di Balik Tali Putih
Kepala Desa Sibiruang Rekwenedi kepada wartawan mengatakan, lokasi yang dijadikan daerah terlarang atau ghantau laghangan ini panjangnya 1 kilometer. Di kedua ujung lokasi ada tanda tali putih yang membentang di atas aliran Sungai Kampar.
"Kita membawa orang pandai dari Kuntu. Setelah tali putih dipasang, di sepanjang lokasi dibaca surat yasin bersama-sama oleh masyarakat bersama ninik mamak dan tokoh agama serta tokoh masyarakat," beber Rekwenedi.
Masyarakat mempercayai bahwa bagi siapa yang melanggar aturan menangkap ikan di Rantau Larangan akan mendapatkan ganjaran sanksi. "Ada pernah terjadi yang nekat menangkap ikan di sini sakit perut," ungkap Wali Kiwek.
Panen ikan atau pembukaan rantau larangan tahun ini adalah yang kedua kali. Pertama dilakukan pada tahun 2017. "Ini kita buka sekali dua tahun. Tahun pertama diberlakukannya rantau larangan tahun 2015 dan kita buka tahun 2017," terang pria yang akrab disapa Wali Kiwek ini.
Setelah dibuka tahun 2017, penutupan Rantau Larangan atau masyarakat dilarang menangkap ikan di lokasi ini 15 hari setelah pembukaan Rantau Larangan dan kembali dibuka pada hari ini.
Lantas, apa saja manfaat yang telah dirasakan masyarakat setempat dengan diberlakukannya pelarangan menangkap ikan di lokasi yang telah disepakati petinggi negeri dengan masyarakat ini? Menurut pengakuan Rekwenedi, sejak adanya Rantau Larangan ini tepian di sepanjang Rantau Larangan menjadi bersih dan ikan-ikan berkembang dengan baik. "Lumut di batu nggak ada lagi, habis dimakan ikan," tuturnya.
Selain menjaga kebersihan sungai dan tepian tempat mandi, dari acara ini berhasil mengumpulkan dana untuk kegiatan perbaikan Masjid Jami' yang tak jauh dari lokasi. Setiap tamu yang datang dan ikut menangkap ikan dikenakan biaya yang dikumpulkan untuk pembangunan masjid.
Melalui ajang ini, masyarakat juga memiliki kesempatan silaturahmi dengan sanak famili dan silaturahmi antar sesama warga desa maupun warga dari daerah lain yang sengaja datang diacara ini.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Rugi 2,1 Miliar Kejari Tembilahan, Resmi Tahan Kontraktor Taufiq Terkait Pembangunan Jembatan Sungai Enok T.A 2013
Diduga Tak Mau Bayar Hutang, Guru SD di Inhu Tewas Ditikam Pemilik Kafe
Inilah Daftar Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2017
Musnahkan Barang Narkoba, Kapolres : Peredaran Haram di Inhil Harus Disikapi Serius
Kasus E-KTP, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Rudiyanto Pj Bupati dan DPRD Inhil Netralitas Yang Diutamakan Bagi ASN
GOLKAR Allout Rebut Kursi DPR Dapil Riau 1, Ada Nama Sudirman Almun dan Mantan Gubri
Tak Sampai 1x24 Jam Jadi Bupati Kembali, Wardan Panggil Pengusaha Mengenai Anjloknya Harga Kelapa
MTQ ke 49 Tingkat Kabupaten Inhil Tahun 2019 Ditetapkan di Kecamatan Tembilahan Hulu, M.Nazar: Alhamdulillah Apa yang Diharapkan Masyarakat Dikabulkan
Agus Salim: Mencapai Rp1,52 Miliar Anggaran untuk Renovasi Pasar Inpres
Pembalakan Liar Di Rupat Diungkap, 2 Pelaku Ditangkap Mengaku Ambil Upah Langsir 250.000/Ton
Jangan Macam Macam!!! Disperindag Kota Pekanbaru Akan Beri Sanksi Oknum ASN yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi